Persyaratan Pengajuan SPM
Dalam pengajuan SPM, selama ini masih ada beberapa hal yang sebenarnya sudah ada peraturannya, namun terkadang masih ada yang terlewatkan. Berikut ini merupakan pedoman pengajuan SPM ke KPPN yang diambil dari Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. PER-66/PB/2005 dan peraturan lain yang mendukungnya serta berdasarkan pengalaman sehari-hari yang penulis hadapi. Semoga bisa menjadi bahan untuk mengingatkan akan kelengkapan berkas SPM yang diajukan ke KPPN.
Persyaratan pengajuan dan kelengkapan dokumen yang harus disampaikan ke KPPN sebagai berikut :
SPM YANG TERKAIT DENGAN UANG PERSEDIAAN
I. SPM Uang Persediaan (UP)
SPM Dana UP beserta Arsip Data Komputer (ADK).
Uraian yaitu pada SPM diisi dengan Pembayaran Uang Persediaan
Surat Pernyataan dari KPA atau pejabat yang ditunjuk bahwa dana UP tersebut tidak untuk membiayai pengeluaran yang menurut ketentuan harus dengan LS
Dokumen disampaikan 2 rangkap
Batas Waktu Penyelesaian SP2D : 1 jam sejak SPM diterima secara lengkap dan benar
II. SPM Tambahan Uang Persediaan (TUP)
SPM TUP beserta ADK-nya
Uraian yaitu pada SPM diisi dengan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan
Surat Pernyataan dari KPA atau pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa :
Dana TUP tersebut akan digunakan untuk keperluan mendesak dan akan habis digunakan dalam waktu satu bulan terhitung tanggal diterbitkan SP2D
Apabila terdapat sisa dana TUP, akan disetorkan ke Rekening Kas Negara
Tidak untuk membiayai pengeluaran yang seharusnya dibayarkan secara langsung.
Rincian Rencana Penggunaan Dana
Fotokopi Rekening Koran yang menunjukkan saldo terakhir.
Surat dispensasi Kepala Kanwil DJPBN untuk TUP di atas Rp. 200.000.000,-
Dokumen disampaikan 2 rangkap
Batas Waktu Penyelesaian SP2D : 1 jam sejak SPM diterima secara lengkap dan benar
III. SPM Penggantian Uang Persediaan (GUP)
SPM GUP beserta ADK-nya
Uraian yaitu pada SPM diisi dengan : “Penggantian UP untuk keperluan belanja ..... “ (diisi sesuai dengan uraian klasifikasi belanja misalnya misalnya Belanja Barang Operasional atau Belanja Barang Non Operasional, atau diisi dengan uraian akun jika hanya terdapat satu akun saja dalam SPM tersebut, misalnya Belanja Keperluan Perkantoran, Belanja Bahan)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB)
Fotokopi SSP yang telah dilegalisasi oleh KPA atau pejabat yang ditunjuk
Pengisian kembali UP dapat dilakukan setelah digunakan sekurang-kurangnya 75% dari jumlah UP yang diterima.
Dokumen disampaikan 2 rangkap
Batas Waktu Penyelesaian SP2D : 1 jam sejak SPM diterima secara lengkap dan benar
IV. SPM GU Nihil
SPM GU beserta ADK-nya
Kode Cara Bayar diisi kode 5 (Nihil)