Anda berada di sini: Beranda Artikel Peradilan Peran Hakim Dalam Mewujudkan Efektivitas Hukum (bagian 4 dari 4 bagian)
Ahad
5 Pebruari 2012 M

Menu Unduhan

Jajak Pendapat

Layanan informasi apakah yang paling anda butuhkan dari situs web kami?
 

Pengunjung Online

Kami punya 315 tamu online

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini36
mod_vvisit_counterKemarin141
mod_vvisit_counterMinggu Ini36
mod_vvisit_counterMinggu Lalu2643
mod_vvisit_counterBulan Ini1638
mod_vvisit_counterBulan Lalu11648
mod_vvisit_counterTotal350433

Online (20 menit lalu): 8
IP Anda: 38.107.179.207
,
Hari ini: Minggu, 05 Feb 2012
Peran Hakim Dalam Mewujudkan Efektivitas Hukum (bagian 4 dari 4 bagian) Cetak Surel
Dimuat oleh Mohammad Roy Irawan   
Selasa, 01 Juni 2010 13:59 wib

PERAN HAKIM DALAM MEWUJUDKAN EFEKTIFITAS HUKUM

Oleh : Drs. Abd. Choliq, SH, MH
(Ketua Pengadilan Agama Cilacap)
Bagian Keempat (Terakhir)

3. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENEGAK HUKUM

imageDi Mahkamah  Republik Indonesia, ada lembaga Badan Pengawasan Mahkamah Agung, disamping fungsi pengawasan  juga ada fungsi pembinaan kepada aparat peradilan, pada tahun 2006 ditingkatkan bidang pengawasan dengan turunnya Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KMA/080/SK/VIII/2006 tanggal 24 Agustus 2006 tentang pedoman pelaksanaan pengawasan di lingkungan lembaga peradilan, dalam pengertian umumnya ada pengawasan internal adalah pengawasan dari dalam yang dikenal dengan pengawasan melekat sebagai pengendalian terus menerus dari atasan langsung kepada bawahannya baik prefentif maupun represif, juga pengawasan fungsional  yaitu pengawasan yang dilaksanakan  oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, disamping itu ada pengawasan dari Pengadilan Banding juga pengawasan-pengawasan rutin/reguler yaitu pengawasan dari hakim tinggi pengawas dengan surat keputusan Ketua Pengadilan Tinggi / Ketua Pengadilan Tinggi Agama, disamping itu ada pengawasan dari Pengadilan Tingkat Pertama yaitu pengawasan dari hakim pengawas dan pengamat dengan surat keputusan Ketua Pengadilan negeri/ Ketua Pengadilan Agama, serta ada pula pengawasan keuangan tentang penyelenggaraan APBN. ( Mahkamah Agung RI, Pedoman pelaksanaan pengawasan, 2006, hal. 1-2 )

Dengan adanya pengawasan dan pembinaan yang terus menerus dan sungguh-sungguh yang dilakukan oleh Mahkamah Agung, bahkan Mahkamah Agung telah mengeluarkan aturan larangan hakim maupun aparat pengadilan yang lain mengadakan pertemuan dengan para pihak tanpa dihadiri kedua pihak serta memberikan prosedur permohonan bagi yang ingin bertemu dengan aparat pengadilan, hal ini sebagai bentuk kesungguhan Mahkamah Agung dalam membina aparat pengadilan, bahkan Mahkamah Agung banyak mengambil tindakan nyata dengan sangsi yang benar-benar tegas terhadap aparat pengadilan termasuk hakim yang melanggar kode etik hakim dan pedoman perilaku hakim, yang menyimpang dari landasan aturan yang berlaku sehingga merusak nama baik institusi peradilan dimana mereka bertugas bahkan merusak dan mencemarkan wibawa dan martabat Mahkamah Agung republik Indonesia. Diharapkan kedepan akan dapat menciptakan aparat pengadilan, hakim sebagai penegak hukum yang tangguh, disiplin, kuat menghadapi segala cobaan materi yang selalu membayangi hakim didepan mata dalam melaksanakan tugas menegakkan hukum dan keadilan.

 

Disamping pengawasan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dengan visinya menjadikan hakim sebagai insan pengabdi dan penegak keadilan, dengan misinya menyiapkan hakim agung yang berakhlak mulia, jujur, berani dan kompeten, melaksanakan peradilan yang efektif, terbuka dan dapat dipercaya, mengembangkan sumber daya hakim agar menjadi insan yang mengabdi dan mengakkan keadilan.Disamping itu Komisi Yudisial mempunyai kewenangan pengawasan eksternal dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim, komisi yudisial mempunyai tugas pengawasan perilaku hakim berdasarkan kode etik dan pedoman perilaku hakim, juga dapat menganalisis putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagai dasar rekomendasi untuk melakukan mutasi hakim dan hakim yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim diperiksa oleh Mahkamah Agung dan/atau Komisi Yudisial.(UU No. 48 Th. 2009 dan buletin komisi yudisial,vol III, Des 2006, Hal.12-13).

