| Rabu 22 Pebruari 2012 M |
Layanan Publik
Pengaduan
Jajak Pendapat
Pengunjung Online
Kami punya 101 tamu onlineJumlah Pengunjung








![]() | Hari Ini | 21 |
![]() | Kemarin | 481 |
![]() | Minggu Ini | 1566 |
![]() | Minggu Lalu | 2800 |
![]() | Bulan Ini | 8694 |
![]() | Bulan Lalu | 11648 |
![]() | Total | 357489 |
IP Anda: 38.107.179.209
,
Hari ini: Rabu, 22 Feb 2012
| Penunjukan Hakim Tinggi Pengawas Daerah |
|
|
| Dimuat oleh Kholil | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Selasa, 31 Mei 2011 13:26 wib | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA SEMARANG Nnomor : W11-A/55/PS.01/I/2012 TENTANG PENUNJUKAN HAKIM PENGAWAS DAERAH KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA SEMARANG
Membaca : Surat Keputusan ketua pengadilan Tinggi Agama Seamrang nomor : WW 11-A/2602/PS.01/XII/2010 tanggal 29 Desember 2010 tentang penunukkan Hakim Tinggi Pengawas Daerah;
Menimbang : a.Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana termaktub dalam pasal 53 ayat (2) Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, menentukan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi Agama di daerah hukumnya melakukan pengawasan terhadap jalanya peradilan di tingkat Pengadilan Agama dan menjaga agar Peradilan dieselnggarakan dengan seksama dan sewajarnya; b.Bahwa untuk mengintensifkan pengawasan dan evalusasi atas hasil pengawasan daerah tersebut,maka wilayah Pengadilan Tinggi Agama Semarang perlu dibagi dalam daerah-daerah yang terdiri atas satu atau lebih Pengadilan Agama dan menunjuk Hakim Tinggi sebagai Hakim Pengawas Daerah; c.Bahwa para Hakim Tinggi yang ditunjuk sbagaimana tersebut dalam daftar lampiran Surat keputusan ini dipandang mampu melaksanakan tugas.;
Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; 2.Undang-undang Nomor : 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor :14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung; 3.Undang-undang Nomor ; 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undnag-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama; 4.Keputusan Ketua mahkamah Agung RI Nomor : KMA/001/SKI/1991 4.Keputusan Ketua mahkamah Agung RI Nomor : KMA/001/SKI/1991 4.Keputusan Ketua mahkamah Agung RI Nomor : KMA/001/SKI/1991 4.Keputusan Ketua mahkamah Agung RI Nomor : KMA/001/SKI/1991 4.Keputusan Ketua mahkamah Agung RI Nomor : KMA/001/SKI/1991
MEMUTUSKAN : Dengan mencabut Surat Keptusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang Nomor : W11-A/2602/PS.01/XII/2010 tanggal 29 Desember 2010 tentang Penunjukan Hakim Pengawas Daerah; Menetapkan : KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA SEMARANG TENTANG PENUNJUKAN HAKIM PENGAWAS DAERAH; Pertama : Menguntruksikan kepada Hakim Tinggi Pengawas Daerah sebagaimana tersebut dalam daftar lampiran Surat keputusan ini untuk melakukan pembinaan,pengawasan dan evaluasi atas hasil pengawasaanya dengan penuh tanggung jawab dan melaporkanya secara tertulis kepada ketua Pengadilan Tinggi Agama Searang; kedua : Surat keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan dan perubahan seperlunya;
Ditetapkan di : Semarang Pada tanggal : 6 Januari 2012
Drs.H. Chatib Rasyid, SH.MH NIP : 150122616 Tembusan : 1.Yth.Ketua Mahkamah Agung RI, Jakarta 2.Yth.Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, Jakarta 3.Yth.Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Jakarta 4.Yth.Ketua Muda Mahkamah Agung RI Bidang Pembinaan, Jakarta 5.Yth.Ketua Muda Mahkamah Agung RI Bidang Pembinaan, Jakarta 6.Yth.Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Jakarta 7.Yth.Ketua Pengadilan Agama Se Jawa Tengah.
{slide} {LAMPIRAN SK} LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA SEMARANG NOMOR: W11-A/55/PS.01/I/2012 TANGGAL 6 JANUARI 2012 TENTANG PENUNJUKAN HAKIM TINGGI PENGAWAS DAERAH
Semarang, 6 Januari 2012 Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang
Drs.H.Chatib Rasyid, SH.MH NIP.150122616
{SLIDE }
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terakhir Diperbaharui pada Kamis, 09 Februari 2012 11:39 wib |
Hakim Pengawas Daerah








