| Jum'at 18 Mei 2012 M |
PENGADUAN
Jajak Pendapat
Pengunjung Online
Kami punya 46 tamu onlineJumlah Pengunjung








![]() | Hari Ini | 166 |
![]() | Kemarin | 231 |
![]() | Minggu Ini | 2406 |
![]() | Minggu Lalu | 3749 |
![]() | Bulan Ini | 9415 |
![]() | Bulan Lalu | 15393 |
![]() | Total | 398073 |
IP Anda: 38.107.179.208
,
Hari ini: Jumat, 18 Mei 2012
Berita Badilag
Berita Umum
| Komitmen yang Tinggi Seluruh Jajaran Peradilan Agama merupakan Kunci Utama Bagi Ditaati dan Dipatuhinya Peraturan Disiplin Pegawai di Lingkungan PTA Semarang |
|
|
| Dimuat oleh Akbar Syaiful |
| Jumat, 08 April 2011 08:55 wib |
|
KOMITMEN YANG TINGGI SELURUH JAJARAN PERADILAN AGAMA MERUPAKAN KUNCI UTAMA BAGI DITAATI DAN DIPATUHINYA PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI DILINGKUNGAN PENGADILAN TINGGI AGAMA SEMARANG Oleh : Suyadi,SH.MH. ( Kepala Sub Bagian Kepegawaian Pengadilan Tinggi Agama Semarang)
Pasca pengawasan reguler Pengadilan Agama dilingkungan Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang dilaksanakan pada bulan Maret 2011 oleh Tim Pengawas yang terdiri dari Hakim Tinggi Pengawas, beserta Pendamping Bidang Administrasi Perkara dan Bidang Kesekretariatan masih menemukan hal-hal yang perlu segera ditindaklanjuti dalam rangka untuk meningkatkan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di bidang Kepegawaian, disiplin Pegawai , administrasi kepegawaian menjadi perhatian khusus dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai. Pengawasan dibidang disiplin Pegawai Negeri dilingkungan Peradilan Agama sangat urgen/ penting adanya tunjangan kinerja Aparat peradilan.Penegakan disiplin Pegawai meliputi (1) masuk kerja, jam kerja,disiplin pulang kerja, (2) Ijin tidak masuk kerja,ijin keluar pada jam kerja,ijin pulang awal, (3) mengisi catatan penilaian PNS bagi atasan langsung (4) penerapan hukuman disiplin Pegawai . Keempat komponen tersebut secara terus menerus harus dilakukan pengawasan dan dilakukan pembinaan agar citra aparat Peradilan Agama tetap terjaga dan mempunyai etos kerja yang tinggi . Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara Budi Hartono menyapaikan sedikitnya terdapat 5 (lima) esensi dari PP 53 yang harus diketahui oleh seluruh PNS, Pertama Ketidak hadiran PNS tanpa keterangan yang sah dihitung secara kumulatif. Apabila ketidak hadiran tersebut mencapai 46 hari kerja dalam satu tahun maka ia harus dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian sebagai PNS dan keterlambatan 7,5 jam secara kumalatif dihitung tidak masuk kerja satu hari kerja. Kedua atasan langsung yang tidak menindak/menjatuhi hukuman kepada stafnya yang melanggar peraturan disiplin PNS akan dikenakan hukuman disiplin yang sama jenisnya dengan hukuman yang seharusnya diterima PNS yang bersangkutan. Ketiga atasan bertanggung jawab secara penuh terhadap kedisiplinan seluruh stafnya. Keempat , PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah selama 5( lima) hari kerja kumulatif dalam satu tahun dijatuhi hukuman disiplin. Kelima , PNS yang menyalah gunakan jabatannya dijatuhi Hukuman disiplin tingkat berat. Dalam penegasannya bahwa yang paling penting PNS wajib mengetahui dan tentunya seluruh PNS dianggap sudah tahu sejak PP 53 tahun 2010 tersebut ditetapkan, “ tidak ada lagi PNS melanggar peraturan disiplin dengan alasan belum mengetahui PP nya.