| Jum'at 18 Mei 2012 M |
PENGADUAN
Jajak Pendapat
Pengunjung Online
Kami punya 55 tamu onlineJumlah Pengunjung








![]() | Hari Ini | 189 |
![]() | Kemarin | 231 |
![]() | Minggu Ini | 2429 |
![]() | Minggu Lalu | 3749 |
![]() | Bulan Ini | 9438 |
![]() | Bulan Lalu | 15393 |
![]() | Total | 398096 |
IP Anda: 38.107.179.207
,
Hari ini: Jumat, 18 Mei 2012
Berita Badilag
Berita Umum
| Audieansi KPTA dengan Panitia Seminar IAIN Walisongo |
|
|
| Dimuat oleh eko |
| Rabu, 30 Maret 2011 11:13 wib |
|
Ketua dan Pansek PTA Semarang audiensi bersama panitia seminar
Semarang, 29 Maret 2011 | pta-semarang.go.id Panitia Seminar Hukum Fakultas Syari'ah IAIN Walisongo melakukan audiensi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang pagi ini. Bertempat di ruang kerja KPTA, audiensi berlangsung dengan suasana keakraban yang kental. Audiensi ini sebagai komunikasi awal sebelum Seminar "Yurisprudensi Mahkamah Agung bagi Pengembangan Hukum Perdata Islam Indonesia" pada 5 April 2011 mendatang. Panitia IAIN Walisongo yang dipimpin oleh Dekan Fakultas Syariah DR. Imam Yahya, M. Ag. bersama Pembantu Dekan (PD) I Abdul ghofur, M.Ag, PD II Moh. Saefulloh, M. Ag, dan Kepala Jurusan Syariah Antin Latifa, M.Ag diterima oleh Ketua dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Semarang.
Audiensi membahas kesediaan KPTA Semarang sebagai pemateri dalam seminar tersebut. Seminar akan dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua dan Hakim-hakim Pengadilan Agama di wilayah hukum PTA Semarang. Panitia juga menghadirkan Ketua ULDILAG Mahkamah Agung RI Dr. H. Andi Syamsul Alam, MH yang juga sebagai pemateri. Adapun materi yang akan dibawakan membahas mengenai permasalahan hukum islam kontemporer yang berkembang secara dinamis. Akan dibahas pula mengenai bagaimana seorang hakim dalam mengisi kekosongan hukum dengan melakukan kreasi hukum. Kreasi yang sudah diperlihatkan Mahkamah Agung melalui penemuan hukum (rechtsvinding) dan penciptaan hukum (rechtsschepping) yang hasilnyapun dapat dinikmati sebagai yurisprudensi. Segala upaya kreasi hukum pada gilirannya nanti mengusung idelisme bahwa, " Tidak ada satu perkarapun yang tidak terselesaikan dan tidak ada persoalan yang tidak ada hukumnya". Oleh karena itu seminar ini penting karena akan dikaj yurisprudensi Mahkamah Agung RI dan membahas prospek pengembangan hukum perdata islam di Indonesia. (54M) |









