logo webpta

Informasi Status Perkara Banding

Sekarang cari informasi status perkara banding di PTA Semarang BISA DIMANA SAJA.. Cukup buka website PTA Semarang, tanpa harus datang ke kantor atau menghubungi telfon kantor.
Informasi Status Perkara Banding

Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Layanan informasi terhadap perempuan dan anak mengenai hak-hak perempuan dan anak pasca terjadinya perceraian.
Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Info Landipa

Dalam upaya memaksimalkan pemanfaatkan Teknologi Informasi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi peradilan terkait dengan pelayanan terhadap para pencari keadilan sesuai dengan Surat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang Nomor: W11-A/1513/HM.01.1/IV/2021 Tanggal 1 April 2021
Info Landipa

Layanan Disabilitas

Pengadilan Tinggi Agama Semarang terus berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, termasuk disabilitas. Dengan hadirnya fitur ramah tuna netra ini maka akan meningkatkan kualitas pelayanan kami terhadap penyandang tuna netra.
Layanan Disabilitas

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

E-Court Mahkamah Agung RI

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.
E-Court Mahkamah Agung RI

Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) PTA Semarang

Demi Meningkatkan Pelayanan di Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Masyarakat dapat mengisi Kuesioner Kepuasan Masyarakat secara Online
Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) PTA Semarang

Pengadilan Tinggi Agama Semarang Mendapat Predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK)

Pengadilan Tinggi Agama Semarang Mendapat Predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK)

11 Aplikasi Unggulan Ditjen Badilag

11 Aplikasi Unggulan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI
11 Aplikasi Unggulan Ditjen Badilag

Access CCTV Online (ACO)

Access CCTV Online (ACO) Pengawasan secara virtual Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama sebagai media transparansi dan akuntabilitas peradilan agama
Access CCTV Online (ACO)
MENU LAYANAN DISABILITAS 
logo info banding fitur screen reader 1

si anjasmara

DOKUMEN ZONA INTEGRITAS 
logo area 1 logo area 2 logo area 3 logo area 4 logo area 5 logo area 6 hasil ZI


  • Ikrar Bersama
  • Agen Perubahan
  • Zona Integritas

WhatsApp Image 2022 06 21 at 11.35.43 AM

Agen perubahan 2022 17

 

banner anti korupsi ruang sidang hijau



SISTEM PENELUSURAN PERKARA (SIPP) PER PA PENGAJU
 
Untuk Mengetahui Proses Penanganan Perkara Banding PTA Semarang,
silakan klik Pengadilan Agama Pengaju lalu masukkan nomor perkara.
==================================================================================

PENGADILAN AGAMA SE-JAWA TENGAH
 
  • PA Ambarawa
    PA Ambarawa
  • PA Banjarnegara
    PA Banjarnegara
  • PA Banyumas
    PA Banyumas
  • PA Batang
    PA Batang
  • PA Blora
    PA Blora
  • PA Boyolali
    PA Boyolali
  • PA Brebes
    PA Brebes
  • PA Cilacap
    PA Cilacap
  • PA Demak
    PA Demak
  • PA Jepara
    PA Jepara
  • PA Kajen
    PA Kajen
  • PA Karanganyar
    PA Karanganyar
  • PA Kebumen
    PA Kebumen
  • PA Kendal
    PA Kendal
  • PA Klaten
    PA Klaten
  • PA Kudus
    PA Kudus
  • PA Magelang
    PA Magelang
  • PA Mungkid
    PA Mungkid
  • PA Pati
    PA Pati
  • PA Pekalongan
    PA Pekalongan
  • PA Pemalang
    PA Pemalang
  • PA Purbalingga
    PA Purbalingga
  • PA Purwodadi
    PA Purwodadi
  • PA Purwokerto
    PA Purwokerto
  • PA Purworejo
    PA Purworejo
  • PA Rembang
    PA Rembang
  • PA Salatiga
    PA Salatiga
  • PA Semarang
    PA Semarang
  • PA Slawi
    PA Slawi
  • PA Sragen
    PA Sragen
  • PA Sukoharjo
    PA Sukoharjo
  • PA Surakarta
    PA Surakarta
  • PA Tegal
    PA Tegal
  • PA Temanggung
    PA Temanggung
  • PA Wonogiri
    PA Wonogiri
  • PA Wonosobo
    PA Wonosobo
  • PTA JATENG
    PTA Semarang

 


 

“HATI-HATI PIKIR ULANG MENIKAH DIBAWAH UMUR”

PERAN PEMERINTAH SEBAGAI UNSUR PENTAHELIK

DALAM UPAYA MENDUKUNG PROGRAM JO KAWIN BOCAH.

