Anda berada di sini: Beranda Visi dan Misi
Ahad
5 Pebruari 2012 M

Menu Unduhan

Jajak Pendapat

Layanan informasi apakah yang paling anda butuhkan dari situs web kami?
 

Pengunjung Online

Kami punya 320 tamu online

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini15
mod_vvisit_counterKemarin141
mod_vvisit_counterMinggu Ini15
mod_vvisit_counterMinggu Lalu2643
mod_vvisit_counterBulan Ini1617
mod_vvisit_counterBulan Lalu11648
mod_vvisit_counterTotal350412

Online (20 menit lalu): 7
IP Anda: 38.107.179.206
,
Hari ini: Minggu, 05 Feb 2012
Visi dan Misi PTA Semarang Cetak Surel

VISI DAN MISI
PENGADILAN TINGGI AGAMA SEMARANG

VISI

Terwujudnya Peradilan Agama Jawa Tengah yang berwibawa yang mampu memberikan pelayanan secara sederhana, cepat dan biaya ringan

 

MISI

Untuk mencapai visi tersebut, ditetapkan misi Pengadilan Tinggi Agama sebagai berikut :

  1. Menyelenggarakan pelayanan yudisial dengan seksama dan sewajarnya serta mengayomi masyarakat;
  2. Menyelenggarakan pelayanan non yudisial dengan bersin dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme;
  3. Mengembangkan penerapan manajemen modern dalam pengurusan kepegawaian, sarana prasarana dan pengelolaan keuangan;
  4. Meningkatkan pembinaan sumber daya manusia dan pengawasan terhadap jalannya peradilan

 

PENJELASAN MAKNA VISI

Visi Pengadilan Tinggi Agama Semarang, yaitu terwujudnya Peradilan Agama Jawa Tengah yang berwibawa dan bermartabat yang mampu memberikan pelayanan secara sederhana, cepat dan biaya ringan, merupakan kondisi atau gambaran keadaan masa depan yang ingin diwujudkan dan diharapkan dapat memotivasi seluruh fungsionaris Peradilan Agama dalam melakukan aktivitasnya. Pernyataan visi Pengadilan Tinggi Agama Semarang mengandung beberapa pokok pengertian sebagai berikut : Peradilan Agama Jawa Tengah mengandung arti secara kelembagaan dan secara organisasional, serta secara fungsional.

Pengertian secara kelembagaan : Peradilan Agama Jawa Tengah adalah 36 Pengadilan Agama yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama yang berkedudukan di kotamadya atau ibu kota kabupaten se-Propinsi Jawa Tengah yang daerah hukumnya meliputi wilayah kota atau kabupaten dan satu Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang merupakan Pengadilan Tingkat Banding yang berkedudukan di ibukota Propinsi Jawa Tengah (Semarang) yang daerah hukumnya meliputi wilayah Propinsi Jawa Tengah.

Pengertian secara organisasional : Peradilan Agama Jawa Tengah adalah Pengadilan Agama se-Jawa Tengah yang susunannya terdiri dari Pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, Jurusita serta seluruh staf (pejabat struktural/fungsional/non struktural), dan Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang susunannya terdiri dari : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris beserta seluruh staf (Pejabat Struktural/Fungsional/Non Struktural).

Pengertian secara fungsional : Peradilan Agama Jawa Tengah adalah kinerja seluruh fungsionaris Pengadilan, yakni kinerja Pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua), kinerja Hakim, kinerja Pejabat Kepaniteraan (Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti), kinerja Jurusita (Jurusita dan Jurusita Pengganti), Pejabat Struktural / Fungsional Kesekretariatan dan staf.

Berwibawa mengandung arti, kekuasaannya diakui dan ditaati serta ada pembawaan untuk dapat menguasai dan mempengaruhi, dihormati orang lain melalui sikap dan tingkah laku yang mengandung kepemimpinan dan penuh daya tarik.

Pelayanan secara sederhana, cepat dan biaya ringan, dikandung maksud untuk memenuhi harapan pencari keadilan, yaitu pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan cara yang efisien dan efektif, biaya perkara dapat dipikul oleh rakyat. Namun demikian, dalam pemeriksaan dan penyelesaian perkara tidak mengabaikan ketelitian dalam mencari kebenaran dan keadilan.