Anda berada di sini: Beranda Mekanisme (SOP) Pengaduan
Rabu
22 Pebruari 2012 M

Menu Unduhan

Jajak Pendapat

Layanan informasi apakah yang paling anda butuhkan dari situs web kami?
 

Pengunjung Online

Kami punya 144 tamu online

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini36
mod_vvisit_counterKemarin481
mod_vvisit_counterMinggu Ini1581
mod_vvisit_counterMinggu Lalu2800
mod_vvisit_counterBulan Ini8709
mod_vvisit_counterBulan Lalu11648
mod_vvisit_counterTotal357504

Online (20 menit lalu): 5
IP Anda: 38.107.179.207
,
Hari ini: Rabu, 22 Feb 2012
Mekanisme Pengaduan Cetak Surel
Dimuat oleh eko   
Rabu, 25 Mei 2011 07:54 wib

MEKANISME PENGADUAN MASYARAKAT

 

Di dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi, Pengadilan Tinggi Agama Semarang kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Tinggi Agama Semarang dan kami akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.


Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Tinggi Agama Semarang

A. Secara lisan

Melalui telepon  024 7600803, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 07.00 s/d 16.00 WIB

Datang langsung ke kantor Pengadilan Tinggi Agama Semarang.

 

B. Secara tertulis

Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang, dengan cara diantar langsung, atau melalui pos ke alamat kantor di Jl. Hanoman 18 Semarang


Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.

 

Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Tinggi Agama Semarang



  1. Pengadilan Tinggi Agama Semarang akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
  2. Pengadilan Tinggi Agama Semarang akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
  3. Pengadilan Tinggi Agama Semarang akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
  4. Pengadilan Tinggi Agama Semarang hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.
Terakhir Diperbaharui pada Senin, 13 Februari 2012 11:31 wib