4. MENCIPTAKAN KULTUR MASYARAKAT YANG SADAR HUKUM

Dalam Undang-Undang  Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, pasal 56 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum, bahkan dalam pasal 57 ayat (1) disebutkan untuk setiap pengadilan agar dibentuk pos bantuan hukum kepada pencari keadilan yang tidak mampu, dengan demikian para Advokat/pengacara mempunyai kewajiban moral dan undang-undang wajib membantu penyelesaian perkara dengan menjunjung tinggi hukum dan keadilan. Dengan ketentuan Undang-Undang tersebut dapat dipahami bahwa kultur kesadaran hukum tidak hanya diwujudkan kepada masyarakat (yustiabelen) sebagai pihak (in person)  tetapi juga kultur kesadaran hukum diwujudkan pula kepada Advokat/Pengacara sebagai pihak formil yang bersentuhan dengan kasus dari pihak individu / badan dimana Advokat/Pengacara itu sebagai kuasa hukumnya,  jangan sampai terjadi dalam membantu pihak-pihak pada proses persidangan melupakan nilai keadilan, tetapi harus mampu berbuat adil dalam arti jika memang kliennya memang bersalah secara hukum, jangan sampai memperjuangkan secara mati-matian membela yang salah apalagi sampai terjadi suatu permainan teknologi jahat tersistem dengan menjalin hubungan dosa melanggar hukum kepada penegak hukum lain yang menangani kasusnya, apalagi terhadap kasus pidana terjadi jalinan hubungan dosa teknologi jahat dengan aparat hukum selain hakim (jaksa maupun polisi) maka akan rusaklah hukum dan keadilan.

Menurut Ilham Bisri bahwa masyarakat pengguna jasa hukum/ masyarakat pencari keadilan agar memiliki kesadaran hukum yang tinggi sehingga benar-benar hanya ada satu keinginan tegaknya hukum ataas dasar kebenaran dan keadilan, disamping kesadaran hukum masyarakat untuk tegaknya hukum juga kesadaran para Advokat/Pengacara yang berfungsi advokasi dan mediasi bagi pencari keadilan, baik advokat yang bekerja secara individual maupun kolektif melalui lembaga bantuan hukum agar agar pencari keadilan dalam proses peradilan tetap diperlakukan sebagai manusia yang mempunyai kehormatan, hak dan kewajiban, sehingga putusan hakim mengacu kepada kebenaran, keadilan yang dilandasi penghormatan manusia atas manusia. (Ilham Bisri, SH, M.Pd, Sistem Hukum Indonesia, Raja Grafinda Persada, Jakarta, 2004, Cet.I, hal.129).

Menurut Abdul Manan bahwa untuk menciptakan budaya hukum (Legal Culture) yang positif dan yang dapat mendukung tata kehidupan masyarakat ada dua komponen yang diperlukan, yaitu : a. Substansi aturan hukum yang baik yang berorientasi kepada rakyat dan berkeadilan sosial. b. Penegak hukum yang profesional, yang tidak memihak.(Abdul Manan, Dr,H,SH,S,IP,M.Hum, Aspek aspek pengubah hukum, Prenada media, Jakarta, Cet.III, hal.96).

Meskipun demikian peranan dari pencari keadilan maupun para pengacara/advokat dalam menciptakan budaya hukum yang positif sangat besar, kalau kesadaran hukum untuk mewujudkan kebenaran dan keadilan benar-benar menjadi tujuannya bukan untuk mencari kemenangan dengan menggunakan segala cara meskipun sudah tahu bahwa dirinya bersalah.

Bagir Manan mengatakan bahwa penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh susunan atau sistem sosial atau kemasyarakatan, ada 3 (tiga) aspek sosial yang menghambat penegakan hukum yang benar dan adil, yaitu : a. Rasa takut atau apatisme masyarakat untuk membela diri maupun lingkungannya. b. Tekanan publik yang berlebihan sehingga dapat menjadi tekanan yang merendahkan  atau menimbulkan rasa takut penegak hukum. c. Menghalalkan segala cara untuk memenangkan setiap perkara baik dengan menyuap atau memanfaatkan segala hubungan baik langsung maupun melalui orang lain. (Bagir Manan, Prof,DR, H,SH, M.CL, Sistim Peradilan Berwibawa, FH UII Press, Yogyakarta, Cet.I, Hal.5).

