PPID PENGADILAN TINGGI AGAMA SEMARANG
Sejak diterbitkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi menjadi salah satu hal wajib yang harus disediakan oleh seluruh badan Publik di Indonesia, termasuk Pengadilan Tinggi Agama Semarang. Undang-undang keterbukaan informasi publik, menegaskan prinsip penting bahwa informasi adalah hak setiap warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia. Setiap badan publik harus menyediakan informasi yang diumumkan secara berkara, informasi yang diumumkan secara sertamerta, informasi yang tersedia setiap saat, informasi yang diminta oleh masyarakat, tetapi diluar dari informasi yang dikecualikan oleh instansi, sesuai dengan Pasal 17 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Terkait kategori informasi publik yang diatur oleh undang-undang keterbukaan informasi publik, Kategori informasi dalam pelayanan Pengadilan Tinggi Agama Semarang juga mengacu kepada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pelayanan Informasi di Pengadilan.
DESK LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melalui desk layanan informasi publik Pengadilan Tinggi Agama Semarang melakukan layanan langsung baik melalui surat maupun bisa datang langsung ke Pengadilan Tinggi Agama Semarang dengan alamat kantor di Jl. Hanoman Raya No.18, Krapyak, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah 50146 serta layanan melalui media antara lain menggunakan Telp/Fax: (024) 7600803 / (024) 7603866; Alamat Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. ; dan website: www.pta-semarang.go.id