BERITA KEGIATAN
Pengadilan Tinggi Agama Semarang
BERITA KEGIATAN PENGADILAN AGAMA
Se-Jawa Tengah
PENGUMUNAN
Pengadilan Tinggi Agama Semarang
PENGUMUNAN
Mahkamah Agung RI
PENGUMUNAN
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama
Artikel Pengadilan
Pengadilan Tinggi Agama Semarang
Prinsip Kerja
Pengadilan Tinggi Agama Semarang

Kebijakan Umum
Pengadilan Tinggi Agama Semarang



Ikrar Bersama
Pengadilan Tinggi Agama Semarang

Agen Perubahan
Pengadilan Tinggi Agama Semarang

Zona Integritas
Pengadilan Tinggi Agama Semarang

Jam Pelayanan
Pengadilan Tinggi Agama Semarang
| Hari | Jam | Istirahat |
|---|---|---|
| Senin s.d Kamis | 08.00 – 16.30 WIB | 12.00 – 13.00 WIB |
| Jumat | 07.00 – 16.00 WIB | 11.30 – 13.00 WIB |
SURVEI
PTA Semarang
AGENDA
Pimpinan PTA Semarang
- Rakor Penyusunan SAKIP Pengadilan Agama Se-Jawa Tengah
- LAPTAH
- Seleksi Pemain KMA CUP 2026

STATISTIK WEB
Pengunjung Situs
Perangkat (Device)
Negara Teratas
SIPP PA SE-JAWA TENGAH
Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Agama Se-Jawa Tengah
PA SE-JAWA TENGAH
Website Resmi Pengadilan Agama Se-Jawa Tengah
Insiden Siber
28 April 2025 07:00:00 | Sehubungan dengan adanya insiden keamanan informasi pada salah satu halaman website Pengadilan Tinggi Agama Semarang, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: Deskripsi Insiden: Terdapat postingan yang mengandung file .html pada laman http://pta-semarang.go.id/pengumuman Pengadilan Tinggi Agama Semarang.

Sehubungan dengan adanya insiden keamanan informasi pada salah satu halaman website Pengadilan Tinggi Agama Semarang, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Deskripsi Insiden: Terdapat postingan yang mengandung file .html pada laman website pta-semarang.gi.id di menu artikel.
- Kategori Insiden: Insiden Umum
- Level Insiden: Level 1 (Low)
- Dampak Insiden: Terbatas pada tampilan website, tidak memengaruhi data maupun sistem utama.
- Tindakan Tindak Lanjut: Postingan yang mengandung file dimaksud telah dihapus dan dilakukan penanganan sesuai prosedur keamanan informasi.
- Status Insiden: Closed (Selesai Ditangani)
Pengadilan Tinggi Agama Semarang melalui BSSN (Badan Sandi dan Siber Negara) berkomitmen menjaga keamanan sistem informasi dan melakukan langkah-langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan. Atas perhatian dan pengertiannya, kami ucapkan terima kasih.
Anti Hoax

- Hati-hati dengan judul provokatif
Berita hoax seringkali menggunakan judul sensasional yang provokatif, misalnya dengan langsung menudingkan jari ke pihak tertentu. Isinya pun bisa diambil dari berita media resmi, hanya saja diubah-ubah agar menimbulkan persepsi sesuai yang dikehendaki sang pembuat hoax.
Oleh karenanya, apabila menjumpai berita denga judul provokatif, sebaiknya Anda mencari referensi berupa berita serupa dari situs online resmi, kemudian bandingkan isinya, apakah sama atau berbeda. Dengan demikian, setidaknya Anda sebabagi pembaca bisa memperoleh kesimpulan yang lebih berimbang. - Cermati alamat situs
Untuk informasi yang diperoleh dari website atau mencantumkan link, cermatilah alamat URL situs dimaksud. Apabila berasal dari situs yang belum terverifikasi sebagai institusi pers resmi -misalnya menggunakan domain blog, maka informasinya bisa dibilang meragukan.
Menurut catatan Dewan Pers, di Indonesia terdapat sekitar 43.000 situs di Indonesia yang mengklaim sebagai portal berita.
Dari jumlah tersebut, yang sudah terverifikasi sebagai situs berita resmi tak sampai 300. Artinya terdapat setidaknya puluhan ribu situs yang berpotensi menyebarkan berita palsu di internet yang mesti diwaspadai. - Periksa fakta
Perhatikan dari mana berita berasal dan siapa sumbernya? Apakah dari institusi resmi seperti KPK atau Polri? Sebaiknya jangan cepat percaya apabila informasi berasal dari pegiat ormas, tokoh politik, atau pengamat.
Perhatikan keberimbangan sumber berita. Jika hanya ada satu sumber, pembaca tidak bisa mendapatkan gambaran yang utuh.
Hal lain yang perlu diamati adalah perbedaan antara berita yang dibuat berdasarkan fakta dan opini. Fakta adalah peristiwa yang terjadi dengan kesaksian dan bukti, sementara opini adalah pendapat dan kesan dari penulis berita sehingga memiliki kecenderungan untuk bersifat subyektif. - Cek keaslian foto
Di era teknologi digital saat ini , bukan hanya konten berupa teks yang bisa dimanipulasi, melainkan juga konten lain berupa foto atau video. Ada kalanya pembuat berita palsu juga mengedit foto untuk memprovokasi pembaca.
Cara untuk mengecek keaslian foto bisa dengan memanfaatkan mesin pencari Google, yakni dengan melakukan drag-and-drop ke kolom pencarian Google Images. Hasil pencarian akan menyajikan gambar-gambar serupa yang terdapat di internet sehingga bisa dibandingkan. - Ikut serta grup diskusi anti-hoax
Di Facebook terdapat sejumlah fanpage dan grup diskusi anti hoax, misalnya Forum Anti Fitnah, Hasut, dan Hoax (FAFHH), Fanpage & Group Indonesian Hoax Buster, Fanpage Indonesian Hoaxes, dan Grup Sekoci.
Di grup-grup diskusi ini, netizen bisa ikut bertanya apakah suatu informasi merupakan hoax atau bukan, sekaligus melihat klarifikasi yang sudah diberikan oleh orang lain. Semua anggota bisa ikut berkontribusi sehingga grup berfungsi layaknya crowdsourcing yang memanfaatkan tenaga banyak orang.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
E-OFFICE
Pengadilan Tinggi Agama Semarang






















































































