|
Prosedur Pengajuan Perkara Banding
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon banding :
1. Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah
syar'iyah dalam tenggang waktu :
a. 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan,
pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan;
b. 30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum pengadilan
agama/mahkamah syar'iyah yang memutus perkara tingkat pertama (Pasal 7 UU No 20 Tahun l947).
2. Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No 7 Tahun 1989).
3. Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 UU No 20 Tahun 1947).
4. Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra
memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No 20 Tahun 1947)
5. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan,
Panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara
di kantor pengadilan agama/mahkamah syar'iyah (Pasal 11 ayat(1) UU No 20 Tahun 1944).
6. Berkas perkara banding dikirim ke pengadilan tinggi agama,/mahkamah syar'iyah provinsi oleh pengadilan
agama/mahkamah syar'iyah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding.
7. Salinan putusan banding dikirim oleh pengadilan tinggi agama/mahkamah syar'iyah provinsi ke pengadilan
agama/mahkamah syar'iyah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para
pihak.
8. Pengadilan agama/hahkamah syar'iyah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.
9. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka Panitera:
a. Untuk perkara cerai talak :
1) Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon
dan Termohon;
2) Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
b. Untuk perkara cerai gugat:
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
|