| Jum'at 18 Mei 2012 M |
PENGADUAN
Jajak Pendapat
Pengunjung Online
Kami punya 70 tamu onlineJumlah Pengunjung








![]() | Hari Ini | 170 |
![]() | Kemarin | 231 |
![]() | Minggu Ini | 2410 |
![]() | Minggu Lalu | 3749 |
![]() | Bulan Ini | 9419 |
![]() | Bulan Lalu | 15393 |
![]() | Total | 398077 |
IP Anda: 38.107.179.208
,
Hari ini: Jumat, 18 Mei 2012
Berita Badilag
Berita Umum
| Ketua PTA Semarang dalam Rapat Koordinasi Pengawasan |
|
|
| Dimuat oleh Akbar Syaiful |
| Rabu, 09 Maret 2011 16:34 wib |
|
“... TIDAK MUNGKIN MEMERIKSA SEMUA ASPEK HUKUM, PALING TIDAK SEGI ADMINISTRASI PERKARANYA...”
Semarang ׀ pta-semarang.go.id (9/3/2011) Drs. H. Chatib Rasyid, SH.MH., Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang mengemukakan bahwa para pengawas / pemeriksa tidak mungkin memeriksa semua aspek hukum, paling tidak administrasi perkara saja yang harus bisa diperiksa dan diawasi. Oleh karena itu dihimbau agar para Hakim Tinggi sebagai pengawas dan pemeriksa mencatat semua masalah-masalah yang ada di PA. Hal itu agar juga dilakukan saat memeriksa berkas perkara yang dimintakan banding. Seperti halnya perkara banding yang diperiksa oleh Chatib Rasyid sendiri yang ditemukan permasalahan sejak perumusan surat gugatan, misalnya diungkapkan bahwa salah satu alasan gugatan “apabila terjadi pertengkaran suami memukul”, sehingga timbul pertanyaan bagaimana untuk membuktikan kalimat yang diawali dengan kata “apabila”? Dari catatan-catatan permasalahan tersebut nantinya dijadikan sebagai bahan diskusi untuk dipecahkan bersama dan dapat dijadikan sebagai pedoman.
Chatib Rasyid mengungkapkan bahwa pembinaan kepada para hakim masih dirasa kurang sebagaimana analisa Tuada Uldilag bahwa yang telah mendapatkan pembinaan adalah para hakim yang saat ini sebagian besar menjadi Hakim Tinggi. “Oleh karena itu banyak hakim yang ambil beresnya saja, setiap permohonan / gugatan cerai pasti dikabulkan”, demikian sinyalir Chatib Rasyid sambil mencontohkan perkara banding yang ditanganinya yang hukum acaranya tidak diikuti dengan ketat. Chatib Rasyid menympaikan hal tersebut dalam rapat koordinasi persiapan pelaksanaan pengawasan ke PA yang diikuti oleh Hakim Tinggi, Pejabat Strutural Kepaniteraan dan Kesekretariatan dan Panitera Pengganti yang diselenggarakan hari ini aula PTA Semarang. Jadwal pelaksanaan pengawasan reguler ke 36 Pengadilan Agama di Lingkungan PTA Semarang tahun 2011 ini dimulai pada Selasa 15 Maret 2011 sampai dengan Rabu 30 Maret 2011. Setiap tim pengawas terdiri dari 2 orang Hakim Tinggi, satu orang pejabat kesekretariatan dan satu orang pejabat kepaniteraan. Pengawasan dan pemeriksaan ini berpedoman pada Pola Pengawasan yang dikeluarkan Mahkamah Agung yaitu pengawasan di bidang administrasi persidangan, administrasi perkara, administrasi umum, manajemen pengadilan, dan pelayanan publik. (f&n) |
| Terakhir Diperbaharui pada Kamis, 17 Maret 2011 21:12 wib |








