PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA PPNPN PTA SEMARANG
Semarang|pta-semarang.go.id (9/1/23)
Setelah acara penandatanganan pakta integritas berakhir, kegiatan dilanjut dengan pengarahan terkait Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang juga bertempat di aula Pengadilan Tinggi Agama Semarang.
Kegiatan penandatangan tersebut, dihadiri oleh Kabag Perencanaan dan Kepegawaian, Kabag Umum dan Keuangan serta Kasub Tata Usaha Rumah Tangga dan PPNPN sejumlah enam belas orang.
Sebelum pada proses penandatanganan kerja, Suparijanto Sigit, S.H., M.M. selaku Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian memberikan penjelasan terkait kontrak kinerja yang berisikan 10 pasal. Beberapa diantaranya yaitu menyoal tentang:
- Hubungan kerja
- Jabatan dan penempatan
- Jangka waktu
- Hari dan jam kerja
- Evaluasi dan penilaian kinerja
- Hak dan kewajiban
- Sanksi
- Pemutusan hubungan kerja
- Perselisihan
- Ketentuan penutup
Penyerahan SK secara simbolis disertai penandatanganan perjanjian kerja dilaksanakan secara bergantian oleh PPNPN PTA Semarang.
Kegiatan rutin yang dilakukan setiap awal tahun ini menjadi acuan bagi para PPNPN PTA Semarang agar dapat membenahi pekerjaan-pekerjaan tahun lalu yang belum terselesaikan dengan baik. Selain itu, dengan adanya kegiatan tersebut, dapat menambah semangat etos kerja PPNPN PTA Semarang dalam mengabdikan diri kepada bangsa dan Negara.