|
Dimuat oleh Mohammad Roy Irawan
|
|
Rabu, 20 April 2011 09:43 wib |
KEPEMIMPINAN PENGADILAN MASA KINI
Oleh : A.Agus Bahauddin (Mantan Ketua PA Pekalongan dan saat ini menjadi Hakim Tinggi PTA Jambi)
Pendahuluan :
Kelestarian hidup manusia di muka bumi ini menuntut keteraturan, sedangkan keteraturan menuntut ketertiban dan kepatuhan. Manusia hidup di antara makhluk lain di dalam jagad raya sebagai makhluk makrokosmopolitan, sedangkan manusia itu sendiri adalah makhluk mikrokosmopolitan. Keberadaan makhluk makrokosmopolitan sangat tergantung pada makhluk mikrokosmopolitan. Karena itu, manusialah yang diberi mandat sebagai wakil Tuhan di bumi (khalifatullah fil ardhi), meskipun mandat tersebut sempat dipertanyakan oleh malaikat. Al-Quran surah al-Baqarah (2) ayat (30) menyebutkan :
وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً ۖ قَالُوا أَتَجْعَلُ فِيهَا مَنْ يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ ۖ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُونَ
Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi". Mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui". (Al-Baqarah : 30)
Pertanyaan malaikat kepada Tuhan tersebut, pertanyaan polos tetapi kritis. Karena apa yang dipertanyakan malaikat tersebut kini menjadi kenyataan. Kerusakan dan pertumpahan darah hampir terjadi di semua wilayah bumi ini.
Realitas kehidupan seperti itu menuntut refungsionalisasi tugas-tugas kakhalifahan ;kepemimpinan ; leadership ; manajerial sebagai sebuah amanat Qurani, mencakup keseluruhan tugas-tugas keagamaan yang sudah membutuhkan pola manajerial, baik yang terkait dengan dimensi vertical maupun horizontal.
Keseluruhan persoalan agama perlu ditata dengan system manajemen yang kokoh, menjanjikan dan menjamin keberlangsungan tegaknya amar ma’ruf nahi mungkar yang menjadi persyaratan lahirnya komunitas terbaik (khaira ummah). Kalau pengadilan merupakan bagian dari keseluruhan persoalan agama, tentu saja dalam perspektif Islam, maka pengadilan pun perlu ditata dengan system manajemen dimaksud untuk menjamin keberlangsungan tegaknya hokum dan keadilan.
Rasulullah SAW tampil ketika manusia berada dalam masa jahiliyah telah berhasil mengubah wajah peradaban dalam waktu yang relatif singkat. Ini disebabkan pola manajerial Nabi dalam mendakwahkan Islam yang didukung oleh sifat-sifat kenabian yang sangat fundamental untuk pengembangan dan pelaksanaan pola manajerial, yaitu shiddiq, amanah, tabligh, dan fathanah. Keempat sifat Nabi itulah yang penulis fungsikan sebagai ruh yang akan mewarnai tulisan ini, yang pada masa kini sifat-sifat tersebut sudah mulai memudar di sebagian kalangan pemimpin kita. Kepemimpinan yang akan dikupas di bawah ini bukanlah kepemimpinan dalam tataran teoritis konseptual, melainkan kepemimpinan sebagai tindakan praktis dan instrumental.
Untuk artikel lengkap dapat diunduh di sini.
|
|
Terakhir Diperbaharui pada Rabu, 20 April 2011 10:21 wib |
|
|
Dimuat oleh Mohammad Roy Irawan
|
|
Senin, 02 Agustus 2010 09:09 wib |
DERDEN VERZET
(Oleh : Drs. H. M. Yamin Awie, SH. MH.1)
BAB I PENDAHULUAN
Sebelum diundangkannya Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, Pengadilan Agama hanya berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara diantara orang-orang yang beragama Islam dibidang; perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam serta wakaf dan shadaqah (UU No. 7 tahun 1989 pasal 49), dan dalam hal terjadi sengketa mengenai hak milik keperdataan lain dalam perkara-perkara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 49 tersebut, maka khusus mengenai objek yang menjadi sengketa tersebut harus diputus lebih dahulu oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum (Pasal 50 UU No. 7 tahun 1989). Dengan demikian derden verzet yang akan dibahas dalam kajian ini berdasarkan UU No. 7 tahun 1989 bukan wewenang Pengadilan Agama.
Dengan beredarnya waktu, jajaran Peradilan Agama menyongsong masa depan dengan penuh optimis, akhirnya dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, kewenangan Pengadilan Agama menjadi semakin luas, karena disamping adanya perubahan pasal 49 tentang tugas dan kewenangan Pengadilan Agama yang mencakup sengketa ekonomi syari’ah, juga terjadi perubahan pada pasal 50 yang semula hanya terdiri dari satu pasal tanpa dirinci dengan ayat-ayat, kini ditambah menjadi dua ayat, dan pada ayat (2) (dua) pasal 50 disebutkan dengan tegas bahwa apabila terjadi sengketa hak milik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang subjek hukumnya antara orang-orang yang beragama Islam, objek sengeketa tersebut diputus oleh Pengadilan Agama bersama-sama perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 49, hal tersebut lebih dipertegas dalam penjelasan pasal 50 ayat (2).
