Anda berada di sini: Beranda Berita Kegiatan Ketua PTA Semarang dalam Rapat Koordinasi Pengawasan
Jum'at
18 Mei 2012 M

Menu Unduhan

Jajak Pendapat

Layanan informasi apakah yang paling anda butuhkan dari situs web kami?
 

Pengunjung Online

Kami punya 70 tamu online

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini170
mod_vvisit_counterKemarin231
mod_vvisit_counterMinggu Ini2410
mod_vvisit_counterMinggu Lalu3749
mod_vvisit_counterBulan Ini9419
mod_vvisit_counterBulan Lalu15393
mod_vvisit_counterTotal398077

Online (20 menit lalu): 7
IP Anda: 38.107.179.208
,
Hari ini: Jumat, 18 Mei 2012

Berita Umum

Ketua PTA Semarang dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Cetak Surel
Dimuat oleh Akbar Syaiful   
Rabu, 09 Maret 2011 16:34 wib

 

“... TIDAK MUNGKIN MEMERIKSA SEMUA ASPEK HUKUM, PALING TIDAK SEGI ADMINISTRASI PERKARANYA...”

 

rapperiksa1KPTA beserta Panitera Sekretaris PTA Semarang langsung memberikan petunjuk.

 

Semarang ׀ pta-semarang.go.id (9/3/2011)

Drs. H. Chatib Rasyid, SH.MH., Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang mengemukakan bahwa para pengawas / pemeriksa tidak mungkin memeriksa semua aspek hukum, paling tidak administrasi perkara saja yang harus bisa diperiksa dan diawasi. Oleh karena itu dihimbau agar para Hakim Tinggi sebagai pengawas dan pemeriksa mencatat semua masalah-masalah yang ada di PA. Hal itu agar juga dilakukan saat memeriksa berkas perkara yang dimintakan banding. Seperti halnya perkara banding yang diperiksa oleh Chatib Rasyid sendiri yang ditemukan permasalahan sejak perumusan surat gugatan, misalnya diungkapkan bahwa salah satu alasan gugatan “apabila terjadi pertengkaran suami memukul”, sehingga timbul pertanyaan bagaimana untuk membuktikan kalimat yang diawali dengan kata “apabila”? Dari catatan-catatan permasalahan tersebut nantinya dijadikan sebagai bahan diskusi untuk dipecahkan bersama dan dapat dijadikan sebagai pedoman.

lapperiksa2

Chatib Rasyid mengungkapkan bahwa pembinaan kepada para hakim masih dirasa kurang sebagaimana analisa Tuada Uldilag bahwa yang telah mendapatkan pembinaan adalah para hakim yang saat ini sebagian besar menjadi Hakim Tinggi. “Oleh karena itu banyak hakim yang ambil beresnya saja, setiap permohonan / gugatan cerai pasti dikabulkan”, demikian sinyalir Chatib Rasyid sambil mencontohkan perkara banding yang ditanganinya yang hukum acaranya tidak diikuti dengan ketat. Chatib Rasyid menympaikan hal tersebut dalam rapat koordinasi persiapan pelaksanaan pengawasan ke PA yang diikuti oleh Hakim Tinggi, Pejabat Strutural Kepaniteraan dan Kesekretariatan dan Panitera Pengganti yang diselenggarakan hari ini aula PTA Semarang.

lapperiksa3

Jadwal pelaksanaan pengawasan reguler ke 36 Pengadilan Agama di Lingkungan PTA Semarang tahun 2011 ini dimulai pada Selasa 15 Maret 2011 sampai dengan Rabu 30 Maret 2011. Setiap tim pengawas terdiri dari 2 orang Hakim Tinggi, satu orang pejabat kesekretariatan dan satu orang pejabat kepaniteraan. Pengawasan dan pemeriksaan ini berpedoman pada Pola Pengawasan yang dikeluarkan Mahkamah Agung yaitu pengawasan di bidang administrasi persidangan, administrasi perkara, administrasi umum, manajemen pengadilan, dan pelayanan publik. (f&n)

Terakhir Diperbaharui pada Kamis, 17 Maret 2011 21:12 wib