“ Deputi Bidang Bina Kerja dan perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara (Kindang) Drs.H.Kuspriyomurdono ,Msi.menyatakan bahwa adanya Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 di latar belakangi berbagai alasan antara lain (1) tuntutan masyarakat terhadap peningkatan dan pelayanan PNS seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi,sehingga dengan diterbitkannya PP ini dapat digunakan sebagai leverage (pengungkit) dalam implementasi reformasi birokrasi, (2) Penyesuaian kewenangan bagi pejabat yang berhak menjatuhkan hukuman disiplin ,( 3) penjatuhan hukuman disiplin yang sama terhadap jenis pelanggaran disiplin yang sama dengan mengkaitkan antara kewajiban dan larangan yang dilanggar dengan tingkat dan jenis hukuman yang dijatuhkan.(4) mempertegas pendelegasian kewenangan secara berjenjang kepada setiap pejabat struktural untuk dapat menjatuhkan hukuman terhadap PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, (5) menumbuhkan keberanian kepada setiap pemegang jabatan struktural untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada pegawai di lingkungannya. Terdapat hal yang esensial yang terkandung dalam Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 yaitu, kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat Struktural dari eselon tertinggi sampai eselon terendah ,diberikan kewenangan untuk menjatuhkan hukuman kepada anak buahnya yang melakukan pelanggaran disiplin. Konsekwensi dari pemberian kewenangan untuk menjatuhkan hukuman tersebut ,adalah apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh anak buahnya,dan pejabat atasannya tidak memberikan sanksi hukuman, maka kepada pejabat tersebut dijatuhi hukuman dengan tingkat atau jenis hukuman yang sama dengan yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin tersebut.
Tujuan dari penjatuhan hukuman disiplin pada prinsipnya bersifat pembinaan yaitu untuk memperbaiki dan mendidik PNS yang melakukan pelanggaran Disiplin, agar yang bersangkutan tidak mengulangi serta memperbaiki diri pada masa yang akan datang. Disamping itu juga dimaksudkan agar PNS lainya tidak melakukan pelanggaran disiplin yang sama. Oleh karena itu pejabat yang berwenang menghukum sebelum menjatuhkan hukuman disiplin wajib mempelajari dengan teliti hasil pemeriksaan,dan memperhatikan dengan seksama faktor-faktor yang mendorong atau menyebabkan PNS tersebut melakukan pelanggaran disiplin dan dampak atas pelanggaran tersebut. Berbicara masalah disiplin pada dasarnya terdapat 4 (empat ) faktor yang sangat menentukan yaitu :
Disiplin yang muncul dan tumbuh dari kesadaran PNS adalah merupakan disiplin yang terbaik, di negara maju pada umumnya, untuk penegakan disiplin cukup diatur dengan menggunakan code of conduct ( kode etik ) . Sebenarnya kita sudah mempunyai sebagaimana diatur dalam PP No. 42 tahun 2004, namun untuk kondisi PNS sekarang disamping kode etik, masih diperlukan juga Peraturan Disiplin PNS sebagaimana diatur dalam PP.No.53 Tahun 2010. Pada bulan Oktober 2010 Badan Kepegawain Negara telah menerbitkan Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. Dalam mengimplementasikan suatu peraturan perundang-undangan , maka “komitmen” seluruh jajaran Pengadilan Agama dilingkungan Pengadilan Tinggi Agama Semarang merupakan “kunci utama “ bagi ditaati dan dipatuhinya peraturan disiplin tersebut. Sebaik apapun peraturan tersebut dibuat, namun tanpa didukung adannya komitmen yang tinggi dari seluruh PNS Pengadilan Agama dilingkungan Pengadilan Tinggi Agama Semarang , maka peraturan tersebut sulit dilaksanakan dan hanya sekedar macam kertas belaka. ( Kepegawaian PTA. Semarang, 7 April 2011 ). Referensi: 1. Drs.H.Kuspriyomurdono ,Msi, Deputi Bidang Bina Kerja dan perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara (Kindang) Bulettin Kepegawaian Kantor Regional I BKN Yogyakarta no.4 Desember 2010. 2. Budi Hartono ,Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara , , http://www.bkn.go.id/in/berita/1486-esensi-p. 31 Maret 2011. |
| Terakhir Diperbaharui pada Jumat, 08 April 2011 09:00 wib |