Dengan demikian derden verzet yang semula dikalangan Paradilan Agama hanya dibahas sebatas pengetahuan saja, kini sudah merupakan suatu keharusan yang tidak boleh tidak harus difahami sekaligus dikuasai oleh aparat penegak hokum dikalangan Peradilan Agama. Hal inilah yang menjadi latar belakang penyaji untuk mengangkat masalah tersebut sebagai bahan kajian kali ini.
Untuk download makalah lengkap klik di sini
- Penulis adalah mantan Wakil Ketua PTA Padang dan saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua PTA Jambi
|
|
Terakhir Diperbaharui pada Kamis, 30 Desember 2010 15:58 wib |
|
Dimuat oleh Mohammad Roy Irawan
|
|
Senin, 02 Agustus 2010 08:52 wib |
PUTUSAN BATAL DEMI HUKUM
Oleh Drs.H.M.Yamin Awie, SH, MH.1
PENDAHULUAN.
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 29 Desember 2009 telah mengeluarkan Surat Edaran No. 14 tahun 2009 tentang Pembinaan Personil Hakim, yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding dari Empat Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia.
Dari point – point yang termuat didalam surat edaran tersebut ditegaskan dalam rangka pembinaan Hakim Tinggi, agar secara priodik diadakan diskusi mengenai masalah-masalah hukum yang sedang berkembang yang merupakan temuan-temuan dalam pemeriksaan perkara dimuka persidangan, disamping itu diharapkan juga agar tidak terjadinya disparitas putusan.
Termotivasi Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut, disamping fakta yang ada dilapangan yang menunjukkan masih banyaknya pemahaman-pemahaman yang berbeda (sumber dari terjadinya disparitas putusan) baik dikalangan akademisi maupun praktisi hukum sehingga timbul adagium yang menyatakan “apabila berkumpul sepuluh orang ahli hukum mendiskusikan satu permasalahan hukum niscaya (tidak mustahil) akan diperoleh sebelas pendapat tentang hukum dari satu permasalahan tersebut, oleh karenanya Pengadilan Tinggi Agama Padang pada tanggal 10 Maret 2010 mengadakan diskusi dengan pokok bahasan “Putusan Batal Demi Hukum” .
Dalam pelaksanaan diskusi tersebut diikuti oleh 15 orang Hakim Tinggi PTA Padang dan 14 Orang Ketua Pengadilan Agama serta 3 orang Wakil Ketua Pengadilan Agama se Sumatera Barat, dengan nara sumber Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang.
Diskusi berjalan cukup alot dan semarak, dikatakan semarak karena dalam diskusi tersebut banyak perdapat-pendapat yang disampaikan oleh para peserta, hingga menjelang akhir jam kerja belum diperoleh kesimpulan, sehingga diputuskan diskusi akan dilanjutkan pada waktu yang akan ditentukan kemudian dengan pokok bahasan yang sama.
Terinspirasi dari hasil diskusi tersebut walaupun belum sampai pada suatu titik kesimpulan, penulis mencoba untuk menyajikan pemahaman penulis atas permasalahan yang menjadi pokok bahasan dalam diskusi tersebut yaitu “Putusan Batal Demi Hukum”.
Untuk download artikel lengkap klik di sini
-
Penulis adalah mantan Wakil Ketua PTA Padang dan saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua PTA Jambi.
