logo webpta

on . Hits: 703

Eksekusi Rumah Mewah, Adakah Penolakan?

Banyubiru, Kamis, tanggal 18 Januari 2024
Bertempat di lokasi objek eksekusi, Desa Banyubiru, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 Pengadilan Agama Ambarawa melaksanakan eksekusi pengosongan atas tanah seluas 1.038 meter persegi berikut bangunan di atasnya, berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Agama Ambarawa dengan Penetapan Nomor 1/Pdt.Eks/2023/PA.Amb. tanggal 29 Desember 2023. Meskipun sempat terjadi penolakan oleh pihak Termohon Eksekusi, eksekusi pengosongan akhirnya berhasil dilaksanakan oleh Fauziyah, Panitera Pengadilan Agama Ambarawa dengan disaksikan oleh 4 orang yang ditunjuk, masing-masing bernama Muhamad Nawal Annaji (Jurusita), Irvan Yulianto, A.Md, (Jurusita Pengganti), Sukarna, S.H.I (Panitera Muda Hukum), dan Muh. Akbar Ariz Purnomo, S.H (Panitera Muda Gugatan) dengan dihadiri oleh Kepala Kepolisian Sektor Banyubiru, Kabupaten Semarang dan Kepala Desa Banyubiru, Kecamatan Banyubiru Kabupaten Semarang serta para pihak berperkara;

“Alhamdulillahi rabbil aalamiin, pelaksaan eksekusi kita kali ini akhirnya selesai dan berjalan lancar serta aman terkendali. Adapun kendala-kendala yang kita temui di tengah-tengah proses pengosongan adalah hal yang wajar dan sejauh ini bisa kita tanggulangi.” Pungkas Bu Fa.WhatsApp Image 2024-01-18 at 11.40.33.jpeg

Pada hari itu Bu Fa, sapaan akrab Panitera Pengadilan Agama Ambarawa beserta jajarannya tiba di lokasi eksekusi pada pukul 08.30 WIB. Di sana ia menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya kepada para pihak berperkara dengan didampingi oleh Kepala Desa Banyubiru untuk melaksanakan eksekusi pengosongan atas tanah berikut bangunan di atasnya tersebut yang saat itu masih dikuasai oleh pihak Termohon Eksekusi.

Meskipun ada penolakan dari pihak Termohon Eksekusi, pengosongan tetap dilaksanakan. Setelah melalui proses musyawarah dan negosiasi yang cukup alot antara kedua belah pihak, pada sekitar pukul 11.00 WIB oleh Panitera dibacakanlah Penetapan Nomor 1/Pdt.Eks/2023/PA.Amb. tanggal 29 Desember 2023 tentang Perintah Pelaksanaan Eksekusi. Dan proses pengosongan objek eksekusi berhasil dilaksanakan dalam waktu kurang lebih 9 jam, sejak pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.

WhatsApp Image 2024-01-19 at 16.57.57.jpeg

“Alhamdulillahi rabbil aalamiin, pelaksaan eksekusi kita kali ini akhirnya selesai dan berjalan lancar serta aman terkendali. Adapun kendala-kendala yang kita temui di tengah-tengah proses pengosongan adalah hal yang wajar dan sejauh ini bisa kita tanggulangi.” Pungkas Bu Fa.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Semrang

Jl. Hanoman No. 18 Semarang

Krapyak, Kec. Semarang Barat,

Kota Semarang 50146

Jawa Tengah

 

Telp : (024) 7600803

Fax  : (024) 7603866

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

istagram ig pta-semarang

maps1 Lokasi Kantor

https://www.siakad.iainutuban.ac.id/system/js/-/ThaiXMaxwin/ https://elektro.istts.ac.id/-/dslot/ https://elektro.istts.ac.id/wp-content/stoto/ https://www.mitsubishi-solo.co.id/