|
Dimuat oleh Akbar Syaiful
|
|
Jumat, 08 April 2011 08:55 wib |
|
KOMITMEN YANG TINGGI SELURUH JAJARAN PERADILAN AGAMA
MERUPAKAN KUNCI UTAMA BAGI DITAATI DAN DIPATUHINYA
PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI
DILINGKUNGAN PENGADILAN TINGGI AGAMA SEMARANG
Oleh : Suyadi,SH.MH.
( Kepala Sub Bagian Kepegawaian Pengadilan Tinggi Agama Semarang)
Pasca pengawasan reguler Pengadilan Agama dilingkungan Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang dilaksanakan pada bulan Maret 2011 oleh Tim Pengawas yang terdiri dari Hakim Tinggi Pengawas, beserta Pendamping Bidang Administrasi Perkara dan Bidang Kesekretariatan masih menemukan hal-hal yang perlu segera ditindaklanjuti dalam rangka untuk meningkatkan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di bidang Kepegawaian, disiplin Pegawai , administrasi kepegawaian menjadi perhatian khusus dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai.
Pengawasan dibidang disiplin Pegawai Negeri dilingkungan Peradilan Agama sangat urgen/ penting adanya tunjangan kinerja Aparat peradilan.Penegakan disiplin Pegawai meliputi (1) masuk kerja, jam kerja,disiplin pulang kerja, (2) Ijin tidak masuk kerja,ijin keluar pada jam kerja,ijin pulang awal, (3) mengisi catatan penilaian PNS bagi atasan langsung (4) penerapan hukuman disiplin Pegawai . Keempat komponen tersebut secara terus menerus harus dilakukan pengawasan dan dilakukan pembinaan agar citra aparat Peradilan Agama tetap terjaga dan mempunyai etos kerja yang tinggi . Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara Budi Hartono menyapaikan sedikitnya terdapat 5 (lima) esensi dari PP 53 yang harus diketahui oleh seluruh PNS, Pertama Ketidak hadiran PNS tanpa keterangan yang sah dihitung secara kumulatif. Apabila ketidak hadiran tersebut mencapai 46 hari kerja dalam satu tahun maka ia harus dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian sebagai PNS dan keterlambatan 7,5 jam secara kumalatif dihitung tidak masuk kerja satu hari kerja. Kedua atasan langsung yang tidak menindak/menjatuhi hukuman kepada stafnya yang melanggar peraturan disiplin PNS akan dikenakan hukuman disiplin yang sama jenisnya dengan hukuman yang seharusnya diterima PNS yang bersangkutan.
|
|
Terakhir Diperbaharui pada Jumat, 08 April 2011 09:00 wib |
|
Dimuat oleh Mohammad Roy Irawan
|
|
Rabu, 17 Maret 2010 14:20 wib |
SEPULUH HAK SEORANG ANAK
Oleh : Drs. Abd. Choliq, SH, MH (Ketua PA Cilacap)
Menjadi orang tua yang baik adalah orang tua yang selalu memperhatikan anak-anaknya dengan penuh perhatian, seorang anak yang diberi pendidikan yang baik adalah merupakan aset dua belahan kehidupan yaitu duniawi dan ukhrowi, banyak orang tua yang melupakan kehidupan anak-anaknya, dilupakan pendidikan agamanya, dilupakan pendidikan kecerdasannya, dilupakan pendidikan etika bergaulnya sehingga mereka menjadi gelap dalam hidupnya jauh dari Tuhannya, fikirannya menjadi kosong, hatinya menjadi keras dan hitam, siapakan gerangan yang bersalah ?
Jawabannya adalah orang tuanya yang bersalah dan kelak anak tersebut akan menyeret orang tuanya kedalam neraka, disinilah letak keprihatinan sebagai orang tua yang harus memiliki tanggung jawab yang besar dan kelak akan dipertanggung jawabkan dihadapan Alloh Yang Maha Kuasa. Mengapa Rosululloh SAW memberikan penekanan bahwa kalau anak Adam yaitu manusia meninggal dunia akan terputus amalnya kecuali tiga, diantara yang tiga itu adalah anak sholih yang mendoakan orang tuanya. Makna filosofi dari apa yang disampaikan Rosululloh adalah pemikiran kedepan yang tersistem bukan pemikiran sesaat yaitu agar masing-masing orang tua tidak melalaikan kewajibannya menciptakan anak sebagai asset ukhrowi yang diridhoi Alloh Subhanahu Wataala, memperhatian dan mendidiknya dengan sebaik-baiknya.