|
|
Terakhir Diperbaharui pada Senin, 02 Agustus 2010 09:00 wib |
|
Dimuat oleh Mohammad Roy Irawan
|
|
Selasa, 01 Juni 2010 13:59 wib |
PERAN HAKIM DALAM MEWUJUDKAN EFEKTIFITAS HUKUM
Oleh : Drs. Abd. Choliq, SH, MH (Ketua Pengadilan Agama Cilacap) Bagian Keempat (Terakhir)
3. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENEGAK HUKUM
Di Mahkamah Republik Indonesia, ada lembaga Badan Pengawasan Mahkamah Agung, disamping fungsi pengawasan juga ada fungsi pembinaan kepada aparat peradilan, pada tahun 2006 ditingkatkan bidang pengawasan dengan turunnya Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KMA/080/SK/VIII/2006 tanggal 24 Agustus 2006 tentang pedoman pelaksanaan pengawasan di lingkungan lembaga peradilan, dalam pengertian umumnya ada pengawasan internal adalah pengawasan dari dalam yang dikenal dengan pengawasan melekat sebagai pengendalian terus menerus dari atasan langsung kepada bawahannya baik prefentif maupun represif, juga pengawasan fungsional yaitu pengawasan yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, disamping itu ada pengawasan dari Pengadilan Banding juga pengawasan-pengawasan rutin/reguler yaitu pengawasan dari hakim tinggi pengawas dengan surat keputusan Ketua Pengadilan Tinggi / Ketua Pengadilan Tinggi Agama, disamping itu ada pengawasan dari Pengadilan Tingkat Pertama yaitu pengawasan dari hakim pengawas dan pengamat dengan surat keputusan Ketua Pengadilan negeri/ Ketua Pengadilan Agama, serta ada pula pengawasan keuangan tentang penyelenggaraan APBN. ( Mahkamah Agung RI, Pedoman pelaksanaan pengawasan, 2006, hal. 1-2 )
Dengan adanya pengawasan dan pembinaan yang terus menerus dan sungguh-sungguh yang dilakukan oleh Mahkamah Agung, bahkan Mahkamah Agung telah mengeluarkan aturan larangan hakim maupun aparat pengadilan yang lain mengadakan pertemuan dengan para pihak tanpa dihadiri kedua pihak serta memberikan prosedur permohonan bagi yang ingin bertemu dengan aparat pengadilan, hal ini sebagai bentuk kesungguhan Mahkamah Agung dalam membina aparat pengadilan, bahkan Mahkamah Agung banyak mengambil tindakan nyata dengan sangsi yang benar-benar tegas terhadap aparat pengadilan termasuk hakim yang melanggar kode etik hakim dan pedoman perilaku hakim, yang menyimpang dari landasan aturan yang berlaku sehingga merusak nama baik institusi peradilan dimana mereka bertugas bahkan merusak dan mencemarkan wibawa dan martabat Mahkamah Agung republik Indonesia. Diharapkan kedepan akan dapat menciptakan aparat pengadilan, hakim sebagai penegak hukum yang tangguh, disiplin, kuat menghadapi segala cobaan materi yang selalu membayangi hakim didepan mata dalam melaksanakan tugas menegakkan hukum dan keadilan.
|
|
Terakhir Diperbaharui pada Selasa, 01 Juni 2010 14:05 wib |
|
Dimuat oleh Mohammad Roy Irawan
|
|
Jumat, 14 Mei 2010 08:31 wib |
PERAN HAKIM DALAM MEWUJUDKAN EFEKTIFITAS HUKUM
Oleh : Drs. Abd. Choliq, SH, MH (Ketua Pengadilan Agama Cilacap) Bagian Ketiga
C. EFEKTIFITAS HUKUM YANG DIHARAPKAN
Bagaimana mewujudkan efektifitas hukum pada lembaga peradilan di Indonesia, langkah-langkah apa saja yang harus ditempuh ? Efektifitas hukum adalah bahwa hukum itu berhasil guna dan efektif, dimana hukum mengemban fungsi ekspresif yaitu mengungkapkan pandangan hidup, nilai-nilai budaya dan nilai keadilan serta hukum mengemban fungsi instrumental yaitu sarana untuk menciptakan dan memelihara ketertiban, stabilitas dan prediktabilitas, sarana untuk melestarikan nilai-nilai budaya dan mewujudkan keadilan, sarana pendidikan dan pengadaban masyarakat serta sarana pembaharuan masyarakat (mendorong, mengkanalisasi dan mengesahkan perubahan masyarakat). (Bernard Arief Sidharta, Refleksi tentang struktur ilmu hukum, hal. 189).
Satjipto Rahardjo mengatakan bahwa masalah hukum adalah masalah manusia bukan sistem perundang-undangan belaka, masalah hukum bukan semata-mata urusan Undang-Undang (affair of rules) tetapi juga urusan perilaku manusia (affair of behavior). Hukum ada didalam masyarakat untuk menjaga ketertiban dan memberikan keadilan, hukum untuk masyarakat, hal ini adalah membentuk suasana yang dinamis, namun bagi bangsa yang berubah dengan cepat, siasat tersebut tidak semuanya menjamin bahwa keadaan akan dapat teratasi karena akan muncul seberapa besar perubahan dilakukan agar hukum benar-benar dapat disiapkan untuk melayani masyarakat. Perubahan sosial yang besar yang menyebabkan hukum sulit untuk mengakomodasikannya kedalam sistem yang ada, perubahan tersebut termasuk perubahan perilaku bangsa yang cenderung berorientasi kepada keuntungan bersifat kapitalis sehingga berpengaruh pada praktik hukum. (Satjipto Rahardjo, Prof, Dr, SH, Sisi-sisi lain dari hukum di Indonesia, hal. 41-44).
Berdasarkan pandangan tersebut diatas, maka terwujudnya efektifitas hukum itu dibuktikan dengan terwujudnya nilai-nilai keadilan yang diciptakan oleh penegak hukum, terwujudnya ketertiban dan peradaban masyarakat yang menghargai hukum dan sadar hukum serta adanya perubahan masyarakat yang bisa diakomodasikan kedalam sistem hukum, tercipanya peraturan hukum yang berorientasi kepada kesejahteraan rakyat dan kepentingan bangsa bukan kepentingan politik, kepentingan penguasa, kepentingan pengusaha.
|
|
Terakhir Diperbaharui pada Jumat, 14 Mei 2010 08:37 wib |
|
|