Anda berada di sini: Beranda Sub Bag Kepegawaian Komitmen yang tinggi seluruh jajaran peradilan agama merupakan kunci utama bagi ditaati dan dipatuhinya peraturan disiplin pegawai di lingkungan PTA Semarang
Jum'at
18 Mei 2012 M

Menu Unduhan

Jajak Pendapat

Layanan informasi apakah yang paling anda butuhkan dari situs web kami?
 

Pengunjung Online

Kami punya 42 tamu online

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini249
mod_vvisit_counterKemarin231
mod_vvisit_counterMinggu Ini2489
mod_vvisit_counterMinggu Lalu3749
mod_vvisit_counterBulan Ini9498
mod_vvisit_counterBulan Lalu15393
mod_vvisit_counterTotal398156

Online (20 menit lalu): 8
IP Anda: 38.107.179.210
,
Hari ini: Jumat, 18 Mei 2012

Berita Umum

Komitmen yang tinggi seluruh jajaran peradilan agama merupakan kunci utama bagi ditaati dan dipatuhinya peraturan disiplin pegawai di lingkungan PTA Semarang Cetak Surel
Dimuat oleh Akbar Syaiful   
Jumat, 08 April 2011 09:01 wib

KOMITMEN YANG TINGGI SELURUH JAJARAN PERADILAN AGAMA

MERUPAKAN KUNCI UTAMA BAGI DITAATI DAN DIPATUHINYA

PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI

DILINGKUNGAN PENGADILAN TINGGI AGAMA SEMARANG


Oleh : Suyadi,SH.MH.

( Kepala Sub Bagian Kepegawaian Pengadilan Tinggi Agama Semarang)


Pasca pengawasan reguler Pengadilan Agama dilingkungan Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang dilaksanakan pada bulan Maret 2011 oleh Tim Pengawas yang terdiri dari Hakim Tinggi Pengawas, beserta Pendamping Bidang Administrasi Perkara dan Bidang Kesekretariatan masih menemukan hal-hal yang perlu segera ditindaklanjuti dalam rangka untuk meningkatkan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan Peraturan  perundang-undangan yang berlaku. Di bidang Kepegawaian, disiplin Pegawai , administrasi kepegawaian menjadi perhatian khusus dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja sesuai  Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai. ........

 

untuk membaca artikel ini selengkapnya silahkan unduh di sini 

Terakhir Diperbaharui pada Jumat, 08 April 2011 09:14 wib