WhatsApp Image 2021 06 02 at 09.14.35

Senin, 31 Mei 2021 Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah bersama Dra. Retno Sudewi, A.Pt, M.Si, MM Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah dan DR. H. Nur Abadi, M.Pd Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Dialog interaktif “JO KAWIN BOCAH” yang disiarkan langsung melalui Kanal Youtube https://bit.ly/youtubeDP3AP3KBJateng dan juga streaming  DP3AP2KB Jateng.

https://www.instagram.com/p/CPfdlwnnii5/?utm_medium=copy_link.

Acara yang diinisiasi dan dilaksanakan oleh PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak ini diikuti dan diakses secara oleh oleh seluruh PUSPAGA se-Jawa Tengah, para pemerhati masalah anak dan juga Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Se-Jawa Tengah.

 Kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak menyampaikan bahwa tingginya pernikahan anak (perkawinan dibawah umur) yang jumlahnya meningkat mulai tahun 2020 menjadi keprihatian kita bersama. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak sebagai pelaksana program Pemerintah Provinsi Jawa Tengah merespon dengan membuat program untuk menekan perkawinan anak yang sangat banyak resikonya. Salah satunya adalah dengan dialog bersama dengan PTA. Semarang sebagi pihak Yudikatif yang menerima permohonan DISPENSASI KAWIN sebagai syarat diijinkannya perkawinan yang belum mencukupi usia.

Menurut DR. Nur Abadi, M.Pd bahwa pernikahan anak salah satunya disebabkan oleh budaya masyarakat, pendidikan masyarakat dan juga karena terbitnya UU No. 16 Tahun 2019 yang menaikkan usia perkawinan perempuan yang semula 16 tahun menjadi 19 tahun. Karena ternyata masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa syarat diperbolehkan pernikahan adalah calon pengantin harus telah berusia 19 tahun. Untuk itu Kementerian Agama akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat khususnya tentang usia perkawinan.

WhatsApp Image 2021 06 02 at 14.51.23

Drs. H. Subuki, SH, MH, bahwa dispensi kawin diajukan oleh calon pengantin ke Pengadilan Agama karena permohonan pernikahan ke KUA ditolak oleh karena usia calon pengenatin belum memenuhi syarat. Oleh karena itu permohonan pencatatan perniakhan akan dikabulkan apabila ada Duspensasi Kawin dari Pengadilan Agama.

Perlu untuk diketahui oleh masyarakat, bahwa Pengadilan Agama dalam menerima perkara Dispensasi Kawin telah diatur secara lengkap dengan PERMA 5 tahun 2019, Hakim akan mempertimbangkan sebaik-baiknya permohonan dispensasi nikah, maka permohonan dispensasi nikah apabila tidak memenuhi syarat sesuai dengan PERMA 5 tahun 2019 akan ditolak. Oleh karena itu dalam pertimbangan hukum yang diberikan oleh Hakim pasti untuk kebaikan anak dan juga kepastian hukum tentunya. Sebagai pihak yudikatif, Mahkamah Agung juga sudah sangat berperan dalam pencegahan perkawinan anak lewat PERMA 5 tahun 2019. PERMA Nomor 5 tahun 2019 adalah hadiah istimewa Mahkamah Agung untuk anak-anak Indonesia, untuk kemajuan bangsa Indonesia. Demikian Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama menyampaikan paparannya tentang peran peradilan agama dalam mencegah perkawinan anak.

Dalam closing meeting Kepala Dinas Perempuan dan Anak mengharapkan sinergi semua pihak di Jawa Tengah untuk bersama-sama mencegah perkawinan anak. Agar perkawinan anak dapat dibendung,  anak-anak dapat merdeka dan akhirnya dapat melaksanakan Nikah SEHATI (Sehat, Terencana dan Mandiri) yang dapat mengurangi faktor resiko akibat pernikahan anak seperti kesehatan, ekonomi dan juga perceraian dan dapat mewujudkan rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah.

  • Prosedur Pembebasan Biaya Perkara
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Semrang

Jl. Hanoman No. 18 Semarang

Krapyak, Kec. Semarang Barat,

Kota Semarang 50146

Jawa Tengah

 

Telp : (024) 7600803

Fax  : (024) 7603866

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

istagram ig pta-semarang

maps1 Lokasi Kantor

Slot Thailand
Toto Macau
Anti Rungkad
Depo Slot
Mpo Slot
data macau toto macau
Toto Macau
data macau toto macau
data macau toto macau
Slot777 Thailand
Akun Gacor
Slot Kamboja
Akun Pro Thailand
Akun Pro Kamboja
Akun Slot
Akun Pro
Rtp Slot

splash