TUGAS DAN FUNGSI PENGADILAN TINGGI AGAMA SEMARANG
Peta Yurisdiksi PTA Semarang Wilayah Yurisdiksi PTA Semarang
Pengadilan Agama
Pengadilan Agama, yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama dan memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shodaqoh dan ekonomi syari'ah , diatur dalam Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan telah disempurnakan menjadi Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Pengadilan Agama mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Memberikan pelayanan teknis yudisial dan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi;
- Memberikan pelayanan dibidang administrasi perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya;
- Memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua lingkungan di Pengadilan Agama (umum, kepegawaian dan kecuali keuangan biaya perkara);
- Memberikan Keterangan, Pertimbangan dan Nasehat tentang Hukum Islam pada Instansi Pemerintah di daerah hukumnya, yang mengatur pengaturan dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan merupakan perubahan kedua Atas Undang -Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
- Memberikan kesaksian istbath rukyat hilal dalam penentuan awal bulan hijriyah diatur diatur dalam Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
- Memberikan penyelesaian permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan sengketa antara orang-orang yang beragama Islam yang dilakukan berdasarkan hukum Islam diatur dalam Pasal 107 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
- Melaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya seperti penyuluhan hukum, pelaksanaan hisab rukyat, pelayanan riset / penelitian dan sebagainya.
Pengadilan Tinggi Agama
Sebagai Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Agama Semarang dasar yang telah mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding. Disamping itu juga kewenangan dan kesalahan yang mengadili di tingkat pertama dan terakhir kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di daerah hukumnya.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Pengadilan Tinggi Agama Semarang mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Memberikan pelayanan teknis yustisial bagi perkara banding;
- Memberikan pelayanan di bidang administrasi perkara banding dan administrasi peradilan lainnya;
- Memberikan Keterangan, Pertimbangan dan Nasehat tentang Hukum Islam pada Instansi Pemerintah di daerah hukumnya, mengawasi pengaturan dalam Pasal 52 Undang-undang Nomor 50 Tahun 2010 tentang Perubahan Keuda Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
- Mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan perilaku Hakim, Panitera, Sekretaris dan Jurusita di daerah hukumnya;
- Mengadakan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat Pengadilan Agama dan pengawasan agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya;
- Memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua lingkungan Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama (kepegawaian, kecuali biaya perkara dan umum);
- Melaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya seperti Hisab Rukyat dan sebagainya.
Wilayah Yurisdiksi PTA Semarang
Pengadilan Tinggi Agama Semarang sebagai kawal depan Mahkamah Agung di Provinsi Jawa Tengah, wilayah kerjanya cukup luas yakni mencakup 35 Kabupaten / Kota se Jawa Tengah dengan yurisdiksi 36 Pengadilan Agama terdiri dari:
No. | Satuan Kerja | Kelas | Alamat |
1. | Pengadilan Agama Semarang | IA | Jalan Jendral Urip Sumoharjo No.5 Karanganyar Ngaliyan, Karanganyar, Kec. Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah 50152 |
2. | Pengadilan Agama Brebes | IA | Jl. Jenderal A. Yani No.92, Sangkalputung, Brebes, Kec. Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah 52212 |
3. | Pengadilan Agama Purwodadi | IA | Jl. MH. Thamrin No.9, Simpang Utara, Purwodadi, Kec. Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah 58111 |
4. | Pengadilan Agama Cilacap | IA | Jalan Dokter Rajiman No.25B, Sabukjanur, Kebonmanis, Kec. Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah 53235 |
5. | Pengadilan Agama Banjarnegara | IA | JL. Letnan Jendral Suprapto, Jl. Letjend Suprapto No.100, Semampir, Kec. Banjarnegara, Kab. Banjarnegara, Jawa Tengah 53412 |
6. | Pengadilan Agama Pemalang | IA | Jl. Sulawesi, Mulyoharjo, Kec. Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah 52313 |
