Anda berada di sini: Beranda Artikel Peradilan Peran Hakim Dalam Mewujudkan Efektivitas Hukum (bagian 2 dari 4 bagian)
Ahad
5 Pebruari 2012 M

Menu Unduhan

Jajak Pendapat

Layanan informasi apakah yang paling anda butuhkan dari situs web kami?
 

Pengunjung Online

Kami punya 308 tamu online

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini35
mod_vvisit_counterKemarin141
mod_vvisit_counterMinggu Ini35
mod_vvisit_counterMinggu Lalu2643
mod_vvisit_counterBulan Ini1637
mod_vvisit_counterBulan Lalu11648
mod_vvisit_counterTotal350432

Online (20 menit lalu): 7
IP Anda: 38.107.179.210
,
Hari ini: Minggu, 05 Feb 2012
Peran Hakim Dalam Mewujudkan Efektivitas Hukum (bagian 2 dari 4 bagian) Cetak Surel
Dimuat oleh Mohammad Roy Irawan   
Minggu, 09 Mei 2010 15:30 wib

PERAN HAKIM DALAM MEWUJUDKAN EFEKTIFITAS HUKUM

Oleh : Drs. Abd. Choliq, SH, MH
(Ketua Pengadilan Agama Cilacap)
Bagian Kedua

B. SUMPAH MEMPERKUAT BATIN HAKIM

imageDi Negara Indonesia sebagai negara yang memiliki hukum, berkaitan dengan keberadaan lembaga / institusi peradilan telah diatur dalam perundang-undangan seperti halnya lembaga Mahkamah Agung Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 yo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 yo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung, lembaga Peradilan Umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 yo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 yo Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum, lembaga Peradilan Agama diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 yo Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama, lembaga Peradilan Tata Usaha Negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 yo Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, lembaga Peradilan Militer diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer, yang sampai sekarang Undang-Undang Peradilan Militer belum tuntas direvisi.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 24 ayat (2) disebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara dan peradilan militer.

Dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, disebutkan pada pasal 1 bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia. Disebutkan pada pasal 3 ayat (1)  bahwa semua peradilan diseluruh wilayah negara Republik Indonesia adalah peradilan negara dan ditetapkan dengan Undang-Undang. Pada ayat (2) disebutkan bahwa peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.Pada pasal 4 ayat (1)  dinyatakan bahwa peradilan dilakukan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman tersebut diatas kedudukan lembaga (institusi) peradilan sangat kuat dan dituntut untuk mampu mewujudkan tegaknya hukum dan keadilan yang dapat dipertanggung jawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kepada institusinya, kepada masyarakat serta harus mampu mewujudkan efektifitas hukum.

 

Hakim sebagai penegak hukum dalam institusi peradilan mempunyai peranan dan tugas yang sangat penting guna terwujudnya efektifitas hukum sehingga dengan peranannya itu diatur dalam perundang-undangan masing-masing, diantaranya Mahkamah Agung  dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, bahwa Hakim Agung sebelum  memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah dan janji tercantum pada pasal 9 ayat (3) yang pada intinya akan memenuhi kewajiban dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, berbakti kepada nusa dan bangsa, menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Tahun 1945.Lebih ditegaskan pada pasal 24A ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa Hakim Agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional dan berpengalaman dibidang hukum. Dengan demikian Hakim Agung diharapkan mampu menegakkan hukum serta konsentrasi kepada tugasnya untuk mewujudkan kebenaran dan keadilan sehingga efektifitas hukum terwujud.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Peradilan Umum, disebutkan pada pasal 17 ayat (1) dan (2) sebelum memangku jabatannya hakim peradilan umum wajib mengucapkan sumpah dan janji.Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama, disebutkan pada pasal 16 ayat (1) dan (2) sebelum memangku jabatannya hakim peradilan agama wajib mengucapkan sumpah menurut agama Islam, dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, disebutkan pada pasal 17mengenai kewajiban sumpah bagi hakim tata usaha negara sebelum memangku jabatannya sebagaimana sumpah hakim peradilan umum dan hakim peradilan agama. Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer, disebutkan pada pasal 22 bahwa sebelum memangku jabatannya hakim militer wajib mengucapkan sumpah atau janji yang intinya harus berbudi baik, jujur, tidak akan menerima suap dalam menegakkan hukum dan keadilan. Dengan demikian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut diatas bahwa hakim harus memiliki integritas yang kuat dan meyakinkan,karena hakim mengemban tugas yang sangat berat meskipun kadang sudah berusaha menyelesaikan suatu kasus dengan ilmunya, kejujurannya, kesungguhannya dan keadilannya namun masih saja dicemooh bahwa hakim tidak adil, hakim berat sebelah, begitulah memang karena putusan hakim ada dua pihak yang berseberangan, pihak yang satu merasa dimenangkan dan yang lain merasa dikalahkan, hakim harus kuat, tabah dan sabar, dibalik kekuatan yang dimilikinya, ketabahan dan kesabarannya itu, hakim harus mampu merenungkan sumpah yang diucapkannya agar dapat menyatu dengan batinnya, mempunyai komitmen yang bulat, benar-benar harus adil, jujur, bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya menyelesaikan kasus perkara yang ditanganinya dengan sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya, tidak berat sebelah, tidak punya kepentingan didalamnya, tidak silau oleh materi dan gemerlapnya dunia, tetapi dengan penguasaan hukum dan integritas moral yang tinggi akan mampu mewujudkan efektifitas hukum dengan penuh keyakinan bahwa putusan yang dijatuhkan ada dibawah pengawasan Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan kepala putusan yang ditulis dan dibacakannya “ Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “ dan kelak akan dipertanggung jawabkan kepada Allah Yang Maha Adil dan Maha Perkasa.

Terakhir Diperbaharui pada Jumat, 14 Mei 2010 08:28 wib