Anda berada di sini: Beranda Sub Bag Kepegawaian Persyaratan Pengajuan Ijin Belajar
Ahad
5 Pebruari 2012 M

Menu Unduhan

Jajak Pendapat

Layanan informasi apakah yang paling anda butuhkan dari situs web kami?
 

Pengunjung Online

Kami punya 296 tamu online

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini32
mod_vvisit_counterKemarin141
mod_vvisit_counterMinggu Ini32
mod_vvisit_counterMinggu Lalu2643
mod_vvisit_counterBulan Ini1634
mod_vvisit_counterBulan Lalu11648
mod_vvisit_counterTotal350429

Online (20 menit lalu): 8
IP Anda: 38.107.179.207
,
Hari ini: Minggu, 05 Feb 2012
Persyaratan Pengajuan Ijin Belajar Cetak Surel
Dimuat oleh Mohammad Roy Irawan   
Jumat, 29 Januari 2010 10:45 wib

PERSYARATAN PENGAJUAN IJIN BELAJAR

  1. Fotocopy sah SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat Terakhir;
  2. Fotocopy sah SK Jabatan Terakhir;
  3. Fotocopy sah DP 3 1 tahun terakhir, setiap unsur bernilai baik;
  4. Fotocopy sah Kartu Pegawai;
  5. Surat pernyataan dari yang bersangkutan;
  6. Rekomendasi ijin belajar di luar jam kerja kantor dari pimpinan Satker;
  7. Surat keterangan kuliah dari Fakultas.
Terakhir Diperbaharui pada Jumat, 29 Januari 2010 14:21 wib
 

Komentar  

 
# Minta penjelasan Kamis, 01 Apr 2010 10:20 wib
Assa... apakah ada dispensasi belajar dijam kerja? (seperti berangkat kuliah dua jam lebih dulu dari jam pulang "jam 14.00")...... atas jawabannya kami haturkan banyak terimakasih. Wasalam by koidin PA Pwd
Balas | Balas dengan kutipan | Kutipan
 
 
# RE : Minta penjelasan Kamis, 01 Apr 2010 14:03 wib
Waalaikum salam
Mas Koidin, sudah jelas dalam persyaratan untuk pengajuan ijin belajar, item no. 6 adalah rekomendasi ijin belajar di luar jam kantor dari pimpinan Satker.
Sehingga tidak ada dispensasi belajar saat jam kerja, sehingga kalau pulang sebelum jam pulang, kecuali untuk dinas, adalah dianggap pulang awal, kaitannya dengan remunerasi ya dipotong 1% tiap kali pulang awa.
Demikian, semoga bisa membantu.
Wassalammu'alaikum Wr. Wb.
Balas | Balas dengan kutipan | Kutipan
 
 
# pengajuan Rabu, 09 Jun 2010 17:02 wib
pengajuan nya kemana buk ?
klw di PN gmana ?
terus apakah harus mengajukannya ke MaHKamah Agung ?
saya lulusan Altri , baru masuk tahun 2009..
apakah saya bisa mengajukan usul izin belajar ?
sementara saya masih CPNS ?
Balas | Balas dengan kutipan | Kutipan
 
 
# Pengajuan Ijin Belajar Kamis, 10 Jun 2010 09:57 wib
Untuk pengajuan ijin belajar, dari Pengadilan Tingkat Pertama, semua persyaratan dikirim ke Pengadilan Tingkat Banding, nanti di tingkat banding yang akan meneruskan ke Mahkamah Agung, jadi tidak dikirim sendiri langsung ke MA.
CPNS bisa mengajukan ijin belajar
Balas | Balas dengan kutipan | Kutipan
 
 
# ijin belajar bagi cakim Kamis, 17 Jun 2010 11:19 wib
saya pernah baca edaran MA No: 213/DjA/Kp.01.1/II/2008, tanggal 5 Februari 2008 bahwa cakim tidak diperbolehkan ambil S-2/S-3 sampai dilantik menjadi hakim. apa benar demikian? trims.
Balas | Balas dengan kutipan | Kutipan
 