Ada sepuluh yang menjadi hak seorang anak (Asyrotu haqqil walad) yaitu :
- Hak makanan ( At Thoam ) yang berarti memberikan nafkah kepada anak-anak ( nafaqotuh ) Alloh mewajibkan bagi orang tua untuk memberikan nafkah kepada anak-anaknya dengan yang halal dan baik ( Farodhollohu lil walid nafaqotan liwaladihi bihalalin thoyyibin ), anak yang masih berada didalam kandungan seorang Ibu ada kewajiban orang tua memberikan makanan lewat Ibunya dengan makanan yang baik dan bergizi ( Al walad firrohim lil umm tath’am atthoam hasan ), sesudah anak berada diluar setelah kelahiran ada kewajiban seorang Ibu untuk menyusuinya tujuh hari yang pertama ( ba’dal wiladah wajabat arrodho’ah liwaladiha sab’ah yaum al awwal ).
- Hak tempat tinggal ( Al Maskan ) yang berarti orang tua berkewajiban memberikan tempat tinggal, tempat berteduh , rumah untuk hidup anaknya baik disiang hari maupun malam hari ( makanun lil hayat naharon wa lailan, al bait ).
- Hak penjagaan ( Al himayyah ) yang berarti kewajiban orang tua untuk menjaga anaknya ruhani dan jasmani, batin dan fisiknya dari segala bentuk kedholiman dan kekufuran ( Hifdhu al thifli ruhaniyyah wa jasmaniyyah min dhulmin wa kufrin.
- Hak jaminan kesehatan ( Al thibab ) yang berarti kewajiban orang tua untuk memelihara anaknya dari penyakit ( Hifdhul walad min marodh ).
- Hak pakaian / penutup aurot ( Al malbas / libas ) yang berarti kewajiban orang tua untuk memberikan pakaian kepada anak-anaknya agar aurotnya tertutup dan terlindungi ( li hifdhil al auroh ), aurot bagi perempuan adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan ( Auroh linnisa’ kulluha illa al wajhi wa al kaffi ) sedangkan aurot bagi laki-laki adalah dari batas lutut sampai dengan pusar ( Auroh li al rijal min al ruqbah ila al surroh ).
- Hak menjaga nasab ( Al nasab ) yang berarti kewajiban orang tua untuk menghormati keturunan, diharamkan bagi orang tua menghina anaknya karena anaknya tersebut jelek fisiknya/ cacat fisiknya dan jelek wajahnya / tidak tampan dan tidak cantik ( Haromun ala al walid li ihtiqor li waladihi bijismin qobih au bi wajhin qobih ).
- Hak beragama Islam ( Al Din al Islam ) yang berarti kewajiban orang tua mendidik dan menasihati anaknya agar taat beragama Islam seperti ayat Al Qur’an yang menggariskan Luqman dalam mendidik anaknya agar anaknya tidak menjadi orang yang musyrik, tidak beraqidah Islam, tidak bertauhid ( Bi ta’limin wa nashihatin ilal Islam, Ya bunayya la tusyrik billah ).
- Hak memberikan nama yang baik pada anak ( Al isim ) yang berarti kewajiban orang tua untuk memberikan nama pada anak dengan nama yang baik tidak menyimpang dari ajaran Islam ( Bismin hasanin ).
- Hak mendapatkan teman hidup ( Al Umm ) yang berarti kewajiban orang tua untuk mencarikan teman atau pengasuh anak yang beragama Islam dan mu’min/mu’minah dan kewajiban untuk menyekolahkan anaknya didalam pendidikan agama Islam ( Ikhwan awil khodam min muslim au muslimah, mu’min au mu’minah watta’lim fil madrosah hasanah ).
