“HATI-HATI PIKIR ULANG MENIKAH DIBAWAH UMUR”
PERAN PEMERINTAH SEBAGAI UNSUR PENTAHELIK
DALAM UPAYA MENDUKUNG PROGRAM JO KAWIN BOCAH.
Senin, 31 Mei 2021 Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah bersama Dra. Retno Sudewi, A.Pt, M.Si, MM Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah dan DR. H. Nur Abadi, M.Pd Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Dialog interaktif “JO KAWIN BOCAH” yang disiarkan langsung melalui Kanal Youtube https://bit.ly/youtubeDP3AP3KBJateng dan juga streaming DP3AP2KB Jateng.
https://www.instagram.com/p/CPfdlwnnii5/?utm_medium=copy_link.
Acara yang diinisiasi dan dilaksanakan oleh PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak ini diikuti dan diakses secara oleh oleh seluruh PUSPAGA se-Jawa Tengah, para pemerhati masalah anak dan juga Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Se-Jawa Tengah.
Kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak menyampaikan bahwa tingginya pernikahan anak (perkawinan dibawah umur) yang jumlahnya meningkat mulai tahun 2020 menjadi keprihatian kita bersama. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak sebagai pelaksana program Pemerintah Provinsi Jawa Tengah merespon dengan membuat program untuk menekan perkawinan anak yang sangat banyak resikonya. Salah satunya adalah dengan dialog bersama dengan PTA. Semarang sebagi pihak Yudikatif yang menerima permohonan DISPENSASI KAWIN sebagai syarat diijinkannya perkawinan yang belum mencukupi usia.
Menurut DR. Nur Abadi, M.Pd bahwa pernikahan anak salah satunya disebabkan oleh budaya masyarakat, pendidikan masyarakat dan juga karena terbitnya UU No. 16 Tahun 2019 yang menaikkan usia perkawinan perempuan yang semula 16 tahun menjadi 19 tahun. Karena ternyata masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa syarat diperbolehkan pernikahan adalah calon pengantin harus telah berusia 19 tahun. Untuk itu Kementerian Agama akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat khususnya tentang usia perkawinan.
Drs. H. Subuki, SH, MH, bahwa dispensi kawin diajukan oleh calon pengantin ke Pengadilan Agama karena permohonan pernikahan ke KUA ditolak oleh karena usia calon pengenatin belum memenuhi syarat. Oleh karena itu permohonan pencatatan perniakhan akan dikabulkan apabila ada Duspensasi Kawin dari Pengadilan Agama.
Perlu untuk diketahui oleh masyarakat, bahwa Pengadilan Agama dalam menerima perkara Dispensasi Kawin telah diatur secara lengkap dengan PERMA 5 tahun 2019, Hakim akan mempertimbangkan sebaik-baiknya permohonan dispensasi nikah, maka permohonan dispensasi nikah apabila tidak memenuhi syarat sesuai dengan PERMA 5 tahun 2019 akan ditolak. Oleh karena itu dalam pertimbangan hukum yang diberikan oleh Hakim pasti untuk kebaikan anak dan juga kepastian hukum tentunya. Sebagai pihak yudikatif, Mahkamah Agung juga sudah sangat berperan dalam pencegahan perkawinan anak lewat PERMA 5 tahun 2019. PERMA Nomor 5 tahun 2019 adalah hadiah istimewa Mahkamah Agung untuk anak-anak Indonesia, untuk kemajuan bangsa Indonesia. Demikian Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama menyampaikan paparannya tentang peran peradilan agama dalam mencegah perkawinan anak.
Dalam closing meeting Kepala Dinas Perempuan dan Anak mengharapkan sinergi semua pihak di Jawa Tengah untuk bersama-sama mencegah perkawinan anak. Agar perkawinan anak dapat dibendung, anak-anak dapat merdeka dan akhirnya dapat melaksanakan Nikah SEHATI (Sehat, Terencana dan Mandiri) yang dapat mengurangi faktor resiko akibat pernikahan anak seperti kesehatan, ekonomi dan juga perceraian dan dapat mewujudkan rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah.