Anda berada di sini: Beranda Berita Umum Audieansi KPTA dengan Panitia Seminar IAIN Walisongo
Jum'at
18 Mei 2012 M

Menu Unduhan

Jajak Pendapat

Layanan informasi apakah yang paling anda butuhkan dari situs web kami?
 

Pengunjung Online

Kami punya 55 tamu online

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini189
mod_vvisit_counterKemarin231
mod_vvisit_counterMinggu Ini2429
mod_vvisit_counterMinggu Lalu3749
mod_vvisit_counterBulan Ini9438
mod_vvisit_counterBulan Lalu15393
mod_vvisit_counterTotal398096

Online (20 menit lalu): 11
IP Anda: 38.107.179.207
,
Hari ini: Jumat, 18 Mei 2012

Berita Umum

Audieansi KPTA dengan Panitia Seminar IAIN Walisongo Cetak Surel
Dimuat oleh eko   
Rabu, 30 Maret 2011 11:13 wib

au_iain1

Ketua dan Pansek PTA Semarang audiensi bersama panitia seminar

 

Semarang, 29 Maret 2011 | pta-semarang.go.id

Panitia Seminar Hukum Fakultas Syari'ah IAIN Walisongo melakukan audiensi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang pagi ini. Bertempat di ruang kerja KPTA, audiensi berlangsung dengan suasana keakraban yang kental. Audiensi ini sebagai komunikasi awal sebelum Seminar "Yurisprudensi Mahkamah Agung bagi Pengembangan Hukum Perdata Islam Indonesia" pada 5 April 2011 mendatang.

Panitia IAIN Walisongo yang dipimpin oleh Dekan Fakultas Syariah DR. Imam Yahya, M. Ag. bersama Pembantu Dekan (PD) I Abdul ghofur, M.Ag, PD II Moh. Saefulloh, M. Ag, dan Kepala Jurusan Syariah Antin Latifa, M.Ag diterima oleh Ketua dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Semarang.


Audiensi membahas kesediaan KPTA Semarang sebagai pemateri dalam seminar tersebut. Seminar akan dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua dan Hakim-hakim Pengadilan Agama di wilayah hukum PTA Semarang. Panitia juga menghadirkan Ketua ULDILAG Mahkamah Agung RI Dr. H. Andi Syamsul Alam, MH yang juga sebagai pemateri.

Adapun materi yang akan dibawakan membahas mengenai permasalahan hukum islam kontemporer yang berkembang secara dinamis. Akan dibahas pula mengenai bagaimana seorang hakim dalam mengisi kekosongan hukum dengan melakukan kreasi hukum. Kreasi yang sudah diperlihatkan Mahkamah Agung melalui penemuan hukum (rechtsvinding) dan penciptaan hukum (rechtsschepping) yang hasilnyapun dapat dinikmati sebagai yurisprudensi.

Segala upaya kreasi hukum pada gilirannya nanti mengusung idelisme bahwa, " Tidak ada satu perkarapun yang tidak terselesaikan dan tidak ada persoalan yang tidak ada hukumnya". Oleh karena itu seminar ini penting karena akan dikaj yurisprudensi Mahkamah Agung RI dan membahas prospek pengembangan hukum perdata islam di Indonesia. (54M)