Anda berada di sini: Beranda Artikel Peradilan Putusan Batal Demi Hukum
Ahad
5 Pebruari 2012 M

Menu Unduhan

Jajak Pendapat

Layanan informasi apakah yang paling anda butuhkan dari situs web kami?
 

Pengunjung Online

Kami punya 309 tamu online

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini31
mod_vvisit_counterKemarin141
mod_vvisit_counterMinggu Ini31
mod_vvisit_counterMinggu Lalu2643
mod_vvisit_counterBulan Ini1633
mod_vvisit_counterBulan Lalu11648
mod_vvisit_counterTotal350428

Online (20 menit lalu): 7
IP Anda: 38.107.179.206
,
Hari ini: Minggu, 05 Feb 2012
Putusan Batal Demi Hukum Cetak Surel
Dimuat oleh Mohammad Roy Irawan   
Senin, 02 Agustus 2010 08:52 wib

PUTUSAN BATAL DEMI HUKUM

Oleh Drs.H.M.Yamin Awie, SH, MH.1



PENDAHULUAN.

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 29 Desember 2009 telah mengeluarkan Surat Edaran No. 14 tahun 2009 tentang Pembinaan Personil Hakim, yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding dari Empat Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia.

Dari point – point yang termuat didalam surat edaran tersebut ditegaskan dalam rangka pembinaan Hakim Tinggi, agar secara priodik diadakan diskusi mengenai masalah-masalah hukum yang sedang berkembang yang merupakan temuan-temuan dalam pemeriksaan perkara dimuka persidangan, disamping itu diharapkan juga agar tidak terjadinya disparitas putusan.

Termotivasi Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut, disamping fakta yang ada dilapangan yang menunjukkan masih banyaknya pemahaman-pemahaman yang berbeda (sumber dari terjadinya disparitas putusan) baik dikalangan akademisi maupun praktisi hukum sehingga timbul adagium yang menyatakan “apabila berkumpul sepuluh orang ahli hukum mendiskusikan satu permasalahan hukum niscaya (tidak mustahil) akan diperoleh sebelas pendapat tentang hukum dari satu permasalahan tersebut, oleh karenanya Pengadilan Tinggi Agama Padang pada tanggal 10 Maret 2010 mengadakan diskusi dengan pokok bahasan “Putusan Batal Demi Hukum” .

Dalam pelaksanaan diskusi tersebut diikuti oleh 15 orang Hakim Tinggi PTA Padang dan 14 Orang Ketua Pengadilan Agama serta 3 orang Wakil Ketua Pengadilan Agama se Sumatera Barat, dengan nara sumber Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang.

Diskusi berjalan cukup alot dan semarak, dikatakan semarak karena dalam diskusi tersebut banyak perdapat-pendapat yang disampaikan oleh para peserta, hingga menjelang akhir jam kerja belum diperoleh kesimpulan, sehingga diputuskan diskusi akan dilanjutkan pada waktu yang akan ditentukan kemudian dengan pokok bahasan yang sama.

Terinspirasi dari hasil diskusi tersebut walaupun belum sampai pada suatu titik kesimpulan, penulis mencoba untuk menyajikan pemahaman penulis atas permasalahan yang menjadi pokok bahasan dalam diskusi tersebut yaitu “Putusan Batal Demi Hukum”.

Untuk download artikel lengkap klik di sini

 


 

  1. Penulis adalah mantan Wakil Ketua PTA Padang dan saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua PTA Jambi.

Terakhir Diperbaharui pada Senin, 02 Agustus 2010 09:00 wib