| Ahad 5 Pebruari 2012 M |
Layanan Publik
Pengaduan
Jajak Pendapat
Pengunjung Online
Kami punya 309 tamu onlineJumlah Pengunjung








![]() | Hari Ini | 31 |
![]() | Kemarin | 141 |
![]() | Minggu Ini | 31 |
![]() | Minggu Lalu | 2643 |
![]() | Bulan Ini | 1633 |
![]() | Bulan Lalu | 11648 |
![]() | Total | 350428 |
IP Anda: 38.107.179.206
,
Hari ini: Minggu, 05 Feb 2012
Berita Badilag
| Putusan Batal Demi Hukum |
|
|
| Dimuat oleh Mohammad Roy Irawan |
| Senin, 02 Agustus 2010 08:52 wib |
PUTUSAN BATAL DEMI HUKUM
Oleh Drs.H.M.Yamin Awie, SH, MH.1 PENDAHULUAN. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 29 Desember 2009 telah mengeluarkan Surat Edaran No. 14 tahun 2009 tentang Pembinaan Personil Hakim, yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding dari Empat Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia. Dari point – point yang termuat didalam surat edaran tersebut ditegaskan dalam rangka pembinaan Hakim Tinggi, agar secara priodik diadakan diskusi mengenai masalah-masalah hukum yang sedang berkembang yang merupakan temuan-temuan dalam pemeriksaan perkara dimuka persidangan, disamping itu diharapkan juga agar tidak terjadinya disparitas putusan. Termotivasi Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut, disamping fakta yang ada dilapangan yang menunjukkan masih banyaknya pemahaman-pemahaman yang berbeda (sumber dari terjadinya disparitas putusan) baik dikalangan akademisi maupun praktisi hukum sehingga timbul adagium yang menyatakan “apabila berkumpul sepuluh orang ahli hukum mendiskusikan satu permasalahan hukum niscaya (tidak mustahil) akan diperoleh sebelas pendapat tentang hukum dari satu permasalahan tersebut, oleh karenanya Pengadilan Tinggi Agama Padang pada tanggal 10 Maret 2010 mengadakan diskusi dengan pokok bahasan “Putusan Batal Demi Hukum” . Dalam pelaksanaan diskusi tersebut diikuti oleh 15 orang Hakim Tinggi PTA Padang dan 14 Orang Ketua Pengadilan Agama serta 3 orang Wakil Ketua Pengadilan Agama se Sumatera Barat, dengan nara sumber Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang. Diskusi berjalan cukup alot dan semarak, dikatakan semarak karena dalam diskusi tersebut banyak perdapat-pendapat yang disampaikan oleh para peserta, hingga menjelang akhir jam kerja belum diperoleh kesimpulan, sehingga diputuskan diskusi akan dilanjutkan pada waktu yang akan ditentukan kemudian dengan pokok bahasan yang sama. Terinspirasi dari hasil diskusi tersebut walaupun belum sampai pada suatu titik kesimpulan, penulis mencoba untuk menyajikan pemahaman penulis atas permasalahan yang menjadi pokok bahasan dalam diskusi tersebut yaitu “Putusan Batal Demi Hukum”. Untuk download artikel lengkap klik di sini
|
| Terakhir Diperbaharui pada Senin, 02 Agustus 2010 09:00 wib |








