Berdasarkan Surat keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang Nomor W11-A/ 174 /KU.04.2/I/2021 tentang BIAYA PROSES PERKARA DAN PENGGUNAAN SERTA PENGELOLAAN PADA PENGADILAN TINGGI AGAMA SEMARANG diputuskan sebagai berikut:
No | Uraian Penggunaan | Alokasi Biaya | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Biaya Materai | Rp. 10.000,- | Penggunaan per perkara |
2. | Biaya Redaksi | Rp. 10.000,- | Penggunaan per perkara |
3. | Biaya Proses | Rp.130.000,- | Penggunaan secara subsidi silang |
Jumlah | Rp. 150.000,- |