Dengan demikian membangun kesadaran hukum masyarakat diperlukan keberanian masyarakat untuk membela dirinya guna menegakkan sendi-sendi keadilan, kesadaran masyarakat untuk menghargai proses hukum dengan menjunjung tinggi hukum, tidak berbuat anarkis, berbuat semena-mena, kejam seperti adanya kasus pembunuhan hakim agung Syaefuddin Kartasasmita. Masyarakat maupun pemberi bantuan hukum harus menjunjung tinggi aspek moral (akhlakul karimah), menghindari segala bentuk penyuapan.

Terpuruknya dunia penegakan hukum juga bisa diakibatkan dari adanya permainan sitematis oleh unsur penegak hukum selain hakim sebelum berkas sampai ke institusi pengadilan dan juga bisa dari opini hukum yang keliru.(Majalah, Mimbar Hukum, Al Hikmah DITBINPERAIS, Jakarta, 2005, No. 16, Th. XVI, Hal. 22).

Nabi Muhammad SAW bersabda “Sesungguhnya kamu sekalian bersengketa lalu mengadukan kepadaku, salah satu dari kamu lebih pintar membuat dalil-dalil (pintar merekayasa bukti-bukti) dari yang lainnya (lawannya), kemudian AKU (Nabi Muhammad SAW) memutuskan atas bukti yang kamu ajukan (yang telah direkayasa tersebut), Aku mendengar di persidangan, maka barang siapa yang Aku berikan (putusan) kepadanya yang bukan haknya, maka janganlah kamu ambil (yang kuputuskan itu), tetapi jika kamu mengambil yang kamu sudah tahu bahwa itu bukan hakmu, mak berarti kamu mengambil sepotong api neraka.(Al Qurtubi, Al Jami Li Ahkamil Qur’an, Darul Ihya, Beirut, 1985, Juz III, Hal 338).

Dengan demikian kultur hukum kesadaran masyarakat dan kesadaran penegak hukum yang membantu masyarakat pencari keadilan harus dibangun diatas landasan hukum dan moral yang baik (basic of the law and good morality) agar efektifitas hukum di Indonesia dapat diwujudkan.

5. KESIMPULAN

Bahwa untuk mewujudkan efektifitas hukum di lembaga peradilan di Indonesia harus ada langkah-langkah nyata dan sungguh-sungguh, yaitu :

  1. Pembenahan peraturan perundang-undangan yang selaras dengan nilai yang berkembang didalam masyarakat, tidak berorientasi kepada kepentingan penguasa, kepentingan pengusaha, kepentingan politik murahan, tetapi berorientasi mewujudkan ketenteraman, kesejahteraan dan ketenangan hidup masyarakat.
  2. Menciptakan penegak hukum yang cerdas berwawasan keilmuan, mampu mencerna kasus yang ditangani dengan hati nuraninya tidak menyimpang dari ketentuan hukum yang adil, memiliki kemampuan interpretasi yang mengarah kepada terwujudnya nilaimkeadilan dan kebenaran, menciptakan penegak hukum yang bermoral / berakhlakul karimah, jujur, amanah, takut kepada Tuhannya, tidak silau dengan iming-iming dunia dan tidak tertarik adari segala bentuk penyuapan.
  3. Pembinaan kepada penegak hukum yang terus menerus dan efektif, pembinaan keprofesionalan, pembinaan penguatan iman dan taqwa, diperketat pengawasan kepada penegak hukum, pengawasan yang sungguh-sungguh dilaksanakan, pemberian sangsi tegas kepada yang melanggar dengan pemecatan dan bukan sekedar pemutasian, sehingga dapat menjadi kaca pembelajaran kepada yang lainnya.
  4. Menciptakan kultur masyarakat yang sadar hukum, masyarakat yang berani membela diri demi tegaknya keadilan, kesadaran masyarakat yang menghargai proses hukum, tidak anarkis, tidak semena-mena mencampurkan dengan anasir politik apalagi sampai ada tindakan masyarakat yang membunuh penegak hukum, menteror penegak hukum. Juga kesadaran Pemberi bantuan hukum untuk menjunjung tinggi keadilan dan hukum, sadar dalam tugasnya bukan untuk kemenangan apalagi untuk kepentingan duniawi dan materi.

(Terimakasih, mohon kritik membangunnya, mohon maaf apabila ada kesalahan, semoga bermanfaat, sekali lagi syukron wa afwan).

Terakhir Diperbaharui pada Selasa, 01 Juni 2010 14:05 wib