PENDAMPINGAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS TAHUN 2024
Semarang|pta-semarang.go.id (9/7/2024)
Bertempat di ruang Command Center PTA Semarang, Wakil Ketua PTA Semarang, Drs. Moh Yasya, S.H., M.H. didampingi 3 (tiga) orang Hakim Tinggi, Drs. H. Malik Ibrahim, S.H, M.H., Drs. Abdul Qodir, S.H., M.H. dan Drs. Zaenal Arifin, S.H., M.H., serta Sekretaris PTA Semarang, Karyarini Fatonah, S.H., M.M. pada hari ini Selasa 9 Juli 2024, secara daring memberikan pendampingan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) terhadap 9 (sembilan) pengadilan agama di wilayah PTA Semarang, yaitu: PA Wonogiri, PA Sukoharjo, PA Banjarnegara, PA Kudus, PA Boyolali, PA Ambarawa, PA Batang, PA Klaten dan PA Tegal.
Di wilayah PTA Semarang terdapat 37 (tiga puluh tujuh) satuan kerja pengadilan agama termasuk PTA Semarang, baru 11 (sebelas) satker yang telah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), yaitu PA Semarang (tahun 2019), PTA Semarang (2020), PA Magelang (2020), PA Pati (2020), PA Pemalang (2020), PA Wonosobo (2020), PA Purwodadi (2021), PA Cilacap (2021), PA Kebumen (2021), PA Kendal (2021), dan PA Salatiga (2023) serta 1 (satu) satker yang telahmeraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yaitu PA Magelang pada tahun 2023 lalu.
Wakil Ketua PTA Semarang dalam sambutannya mengharapkan kesembilan pengadilan agama yang berkesempatan meraih predikat bergengsi sebagai salah pengakuan terhadap kinerjanya tersebut, semua bisa berhasil. “Kondisi “before” dan “after” harus bisa ditunjukkan adanya perubahan yang signifikan, baik dari aspek Indeks Persepsi Korupsi (IPK) maupun eviden yang memadai dan lengkap bahwa telah terdapat perubahan yang masif pada tata kelola dan budaya kerja”, demikian harapan-harapan disampaikan.
Kegiatan yang dimulai tepat pukul 13.30 WIB tersebut berjalan dengan lancar dan berakhir saat Adzan sholat Ashar berkumandang. Sebelum acara ditutup Sekretaris PTA Semarang, S.H., M.M. memberikan satu resep yang biasa terlewatkan yang bisa menghambat keberhasilan penilaian yakni agar segera merespon dengan cepat, baik dan tuntas setiap pengaduan yang datang dari manapun sumbernya, misal dari surat, google review, Sms, sosial media, dll. “Maka dari itu nomor WA kantor harus on 24 jam penuh, meski saat sedang dicharge, agar dapat merespon dengan cepat setiap pengaduan,” demikian ditambahkan Karyarini Fatonah, S.H., M.M.