logo webpta

Written by Super User on . Hits: 6910

TUGAS DAN FUNGSI PENGADILAN TINGGI AGAMA SEMARANG

Pengadilan Agama

Pengadilan Agama, yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama dan memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shodaqoh dan ekonomi syari'ah , diatur dalam Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan telah disempurnakan menjadi Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Pengadilan Agama mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Memberikan pelayanan teknis yudisial dan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi;
  2. Memberikan pelayanan dibidang administrasi perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya;
  3. Memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua lingkungan di Pengadilan Agama (umum, kepegawaian dan kecuali keuangan biaya perkara);
  4. Memberikan Keterangan, Pertimbangan dan Nasehat tentang Hukum Islam pada Instansi Pemerintah di daerah hukumnya, yang mengatur pengaturan dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan merupakan perubahan kedua Atas Undang -Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
  5. Memberikan kesaksian istbath rukyat hilal dalam penentuan awal bulan hijriyah diatur diatur dalam Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
  6. Memberikan penyelesaian permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan sengketa antara orang-orang yang beragama Islam yang dilakukan berdasarkan hukum Islam diatur dalam Pasal 107 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
  7. Melaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya seperti penyuluhan hukum, pelaksanaan hisab rukyat, pelayanan riset / penelitian dan sebagainya.

Pengadilan Tinggi Agama

Sebagai Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Agama Semarang dasar yang telah mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding. Disamping itu juga kewenangan dan kesalahan yang mengadili di tingkat pertama dan terakhir kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di daerah hukumnya.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Pengadilan Tinggi Agama Semarang mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Memberikan pelayanan teknis yustisial bagi perkara banding;
  2. Memberikan pelayanan di bidang administrasi perkara banding dan administrasi peradilan lainnya;
  3. Memberikan Keterangan, Pertimbangan dan Nasehat tentang Hukum Islam pada Instansi Pemerintah di daerah hukumnya, mengawasi pengaturan dalam Pasal 52 Undang-undang Nomor 50 Tahun 2010 tentang Perubahan Keuda Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
  4. Mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan perilaku Hakim, Panitera, Sekretaris dan Jurusita di daerah hukumnya;
  5. Mengadakan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat Pengadilan Agama dan pengawasan agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya;
  6. Memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua lingkungan Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama (kepegawaian, kecuali biaya perkara dan umum);
  7. Melaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya seperti Hisab Rukyat dan sebagainya.

Wilayah Yurisdiksi PTA Semarang

Pengadilan Tinggi Agama Semarang sebagai kawal depan Mahkamah Agung di Provinsi Jawa Tengah, wilayah kerjanya cukup luas yakni mencakup 35 Kabupaten / Kota se Jawa Tengah dengan yurisdiksi 36 Pengadilan Agama terdiri dari:

No. Satuan Kerja Kelas
1. Pengadilan Agama Semarang IA
2. Pengadilan Agama Brebes IA
3. Pengadilan Agama Purwodadi IA
4. Pengadilan Agama Cilacap IA
5. Pengadilan Agama Banjarnegara IA
6. Pengadilan Agama Pemalang IA
7. Pengadilan Agama Kendal IA
8. Pengadilan Agama Wonosobo IA
9. Pengadilan Agama Pekalongan IA
10. Pengadilan Agama Kebumen IA
11. Pengadilan Agama Pati IA
12. Pengadilan Agama Purwokerto IA
13. Pengadilan Agama Sragen IA
14. Pengadilan Agama Surakarta IA
15. Pengadilan Agama Slawi IA
16. Pengadilan Agama Tegal IB
17. Pengadilan Agama Batang IB
18.  Pengadilan Agama Salatiga IB
19. Pebgadilan Agama Demak IB
20. Pengadilan Agama Kudus IB
21. Pengadilan Agama Jepara IA
22. Pengadilan Agama Rembang IB
23. Pengadilan Agama Karanganyar IB
24. Pengadilan Agama Purworejo IB
25. Pengadilan Agama Temanggung IB
26. Pengadilan Agama Purbalingga IA
27. Pengadilan Agama Klaten IB
28. Pengadilan Agama Boyolali IA
29. Pengadilan Agama Wonogiri IB
30. Pengadilan Agama Sukoharjo IB
31. Pengadilan Agama Banyumas IB
32. Pengadilan Agama Mungkid IA
33. Pengadilan Agama Blora IB
34. Pengadilan Agama Ambarawa IB
35. Pengadilan Agama Kajen IB
36. Pengadilan Agama Magelang II

Peta Yurisdiksi PTA Semarang Wilayah Yurisdiksi PTA Semarang

Yurisdiksi PTA Semarang

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Semrang

Jl. Hanoman No. 18 Semarang

Krapyak, Kec. Semarang Barat,

Kota Semarang 50146

Jawa Tengah

 

Telp : (024) 7600803

Fax  : (024) 7603866

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

istagram ig pta-semarang

maps1 Lokasi Kantor

https://www.siakad.iainutuban.ac.id/system/js/-/ThaiXMaxwin/ https://elektro.istts.ac.id/-/dslot/ https://elektro.istts.ac.id/wp-content/stoto/ https://www.mitsubishi-solo.co.id/