- Hak mendapatkan pasangan hidup, suami / isteri ( Al tazwij ) yang berarti kewajiban orang tua mencarikan jodoh anaknya yang beragama Islam , yang beriman bukan orang kafir atau orang fasik seperti yang disampaikan Ibnu Taimiyah jika orang tua mencarikan pasangan hidup anaknya dengan orang kafir maupun fasik maka yang demikian itu adalah harom hukumnya artinya dilarang Islam ( Bi muslimin au muslimatin, bimu’minin au bi mu’minatin la bi kafirin au fasiqin, kaqoulibni Taimiyah anna dzalika haromun lil walid ).
|
|
Dimuat oleh Mohammad Roy Irawan
|
|
Rabu, 17 Maret 2010 14:15 wib |
KEADILAN MEMBAWA KEMASLAHATAN
Oleh : Drs. Abd. Choliq, SH, MH (Ketua PA Cilacap)
Sulit dipercaya kalau didunia ini akan terwujud kemaslahatan hidup manusia, jika orang-orang yang mendapatkan kepercayaan tidak memiliki sifat yang adil, maka tepat jika dikatakan tunggu kehancuran apabila sesuatu dipegang oleh yang bukan ahlinya, penafsiran (interpretasi) bukan ahlinya mencakup pengertian orang yang dipercaya menduduki jabatan tidak memiliki ilmu sesuai jabatannya dan mencakup pula pengertian orang yang menduduki jabatan (mempunyai kekuasaan) tidak memiliki sifat yang adil.
Didalam Islam tidak diperbolehkan seseorang memegang kekuasaan kecuali bersifat adil, adil adalah akhlak yang paling utama, jika seseorang tidak memiliki sifat demikian maka tidak sah kekuasaannya , orang tidak boleh mendengarkan perkataan mereka dan tidak boleh melaksanakan keputusan mereka ( Fiqih Politik Islam, Farid Abdul Kholiq, hal 113)
Keadilan/ sifat adil sangat diperhatikan disetiap kekuasaan. Bersifat adil adalah : jujur dalam perkataan, amanah ( dapat dipercaya), menjaga diri dari hal-hal yang haram, menjauhi dari segala perbuatan dosa, jauh dari keragu-raguan, dapat menahan diri dalam waktu senang dan waktu marah, menjaga sifat sopan santun dalam agama dan dunia, jika tidak ada salah satu saja dari sifat-sifat tersebut maka seseorang tidak sah diberi kekuasaan.( Al Ahkam Sultoniyah, Imam Mawardi, hal. 84 ).
Betapa agung nilai keadilan, makanya Alloh Subhanahu Wataala menggariskan dalam Al Qur’an : Berlakulah adil karena keadilan itu lebih dekat dengan taqwa (I’dilu huwa aqrobu littaqwa). Didalam putusan hakimpun akan diawali dalam kepala putusan dengan kalimat Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Persyaratan sifat adil dalam tingkah laku adalah sebuah kemaslahatan untuk mencapai kecermatan dan tidak terpengaruh dengan orang yang fasik maupun orang yang tidak bisa dipercaya. Dalam kewenangan kekuasaan apapun baik kekuasaan Eksekutif, kekuasaan yudikatif maupun kekuasaan legislatif jika diserahkan kepada orang yang tidak bisa dipercaya pasti akan mengandung kedholiman dan kemaslahatan akan hilang, kerusakan akan menjadi parah, kesewenang-wenangan muncul, ketidakjujuran terus mentradisi, aji mumpung akan tetap bercokol dan setanpun akan tertawa terbahak-bahak yang akhirnya dunia menjadi gelap tanpa cahaya keadilan, maka benar kalau keadilan membawa kemaslahatan.
|
|
Dimuat oleh Mohammad Roy Irawan
|
|
Kamis, 28 Januari 2010 14:15 wib |
PENILAIAN PELAKSANAN PEKERJAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Oleh : Abdul Mufid, SH1
1. UMUM
Dalam rangka mengetahui pelaksanaan pekerjaan Pegawai Negeri Sipil dalam bekerja pada suatu instansi perlu dibuat Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP.3) bagi PNS;
Jangka waktu seorang Pegawai Negeri Sipil adalah 1 (satu) tahun yang dibuat oleh Pejabat penilai
A. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang P.3 PNS
- Surat Edaran Kepala BAKN No. 02/SE/1980
B. Pengertian
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS adalah daftar yang memuat hasil penilaian pelaksanaan pekerjaan seorang PNS dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang dibuat oleh pejabat penilai.
C. Tujuan
Untuk memperoleh bahan-bahan pertimbangan yang obyektif dalam pembinaan PNS, antara lain dalam pertimbangan kenaikan pangkat, penetapan dalam jabatan, pemindahan, kenaikan gaji berkala dan lain-lain.
|
|
Terakhir Diperbaharui pada Kamis, 28 Januari 2010 14:36 wib |
|
|