logo webpta

on . Hits: 51

WORKSHOP PENDAMPINGAN DAN EVALUASI PENILAIAN MANDIRI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS TAHUN 2023

WhatsApp Image 2023-03-01 at 09.22.32.jpeg

Semarang|pta-semarang.go.id (1/3/2023)

Bertempat di Hotel Grasia, Dr. H. Empud Mahpudin, S.H., M.H., Ketua PTA Semarang dan Drs. H. Muhammad Alwi, M.H. Wakil Ketua PTA Semarang didampingi oleh H. Ma’sum Umar, S.H., M.H., Panitera dan Karayarini Fatonah, S.H., M.M., Sekretaris PTA Semarang serta beberapa orang hakim Tinggi mengikuti kegiatan Workshop Pendampingan dan Evaluasi Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas Tahun 2023 yang diselenggarakan secara daring oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung R.I.. Pimpinan PTA Semarang dan jajarannya pada pagi hari yang sama juga melantik dan mengambil sumpah 2 (dua) orang CPNS menjadi PNS pada PTA Semarang. Pada siang hari setelah mengikuti Workshop dilakukan pelantikan terhadap 4 (empat) orang Hakim Tinggi serta pelantikan dan pengambilan sumpah 10 (sepuluh) orang Ketua PA di wilayah PTA Semarang dan Kepala Sub Bagian Recana Program dan Anggaran.

WhatsApp Image 2023-03-01 at 09.22.32 (1).jpeg

Sebelum membuka secara resmi kegiatan workshop yang diikuti oleh Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding seluruh Indonesia, Sekretaris Panitera MARI, Sekretaris DirJen BadilUm, Sekretaris Dirjen Badilag, Sekretaris Dirjen Badilmil dan TUN, Sekretaris Badan Litbang Hukum dan Peradilan, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Kepala Biro Hukum dan Humas, Para Pejabat Eselon 2 di lingkungan Bawas MARI, para Evaluator Tim Penilai Internal, Hakim Tinggi Yustisial, dan para aditor, Sugiyanto, S.H., Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, menyatakan bahwa workshop ini merupakan bagian dari proses pengusulan unit kerja untuk memperoleh predikan menuju WBK dan WBBM tahun 2023 sekaligus memastikan proses penilaian mandiri dan review atas pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

WhatsApp Image 2023-03-01 at 09.22.31 (1).jpeg

Kepala Badan Pengawasan kembali mengingatkan beberapa saran perbaikan kepada Unit Kerja yang akan diusulkan untuk mendapatkan predikat menuju WBK dan WBBM tahun 2023 serta Unit Kerja di lingkungan Mahkamah Agung untuk:

  1. Melakukan internalisasi program prioritas pembangunan ZI dan komitmen bersama berbagai pihak dalam program pembangunan ZI melalui pendekatan program per area pembangunan atau pendekatan program ZI melalui beberapa program prioritas seperti program anti korupsi, program anti gratifikasi, program peningkatan kualitas layanan, program penegakan integritas dll.
  2. Menjelaskan (public campaign) pembangunan ZI beserta program prioritasnya kepada para stakeholder.
  3. Memastikan setiap kegiatan dilakukan secara bertahap dan telah dilakukan minimal 1 (satu) tahun serta telah melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala.
  4. Dokumentasi setiap aktifitas dalam pembangunan ZI dan mengoptimalkan saluran komunikasi yang dibangun antara Unit Kerja dan para pemangku kepentingan atas capaian dalam ZI.
  5. Menjelaskan latar belakang adanya inovasi dan pastikan setiap inovasi menyentuh pada kebutuhan atau permasalahan stake holder dalam dimensi peningkatan layanan, penegakan integritas, dan pencapaian target kinerja, bagaimana pola pelibatan stake holder dalam pembangunan inovasi.
  6. Menjelaskan, ketika inovasi diimplementasikan Unit Kerja melakukan analisa atas respon dalam penggunaan inovasi tersebut. Memastikan dampak inovasi telah dapat menjawab kebutuhan atau permasalahan stake holder.
  7. Memastikan survey indeks persepsi anti korupsi dan indeks kepuasan masyarakat telah dilakukan secara berkala sesuai dengan kaidah survey serta unit kerja telah menindaklanjuti atas hasil survey yang dilakukan.
  8. Agar segera menyiapkan data dukung sesuai dengan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) yang baru disesuaikan dengan ketentuan yang baru, yakni Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2021 dimana pada LKE baru tersebut terdapat beberapa perubahan yang cukup signifikan seperti data capaian kinerja yang menjadi bagian dari komponen yang diperhitungkan dalam capaian hasil Pembangunan ZI dan seger amenginput seluruh data dukung ke dalam aplikasi PMPZI Mahkamah Agung sebelum 31 Maret 2023.

Dalam workshop yang dilaksanakan secara panel ini menghadirkan 4 (empat) orang narasumber, yaitu:

  1. Muhammad Anis, Auditor Ahli Madya, memberikan materi perihal Sosialisasi Surat Edaran MenpanRB Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengusulan dan Evaluasi Zona Integritas 2023;
  2. Imam Purnomo, Auditor Ahli Madya, memberikan materi tentang Mekanisme Evaluasi Pesyaratan Pengusulan / Penilaian Pendahukuan PMPZI;
  3. Zulfan Sugiantoro, Pranoto Komputer Muda, yang mereview kembali Aplikasi PMPZI Mahkamah Agung RI;
  4. Feri Taufiq Ferdiansyah, Auditor Ahli Madya, membawakan materi perihal Evaluasi Terhadap Substansi Pembangunan ZI.

WhatsApp Image 2023-03-01 at 16.47.13.jpeg

Setelah penyampaian materi, kepada para peserta workshop diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang kesemuanya dijawab dan diuraikan secara jelas oleh para narasumber.

Kesimpulan yang dapat diambil dari adanya workshop ini adalah:

  1. Terkait diterbitkannya PermenpanRB Nomor 4 Tahun 2023 bahwa seluruh satker agar memastikan seluruh data survei terkait Survey Persepsi Anti Korupsi (SPAK) maupun Survey Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) perlu adanya tindak lanjut kesepakatan metode sampel yang digunakan Mahkamah Agung;
  2. Pengadilan Tingkat Banding agar memastikan proses persyaratan seleksi administrasi pada penilaian pendahuluan;
  3. Proses internalisasi program pembangunan ZI dan tetap berkomitmen terus menerus diimplementasikan;
  4. Proses monitoring dan evaluasi yang berkala harus selalu dilakukan
  5. Pengadilan Tingkat Banding harus memastikan satker yang berkualitas yang diusulkan.

Sebelum ditutup. Kepala Badan Pengawasan memberikan closing statemen bahwa Bawas sangat berharap dalam 2 (dua) tahun ke depan Mahkamah Agung memiliki kewenangan mandiri untuk melakukan penilaian sendiri yang selama ini hanya sebagai Tim Penilai Internal yang masih dinilia eksternal yaitu MenpanRB. Bila dalam waktu 2 (dua) tahun ke depan Mahkamah Agung memenuhi syarat kelulusan 20% dari yang diusulkan dan sudah mencapai 30% dari seluruh satker yang ada maka Mahkamah Agung mempunyai kewenangan untuk menilai secara mandiri kelulusan tentang predikat WBK dan WBBM di satkernya.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Semrang

Jl. Hanoman No. 18 Semarang

Krapyak, Kec. Semarang Barat,

Kota Semarang 50146

Jawa Tengah

 

Telp : (024) 7600803

Fax  : (024) 7603866

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

istagram ig pta-semarang

maps1 Lokasi Kantor