Anda berada di sini: Beranda Hak-hak Terlapor dan Pelapor
Rabu
22 Pebruari 2012 M

Menu Unduhan

Jajak Pendapat

Layanan informasi apakah yang paling anda butuhkan dari situs web kami?
 

Pengunjung Online

Kami punya 108 tamu online

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini50
mod_vvisit_counterKemarin481
mod_vvisit_counterMinggu Ini1595
mod_vvisit_counterMinggu Lalu2800
mod_vvisit_counterBulan Ini8723
mod_vvisit_counterBulan Lalu11648
mod_vvisit_counterTotal357518

Online (20 menit lalu): 4
IP Anda: 38.107.179.208
,
Hari ini: Rabu, 22 Feb 2012
Hak-hak Pelapor dan Terlapor Cetak Surel
Dimuat oleh eko   
Rabu, 25 Mei 2011 07:27 wib

HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR
BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN
MAHKAMAH AGUNG RI

NO. 076/KMA/SK/VI/2009

 

 

Pelapor adalah individu atau kelompok atau instansi yang menyampaikan pengaduan kepada Lembaga Peradilan

 

Terlapor adalah aparat atau unit kerja pada Lembaga Pengadilan yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perilaku

 

Hak Pelapor :

  1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya
  2. Mendapatkan kesempatan untukdapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun
  3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya
  4. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan 

 

Hak Terlapor :

  1. Membuktikan bahwa dia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti yang lain
  2. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya

 

Hak Mahkamah Agung dan Badan Peradilan :

  1. Merahasiakan kesimpulan dan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor, dan pihak-pihak lain selain kepada Pejabat yang berwenang mengambil keputusan
  2. Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penanganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan