Anda berada di sini: Beranda Artikel Peradilan Filosofi Mediasi (Bagian Kedua)
Jum'at
18 Mei 2012 M

Menu Unduhan

Jajak Pendapat

Layanan informasi apakah yang paling anda butuhkan dari situs web kami?
 

Pengunjung Online

Kami punya 59 tamu online

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini170
mod_vvisit_counterKemarin231
mod_vvisit_counterMinggu Ini2410
mod_vvisit_counterMinggu Lalu3749
mod_vvisit_counterBulan Ini9419
mod_vvisit_counterBulan Lalu15393
mod_vvisit_counterTotal398077

Online (20 menit lalu): 9
IP Anda: 38.107.179.206
,
Hari ini: Jumat, 18 Mei 2012

Berita Umum

Filosofi Mediasi (Bagian Kedua) Cetak Surel
Dimuat oleh Mohammad Roy Irawan   
Selasa, 30 Maret 2010 10:52 wib

FILOSOFI MEDIASI
DALAM MEWUJUDKAN RASA KEADILAN

( Bagian Kedua )
Oleh :  Abd. Choliq
( Ketua Pengadilan Agama Cilacap )

Abdul CholiqPasal 2 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 01 Tahun 2008 menyebutkan bahwa tidak menempuh prosedur mediasi berdasarkan PERMA No. 01 Tahun 2008 tersebut adalah merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 130 HIR / Pasal 154 Rbg ( yang prinsip disebut pada ayat (1) bahwa apabila kedua pihak datang pada hari yang ditentukan Pengadilan berusaha mendamaikan), akibat pelanggaran itu sehingga berakibat PUTUSAN BATAL DEMI HUKUM.

Dalam Pasal 2 ayat (4) PERMA No.01 Tahun 2008 disebutkan bahwa Hakim dalam pertimbangan putusannya WAJIB menyebutkan bahwa perkara tersebut telah diupayakan perdamaian melalui mediasi, menyebutkan nama mediatornya.

Memahami ketentuan tersebut diatas dapat dipetik buah nilai (value) sebagai berikut :

  1. Bahwa sepintas dengan kalimat BATAL DEMI HUKUM terlintas dalam pikiran ketentuan itu sungguh keras dan kejam, namun jika kita telusuri dengan bahasa hati nurani ada kandungan nilai filosofi agar Hakim tidak hanya berfikir hitam putih pada awal akan melangkah menyelesaikan sengketa, tetapi memiliki komitmen dan tanggung jawab mengedepankan penyelesaian logika.
  2. Bahwa mendamaikan oleh Hakim  dipersidangan yang diatur oleh Pasal 130 HIR / pasal 154 Rbg atau Undang Undang lain yang mengatur Peradilan masing-masing, merupakan kewajiban hakim menurut Undang-Undang sebagai bentuk kepedulian prinsipiil bahwa penyelesaian damai memiliki nilai tinggi terhadap suatu sengketa.
  3. Bahwa PERMA NO. 1 Tahun 2008 meskipun tidak berbentuk Undang-Undang merupakan terobosan dari Ketua Mahkamah Agung untuk mengedepankan nilai luhur kemanusiaan, sengketa harus diakhiri dioperasi diganti dengan wajah baru DAMAI, sehingga Hakim memiliki kewajiban moral disamping kewajiban hukum, meskipun hakim dapat menyelesaikan sengketa dengan menetapkan garis hitam dan garis putih sebagai Keputusan Pengadilan, namun dibalik itu ada nilai luhur yang harus diwujudkan yaitu perdamaian sehingga ditegaskan tidak menempuh prosedur mediasi merupakan pelanggaran terhadap kewajiban mendamaikan, bahkan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan PERMA No.01 Tahun 2008 telah menancapkan tonggak yang ujungnya runcing dan sangat tajam jika hakim tidak memperhatikan dan seenaknya terhadap ketentuan tersebut maka putusannya batal demi hukum. Disinilah terkadang banyak dibicarakan hakim bahwa Undang-undang tidak dapat dikalahkan oleh PERMA, mestinya hakim mendamaikan dahulu dalam sidang pertama kedua pihak hadir baru kemudian mediasi, inilah kadang yang diperdebatkan hakim, disinilah perlunya pemahaman nilai filosofis dengan penyelesaian logikanya, meskipun PERMA tetapi memiliki nilai lebih dalam pelaksanaan upaya damai, dengan waktu yang  longgar dan dibantu mediator.
  4. Bahwa mediator adalah manusia yang diciptakan dengan proses penggodokan menggunakan teknologi akal yang dibalut dengan perasaan hati nurani guna menyebarkan jaring perdamaian yang melibas kotoran-kotoran sengketa dan permusuhan, agar akal menjadi aman dan sehat seperti prosesnya manusia dalam kandungan Ibu diciptakan oleh Allah SWT tulang yang dibalut daging (kasaunal idhoma lahman) agar tulang menjadi aman dan sehat, oleh karena itu mediator adalah tugas mulia harus dihargai meskipun tugasnya berhasil maupun tidak berhasil tetap masuk dalam pertimbangan putusan menyebutkan nama luhur mediator.
  5. Bahwa untuk menjadi mediator yang profesional dan handal harus memiliki kemampuan dasar yang kuat terlebih dahulu yaitu memperkuat sistem superego dalam jiwa batinnya, sehingga memiliki hati nurani yang bersih dapat memberikan kepuasan kedua pihak yang bersengketa karena realitas pertengahan diantara hitam dan putih masih selalu didambakan dan diharapkan sebagai suatu penyelesaian berdasarkan logika dengan saling mengalah dan tulus hati, demikian yang disampaikan oleh Keisuke Hayashi Hakim Pemimpin bagian sipil di Pengadilan Daerah Osaka Jepang.

Keisuke Hayashi menambahkan bahwa sering mendengar pendapat kenapa pihak terkait yang seharusnya menang kalau diputuskan Pengadilan harus mengalah dan bukankah hal itu bertentangan dengan keadilan ? Tetapi hal ini berdasarkan pendapat bahwa teori bagi dua adalah benar, sedangkan kalau menurut pendapat logika hal ini tidaklah selalu tepat. Meskipun pihak terkait seharusnya menang dalam keputusan pengadilan, adalah kenyataan juga banyak yang mengharapkan penyelesaian berdasarkan logika dengan saling mengalah  dengan ketulusan hati (damai). Penyelesaian melalui keputusan Pengadilan bagaimanapun juga hanyalah salah satu cara untuk menyelesaikan persengketaan. Dalam penyelesaian yang sesuai dengan logika tercermin nilai dan pikiran yang tinggi yang sesuai dengan realitas masyarakat ( Osaka mediasi sipil osaka no. 79 )

Terakhir Diperbaharui pada Selasa, 30 Maret 2010 10:59 wib