7. | Pengadilan Agama Kendal | IA | Jl. Soekarno - Hatta No.Km. 4, Babad, Purwokerto, Kec. Brangsong, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah 51371 |
8. | Pengadilan Agama Wonosobo | IA | JL. Mayor Jendral Bambang No.km 3, Perum Purnamandala, Bumireso, Kec. Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah 56351 |
9. | Pengadilan Agama Pekalongan | IA | Jl. Dr. Setiabudi No.190, Baros, Kec. Pekalongan Tim., Kota Pekalongan, Jawa Tengah 51129 |
10. | Pengadilan Agama Kebumen | IA | Jl. Indrakila, Panggel, Panjer, Kec. Kebumen, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah 54312 |
11. | Pengadilan Agama Pati | IA | Jalan P. Sudirman No. 67 Ngarus, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah 59112 |
12. | Pengadilan Agama Purwokerto | IA | Jl. Gerilya No.7A, Bojong, Tanjung, Kec. Purwokerto Sel., Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53144 |
13. | Pengadilan Agama Sragen | IA | Jl. Dr. Sutomo No.3A, Sine, Kec. Sragen, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah 57213 |
14. | Pengadilan Agama Surakarta | IA | Jl. Veteran No.273, Serengan, Kec. Serengan, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57155 |
15. | Pengadilan Agama Slawi | IA | Jl. Gajah Mada No.06, Karang Moncol, Kalisapu, Kec. Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah 52416 |
16. | Pengadilan Agama Tegal | IB | Jl. Mataram No.6, Sumurpanggang, Kec. Margadana, Kota Tegal, Jawa Tengah 52141 |
17. | Pengadilan Agama Batang | IB | Jl. KH Achmad Dahlan No.62B, Bogoran, Kauman, Kec. Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah 51216 |
18. | Pengadilan Agama Salatiga | IB | Jl. Lingkar Selatan, RT.014/RW.005, Jagalan, Cebongan, Kec. Argomulyo, Kota Salatiga, Jawa Tengah 50736 |
19. | Pebgadilan Agama Demak | IB | Jl. Sultan Trenggono No.23, Gandum, Karangrejo, Kec. Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah 59516 |
20. | Pengadilan Agama Kudus | IB | Jl. Kudus - Pati No.Km.4, Salam Kidul, Dersalam, Kec. Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59321 |
21. | Pengadilan Agama Jepara | IA | Jl. Shima No.18, Pengkol V, Pengkol, Kec. Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah 59415 |
22. | Pengadilan Agama Rembang | IB | Jl. Pemuda, Ngotet Kidul, Kabongan Kidul, Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 59218 |
23. | Pengadilan Agama Karanganyar | IB | Jl. Lawu No.329, Bejen, Kec. Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57714 |
24. | Pengadilan Agama Purworejo | IB | Jl. Pahlawan No.5, Rw. I, Banyu Urip, Kec. Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah 54171 |
25. | Pengadilan Agama Temanggung | IB | Jl. Pahlawan No.3, Sayangan, Butuh, Kec. Temanggung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah 56213 |
26. | Pengadilan Agama Purbalingga | IA | Jl. Letjen S Parman No.10, Kedung Menjangan, Penambongan, Kec. Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 53316 |
27. | Pengadilan Agama Klaten | IB | JL. Kyai Jl. H Samanhudi No.9, RT.01/RW.12, Ngentak, Mojayan, Klaten Tengah, Klaten Regency, Central Java 57416 |
28. | Pengadilan Agama Boyolali | IA | Jalan Raya Jl. Raya Semarang Solo No.Km. 23, Pomah, Mojosongo, Kec. Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah 57322 |
29. | Pengadilan Agama Wonogiri | IB | Jalan Pemuda Jl. Sanggrahan No.1, Sabggrahan, Giripurwo, Kec. Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah 57612 |
30. | Pengadilan Agama Sukoharjo | IB | Jl. Rajawali No.10, Mojotegalan, Joho, Kec. Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah 57513 |
31. | Pengadilan Agama Banyumas | IB | Jl. Raya Kaliori No.58, Dusun III, Kaliori, Kec. Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53192 |
32. | Pengadilan Agama Mungkid | IA | Jl. Soekarno Hatta No.36, Pangonan, Deyangan, Kec. Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah 56511 |
33. | Pengadilan Agama Blora | IB | Jl. Nasional Blora - Cepu No.Km. 3, Palkembar, Seso, Kec. Jepon, Kabupaten Blora, Jawa Tengah 58261 |
34. | Pengadilan Agama Ambarawa | IB | Jalan Mgr. Sugiyopranoto No.105, Seneng, Ngampin, Kec. Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah 50651 |
35. | Pengadilan Agama Kajen | IB | Jl. Teuku Umar No.9, Sumurbandung, Nyamok, Kec. Kajen, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah 51161 |
36. | Pengadilan Agama Magelang | II | Jl. Sunan Giri, Jurangombo Sel., Kec. Magelang Sel., Kota Magelang, Jawa Tengah 56123 |