logo webpta

on . Hits: 1146

PA Klaten Sukses Eksekusi Sengketa Tanah dan Bangunan

kla1

Panitera PA Klaten mempimpin Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan Objek Sengketa di Desa Somopuro Klaten

Klaten, 14 Juni 2023

Pengadilan Agama Klaten Kelas IB berhasil melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan objek sengketa berupa sebidang tanah dengan luas ± 3015 m2 di Desa Somopuro Kecamatan Jogonalan Kabupaten Klaten. Pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindaklanjut daripada permohonan eksekusi dengan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Klaten Nomor. 0006/Pdt.Eks/2021/Pa.Klt tanggal 26 Mei 2023, untuk dilakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan terhadap objek sengketa tersebut diatas sebagaimana Risalah Lelang Nomor 1036/2016 tanggal 22 November 2016.

Tim Eksekusi PA Klaten tiba di Balai Desa Somopuro Kab. Klaten pada pukul 07.30 WIB. Saat tiba disana, Tim Eksekusi yang dipimpin oleh Panitera PA Klaten, Ibu Tri Purwani, S.H., M.H. bertemu Tim Pengamanan dari Polres Klaten, Polsek Jogonalan, Kodim Klaten dan Kepala Desa Somopuran di Balai Desa Somopuran Kecamatan Jogonalan Kabupaten Klaten. Sebelum pelaksanaan eksekusi, termohon eksekusi memohon waktu untuk bernegosiasi dengan pihak pemohon eksekusi, dan akhirnya tercapai kesepakatan diantara keduanya sehingga termohon eksekusi secara sukarela bersedia mengosongkan rumahnya tersebut. Dengan alasan kemanusiaan, pihak pemohon eksekusi telah menyiapkan sewa rumah yang letaknya tidak jauh dari objek sengketa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun agar untuk sementara waktu termohon eksekusi mendapatkan tempat tinggal. Selain itu pemohon eksekusi juga berkenan memberikan tali asih kepada termohon eksekusi berupa sejumlah uang.

 

kla2

   Pembacaan Penetapan Eksekusi dan Eksekusi Pengosongan Objek Sengketa

Pelaksanaan Eksekusi dimulai pukul 08.00 WIB dan dibuka secara langsung oleh Ketua Tim Eksekusi PA Klaten di Balai Desa Somopuro Kab. Klaten. Usai pembukaan, Tim Eksekusi PA Klaten, Tim Pengamanan dan Perwakilan Desa menuju objek yang akan dieksekusi. Setibanya di lokasi eksekusi, Tim Eksekusi mengawali proses eksekusi dengan Pembacaan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Klaten Nomor : 0006/Pdt.Eks/2021/Pa.Klt. Selanjutnya dilaksanakan eksekusi pengosongan dengan merelokasi barang-barang dari termohon eksekusi yang masih ada pada objek eksekusi ke tempat yang sudah disediakan. Proses eksekusi pengosongan dan penyerahan berhasil dilaksanakan dengan tertib dan damai, yang diakhiri dengan pembacaan dan penyerahan Berita Acara Eksekusi dari Tim Eksekusi PA Klaten kepada Pemohon Eksekusi. Serta penyerahan kunci relokasi tempat tinggal yang sudah disewa dan tali asih berupa sejumlah uang dari Pihak Pemohon Eksekusi kepada Pihak Termohon Eksekusi.

kla3

kla4

kla5

Usai eksekusi pengosongan dan penyerahan objek sengketa selesai dilaksanakan, selanjutnya atas permohonan pihak Pemohon Eksekusi, Tim Eksekusi dan Tim Keamanan dari Polres Klaten, Polsek Jogonalan dan Kodim Klaten melakukan pendampingan sampai dengan proses perobohan bangunan selesai.

kla6

 Pembacaan Berita Acara Eksekusi

 

kla7

kla8

Penyerahan Kepada Pemohon Eksekusi serta Penyerahan Kunci Rumah Relokasi kepada Termohon Eksekusi

 

[TimBeritaPAKlaten2023]

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Semrang

Jl. Hanoman No. 18 Semarang

Krapyak, Kec. Semarang Barat,

Kota Semarang 50146

Jawa Tengah

 

Telp : (024) 7600803

Fax  : (024) 7603866

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

istagram ig pta-semarang

maps1 Lokasi Kantor

https://www.siakad.iainutuban.ac.id/system/js/-/ThaiXMaxwin/ https://elektro.istts.ac.id/-/dslot/ https://elektro.istts.ac.id/wp-content/stoto/ https://www.mitsubishi-solo.co.id/