DIRJEN BADILAG MA-RI:
“CEPAT TAPI TIDAK TERGESA-GESA, JANGAN MENGANGKANGI HUKUM ACARA
Semarang|pta-semarang.go.id (19/04/2024)
Bertempat di Hotel Grasia Semarang, pada hari ini Jum’at 19 April 2024, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., untuk pertama kalinya mengunjungi Peradilan Agama di Jawa Tengah dalam acara pembinaan dan halal bihalal warga Peradilan Agama di Wilayah Hukum PTA Semarang. Turut hadir pula Sekretaris Dirjen Badilag MA-RI, Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M., bersama jajarannya.
Dalam pembinaannya di hadapan Pimpinan PTA Semarang, Hakim Tinggi, Ketua PA, Panitera, Sekretaris PA se Jawa Tengah, Dirjen Badilag menyatakan bahwa sebulan sejak dilantik menjadi dirjen, banyak sekali saran dan masukan bahkan terdapat 4 surat resmi dari Ketua PTA, khususnya perihal penyelesaian perkara waris di tingkat banding agar diberi waktu lebih dari 2 bulan. Berdasarkan masukan dari daerah serta fakta bahwa jumlah hakim sudah mendekati “lampu kuning” (sangat kurang), dimana kebutuhan hakim kita 5000 lebih, sedang saat ini jumlah hakim hanya 2900-an, di lain pihak penyelesaian perkara harus “dikebut”, Mahkamah Agung telah memberikan solusi diantaranya mengijinkan adanya hakim tunggal. Disamping itu banyak pula temuan dari Bawas dalam hal penyelesaian perkara yang membuat hakim dinilai telah unprofesional karena laporan para pihak dipandang memutus perkara dengan cepat sehingga merugikan salah satu pihak.
Dengan kondisi jumlah hakim dan system penyelesaian perkara yang demikian, Dirjen Badilag merasa sangat kasihan dimana beban hakim semakin berat, sehingga setelah mendapat persetujuan Ketua Kamar Agama MA-RI, keluarlah SK Dirjen Badilag tanggal 1 April 2024 Nomor 048/DJA/SK.KP3.4.3/IV/2024 tentang Evaluasi Kinerja Pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Lingkungan Peradilan Agama dimana Badilag telah mereview pedoman penilaian SIPP yang dipandang lebih obyektif dan proporsional.
“Bentuk layanan kita ke masyarakat, kita ingin cepat (dalam menyelesaikan perkara) tapi tidak tergesa-gesa, yang terkesan asal-asalan sehingga banyak temuan,” demikian yang sangat ingin disampaikan Dirjen Badilag, dilanjutkannya bahwa Dirjen Badilag tidak ingin jajarannya bekerja dengan dibayang-bayangi ketakutan-ketakutan. Dan hal tersebut sejalan dengan Ketua MA, Wakil Ketua MA dan Ketua Kamar yang mempunyai bahasa yang sama, yaitu agar tidak “mengangkangi” hukum acara.
Sebagai “orang yang baru” Dirjen Badilag menyampaikan bahwa jajaran Dirjen Badilag tetap berkomitmen pada masalah pelayanan, harus bisa memahami masyarakat yang datang ke Pengadilan Agama itu berbeda dengan masyarakat yang membutuhkan pelayanan dari KUA. Orang yang datang ke KUA penuh dengan kegembiraan penuh dengan angan-angan akan berbulan madu kemana setelah akad nikah, sangat berbeda dengan yang datang ke pengadilan yang membawa permasalahan. Dirjen Badilag menginginkan bagaimana beban masyarakat yang datang ke pengadilan itu bisa berkurang bukannya tambah ruwet. Agar dalam melakukan pelayanan diniatkan ikhlas karena Allah SWT bukannya karena hal lain, misal pujian dari atasan. Bekerjalah apa adanya, jangan bekerja karena adanya tekanan / keterpaksaan dan ingin dilihat atasan. Jangan menolak perintah atasan karena perintah dan kepercayaan atasan itu adalah kehormatan bagi kita. Dengan keikhlasan semoga pekerjaan kita memberikan berkah kepada kita dan keluarga kita.
Dalam acara yang bertajuk Pembinaan dan Halal bihalal oleh Dirjen Badilag MA-RI di Wilayah Hukum PTA Semarang yang menghadirkan pendakwah kondang KH. Khoirul Amin, S.Ag, Al Hafiz tersebut juga digelar acara pengantar purnabhakti 2 orang Hakim Tinggi, yakni Drs. H. Hasanuddin, S.H., M.H. dan Drs. H. Masruri, S.H., M.H, dan Panitera Pengganti PTA Semarang Dra Hj. Istriyah serta pengantar alih tugas Aditria Langlang Buana, S.H. yang menjadi calon Hakim di PN Ungaran serta Akbar Faesal, S.H., yang menjadi calon hakim pada PTUN Semarang.