| Jum'at 18 Mei 2012 M |
PENGADUAN
Jajak Pendapat
Pengunjung Online
Kami punya 56 tamu onlineJumlah Pengunjung








![]() | Hari Ini | 182 |
![]() | Kemarin | 231 |
![]() | Minggu Ini | 2422 |
![]() | Minggu Lalu | 3749 |
![]() | Bulan Ini | 9431 |
![]() | Bulan Lalu | 15393 |
![]() | Total | 398089 |
IP Anda: 38.107.179.208
,
Hari ini: Jumat, 18 Mei 2012
Berita Badilag
Berita Umum
| Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang Melantik Hakim Tinggi: |
|
|
| Dimuat oleh eko |
| Selasa, 01 November 2011 13:27 wib |
|
“TIGA KALI LEBARAN (ABANG ) TAK PULANG-PULANG”
Semarang|ptasemarang.go.id (31/10/2011)
Drs. H. Chatib Rasyid, SH. MH, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang, pada pagi hari ini Senin, 31 Oktober 2011 melantik Drs. H. Thoyib M., SH.MH.sebagai Hakim Tinggi di PTA Semarang. Sebagaimana biasanya Chatib Rasyid selalu mengeluarkan “joke-joke”nya pada saat memberikan sambutannya. Karena nama Hakim Tinggi yang dilantik saat ini begitu terkenal karena ada nyanyian “Bang Thoyib”, maka Chatib Rasyid mengucapkan, “...syukur alhamdulillaah karena Thoyib sudah ada diantara kita karena sudah tiga kali lebaran tidak pulang-pulang”. Demikian Chatib Rasyid menirukan lagu “Bang Thoyib” yang dipopulerkan oleh penyanyi Ade Irma.
Drs. H. Thoyib M., SH.MH. yang semula menjabat sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Agama Mataram, mutasi ke Pengadilan Tinggi Agama Semarang berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 133/KMA/SK/VIII/2011 tentang Mutasi dan Promosi Hakim Pengadilan Tinggi Agama / Mahkamah Syar’iyah Aceh tanggal 26 Agustus 2011. “Dengan datangnya Pak Thoyib ini maka Hakim Anggota kita bertambah 1 orang, meski pada saat yang bersamaan berkurang 3 orang, sehingga menjadi 22 orang”, demikian dijelaskan Chatib Rasyid tentang jumlah hakimnya.
Itsbat Nikah Dalam upacara pelantikan yang dihadiri oleh para Hakim Tinggi, Pejabat Struktural dan Fungsional serta Dharma Yukti Karini tersebut Chatib Rasyid menyelipkan pesan-pesan yang harus disampaikan oleh Hakim Tinggi Pengawas Daerah ke Pengadilan Agama di daerah binaannya. Pertama, bahwa hakim di Pengadilan Agama mau tidak mau dituntut untuk mengikuti teknologi modern sehingga tidak keliru dalam mengambil kebijakan. Seperti misalnya kemajuan yang ditunjukkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat yang sudah beberapa kali menggelar sidang di luar negeri. Perihal Itsbat nikah, persepsi hakim di Pengadilan Agama harus sama dengan persepsi yang ada di Mahkamah Agung yaitu sepanjang memenuhi syarat dan rukunnya maka pernikahan tersebut dapat disahka tanpa melihat lagi kapan pernikahan tersebut dilaksanakan. “Sebab kenyataan yang terdapat di masyarakat kita memang demikian, entah karena ketiadaan biaya atau alasan lainnya”, demikian dijelaskan Chatib Rasyid. Akan tetapi harus dibedakan antara itsbat nikah dengan itsbat poligami yang biasanya dilakukan dengan sirri. Jadi para hakim harus lebih berhati-hati dan memberikan perhatian terhadap pernikahan antar negara dan pernikahan sirri.
Perceraian Anggota TNI dan POLRI Hal kedua yang perlu mendapat perhatian para Hakim Tinggi Pengawas Daerah untuk disampaikan ke Pengadian Agama di wilayahnya adalah perceraian bagi anggota TNIdan POLRI. Hal ini sering dipermasalahkan karena Pengadilan Agama sering memutus perkara anggota TNI dan POLRI sebelum yang bersangkutan mendapatkan izin / keterangan dari atasannya. Hal yang selma ini sudah berlaku di Pengadilan Agama adalah bahwa setiap perceraian angota TNI dan POLRI sebelum mendapat izin / keterangan dari atasannya, sidangnya ditunda selama 6 bulan. Bila dalam jangka waktu penundaan tersebut ternyata belum juga memperoleh izin / keterangan dari atasannya maka baru dilaksanakan persidangan dengan memberikan alternatif kepada yang bersangkutan, yaitu: agar mencabutnya atau meneruskan perkaranya dengan resiko. Biasanya untuk meneruskan dengan resiko ini tidak dibuatkan surat pernyataan tapi sudah ditulis dalam Berita Acara Persidangan. Sekarang sebaiknya dimintakan kepada yang bersangkutan surat pernyataan untuk meneruskan perkaranya dengan resiko serta Ketua Pengadilan Agama secara ex officio membuat surat kepada atasan anggota TNI / POLRI yang berperkara bahwa terdapat anggotanya yang sedang mengajukan gugatan perceraian.
Panggilan Tergugat yang Tidak Diketahui Tempat Tinggalnya (ghoib) Sebagaimana Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 yang menyatakan bahwa apabila Tergugat berada dalam keadaan tempat kediaman Tergugat tidak jelas, atau tidak diketahui tempat kediamannya atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman Penggugat dan panggilan dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Pengadilan. Sedangkan yang terjadi di Pengadilan Agama masih saja ditemukan panggilan Tergugat yang ghoib ini masih dilakukan di tempat tinggal Tergugat yang lama. Pada sidang I ternyata Tergugat tidak hadir maka baru dinyatakan Tergugat ghoib, seharusnya tidak demikian, sejak dinyatakan oleh Penggugat bahwa Tergugat ghoib maka Tergugat harus dipanggil sebagaimana aturan yang terdapat dalam pasal 27 PP nomor 9 Tahun 1975 tersebut.
Upacara pelantikan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Semarang ini diakhiri dengan doa yang dipimpin Drs. H. Sam'un Abduh, SQ, MH. yang mengharapkan rahmat, petunjuk dan perlindungan Allah SWT. dalam kita melaksanakan tugas dan amanah yang telah dibebankan.(f&n).
|
| Terakhir Diperbaharui pada Selasa, 01 November 2011 14:03 wib |








