PA Klaten Sukses Eksekusi Sengketa Tanah dan Bangunan
Panitera PA Klaten mempimpin Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan Objek Sengketa di Desa Somopuro Klaten
Klaten, 14 Juni 2023
Pengadilan Agama Klaten Kelas IB berhasil melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan objek sengketa berupa sebidang tanah dengan luas ± 3015 m2 di Desa Somopuro Kecamatan Jogonalan Kabupaten Klaten. Pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindaklanjut daripada permohonan eksekusi dengan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Klaten Nomor. 0006/Pdt.Eks/2021/Pa.Klt tanggal 26 Mei 2023, untuk dilakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan terhadap objek sengketa tersebut diatas sebagaimana Risalah Lelang Nomor 1036/2016 tanggal 22 November 2016.
Tim Eksekusi PA Klaten tiba di Balai Desa Somopuro Kab. Klaten pada pukul 07.30 WIB. Saat tiba disana, Tim Eksekusi yang dipimpin oleh Panitera PA Klaten, Ibu Tri Purwani, S.H., M.H. bertemu Tim Pengamanan dari Polres Klaten, Polsek Jogonalan, Kodim Klaten dan Kepala Desa Somopuran di Balai Desa Somopuran Kecamatan Jogonalan Kabupaten Klaten. Sebelum pelaksanaan eksekusi, termohon eksekusi memohon waktu untuk bernegosiasi dengan pihak pemohon eksekusi, dan akhirnya tercapai kesepakatan diantara keduanya sehingga termohon eksekusi secara sukarela bersedia mengosongkan rumahnya tersebut. Dengan alasan kemanusiaan, pihak pemohon eksekusi telah menyiapkan sewa rumah yang letaknya tidak jauh dari objek sengketa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun agar untuk sementara waktu termohon eksekusi mendapatkan tempat tinggal. Selain itu pemohon eksekusi juga berkenan memberikan tali asih kepada termohon eksekusi berupa sejumlah uang.
Pembacaan Penetapan Eksekusi dan Eksekusi Pengosongan Objek Sengketa
Pelaksanaan Eksekusi dimulai pukul 08.00 WIB dan dibuka secara langsung oleh Ketua Tim Eksekusi PA Klaten di Balai Desa Somopuro Kab. Klaten. Usai pembukaan, Tim Eksekusi PA Klaten, Tim Pengamanan dan Perwakilan Desa menuju objek yang akan dieksekusi. Setibanya di lokasi eksekusi, Tim Eksekusi mengawali proses eksekusi dengan Pembacaan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Klaten Nomor : 0006/Pdt.Eks/2021/Pa.Klt. Selanjutnya dilaksanakan eksekusi pengosongan dengan merelokasi barang-barang dari termohon eksekusi yang masih ada pada objek eksekusi ke tempat yang sudah disediakan. Proses eksekusi pengosongan dan penyerahan berhasil dilaksanakan dengan tertib dan damai, yang diakhiri dengan pembacaan dan penyerahan Berita Acara Eksekusi dari Tim Eksekusi PA Klaten kepada Pemohon Eksekusi. Serta penyerahan kunci relokasi tempat tinggal yang sudah disewa dan tali asih berupa sejumlah uang dari Pihak Pemohon Eksekusi kepada Pihak Termohon Eksekusi.
Usai eksekusi pengosongan dan penyerahan objek sengketa selesai dilaksanakan, selanjutnya atas permohonan pihak Pemohon Eksekusi, Tim Eksekusi dan Tim Keamanan dari Polres Klaten, Polsek Jogonalan dan Kodim Klaten melakukan pendampingan sampai dengan proses perobohan bangunan selesai.
Pembacaan Berita Acara Eksekusi
Penyerahan Kepada Pemohon Eksekusi serta Penyerahan Kunci Rumah Relokasi kepada Termohon Eksekusi
[TimBeritaPAKlaten2023]