 
# Ijin Belajar Bagi Cakim Kamis, 17 Jun 2010 16:07 wib
Sesuai surat edaran Dirjen Badilag MA RI No. 213/DjA/Kp.01.1/III/2008 tentang Izin Belajar Bagi Calon Hakim, disebutkan bahwa penempatan Cakim bersifat sementara sehingga tidak akan cukup untuk menyelesaikan pendidikan pada jenjang lebih tinggi (S2 dan S3), oleh karena itu kepada Cakim diminta untuk menunda pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi hingga terbitnya SK pendefinitipan Hakim.
Demikian semoga bisa membantu.
Balas | Balas dengan kutipan | Kutipan
 
 
# ijin belajar bagi cakim Rabu, 23 Jun 2010 12:50 wib
menurut saya, masa cakim 3 tahun atau 2 tahun sejak pns adalah waktu yang cukup untuk ambil S2. Masalahnya, dengan berbekal MAg atau MH, para hakim yang ditempatkan di luar Jawa bisa sambil mengajar di universitas sehingga ilmunya bermanfaat. oleh karena itu, mohon dipertimbangkan lagi, mengingat asas manfaat di kemudian hari. terima kasih.
Balas | Balas dengan kutipan | Kutipan
 
 
# Ijin belajar bagi cakim Kamis, 24 Jun 2010 08:15 wib
Kebijakan tersebut merupakan kebijakan Dirjen Badilag, dengan mempertimbangka n masa tunggu CAKIM, tidak ada jaminan bahwa ke depan masa CAKIM tetap 3 tahun atau 2 thn sejak PNS, bisa saja masa penantian SK Hakim bisa lebih cepat, misalnya 1 tahun sejak PNS.
Apabila Anda merasa keberatan atas kebijakan tersebut, dapat menyampaikan langsung kepada Dirjen Badilag melalui website www.badilag.net atau e-mail mengingat PTA Semarang hanya sebagai pelaksana kebijakan tersebut.
Balas | Balas dengan kutipan | Kutipan
 
 
# ijin belajar bagi cakim Selasa, 29 Jun 2010 13:38 wib
Terima kasih atas jawaban Bapak. Saya berusaha memahami kebijakan tersebut. Semoga ada hikmah di balik kebijakan tersebut. Salam, fahrurrozi (cakim PA Purwodadi)
Balas | Balas dengan kutipan | Kutipan
 
 
# apakah kelas jarak jauh diperbolehkan? Rabu, 07 Jul 2010 13:27 wib
Assa...mohon ijin bertanya, apakah kelas jauh tapi perkuliahan sama seperti kelas direguler diperbolehkan?karena seperti saya diblora tidak ada universitas yang membuka jurusan di Hukum tapi yang ada perkuliahan dari UNTAG Semarang yang cara perkuliahannya sama seperti kuliah di reguler (terjadwal kuliahnya)tapi apakah nanti ijazah saya dapat dipakai untuk penyesuaian?
Balas | Balas dengan kutipan | Kutipan
 
 
# Tidak dapat digunakan untuk penyesuaian ijazah Kamis, 08 Jul 2010 11:09 wib
Untuk kelas jauh, tidak dapat digunakan untuk penyesuaian ijazah
Balas | Balas dengan kutipan | Kutipan
 
 
# bagaimana solusinya? Senin, 12 Jul 2010 08:17 wib
Trims Mas Roy atas tanggapannya. Tapi bagaiamana solusinya agar saya dan teman-teman didaerah seperti blora dapat ikut kuliah dan ijazah saya nantinya dapat dipakai untuk penyesuaian di jenjang kepangkatan kami. Trims
Balas | Balas dengan kutipan | Kutipan