Anda berada di sini: Beranda Dasar Hukum
Ahad
5 Pebruari 2012 M

Menu Unduhan

Jajak Pendapat

Layanan informasi apakah yang paling anda butuhkan dari situs web kami?
 

Pengunjung Online

Kami punya 325 tamu online

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini19
mod_vvisit_counterKemarin141
mod_vvisit_counterMinggu Ini19
mod_vvisit_counterMinggu Lalu2643
mod_vvisit_counterBulan Ini1621
mod_vvisit_counterBulan Lalu11648
mod_vvisit_counterTotal350416

Online (20 menit lalu): 9
IP Anda: 38.107.179.209
,
Hari ini: Minggu, 05 Feb 2012
Dasar Hukum PTA Semarang Cetak Surel
Dimuat oleh Mohammad Roy Irawan   
Minggu, 15 November 2009 08:53 wib

DASAR HUKUM PEMBENTUKAN
PENGADILAN TINGGI AGAMA SEMARANG

  1. Pengadilan Tinggi Agama Semarang dibentuk berdasarkan Surat Gubernur Jenderal Hindia Belanda No. 18 tanggal 12 Nopember 1937 dengan nama "Hof Voor Islamietische Zaken".
  2. Mahkamah Islam Tinggi berdisi sejak tanggal 1 Januari 1938 berdasarkan surat Gubernur Jenderal Hindia Belanda tanggal 12 Nopember 1937 No. 18.
  3. Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 71 tahun 1976 tentang Pembentukan Mahkamah Islam Tinggi di Surabaya dengan menyebutkan sebagai cabang dari Mahkamah Islam Tinggi yang berkedudukan di Surakarta.
  4. Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 6 Tahun 1980 tentang Perubahan Nama Mahkamah Islam Tinggi di Semarang menjadi Pengadilan Tinggi Agama Semarang.
  5. Pasca amandemen pertama Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menjadi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006.
  6. Pasca amandemen kedua Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menjadi Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009.
Terakhir Diperbaharui pada Minggu, 15 November 2009 13:57 wib