PENDAMPINGAN DAN EVALUASI PENILAIAN MANDIRI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS TAHUN 2023
OLEH BADILAG MAHKAMAH AGUNG RI
Semarang|pta-semarang.go.id (2/3/2023)
Dr. H. Empud Mahpudin, S.H., M.H., Ketua PTA Semarang dan Drs. H. Muhammad Alwi, M.H. Wakil Ketua PTA Semarang didampingi oleh H. Ma’sum Umar, S.H., M.H., Panitera dan Karayarini Fatonah, S.H., M.M., Sekretaris PTA Semarang serta Tim Pembangunan Zona Integritas PTA Semarang mengikuti kegiatan Sosialisasi Pendampingan dan Evaluasi Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas Tahun 2023 yang diselenggarakan secara daring. Kegiatan ini digelar oleh Sekretaris Dirjen Badilag untuk melanjutkan informasi-informasi terkini yang pada hari Selasa 1 Maret 2023 telah disampaikan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI kepada para Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) lingkungan peradilan dibawah Mahkamah Agung RI. Informasi-informasai terkini tersebut terkait diterbitkannya Surat Edaran MenpanRB Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengusulan dan Evaluasi Zona Integritas 2023 dan mekanisme pengusulan satker untuk meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M., Sekretaris Dirjen Badilag dalam sambutannya meminta kepada Pengadilan Tingkat Banding agar betul-betul memilih yang terbaik kualitasnya diantara Pengadilan Tingkat Pertama di wilayahnya yang diusulkan untuk meraih predikat WBK dan WBBM. “Saat ini kita bukan banyak-banyakan mengusulkan tetapi banyak-banyakan meraih predikat WBK dan WBBM,” demikian ditekankan Sesdirjen sembari mengingatkan Kembali bahwa tujuan pendampingan adalah untuk mendapatkan satker yang memiliki tingkat keberhasilan tinggi dalam meraih predikat WBK dan WBBM.
Kegiatan yang diikuti oleh seluruh satker Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama Peradilan Agama se Indonesia tersebut menghadirkan nara sumber dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, yakni Ferri Taufik Ferdiansyah, S.E., Ak., C.A., M.Ak., C.Fr.A dan Imam Purnomo, S.E., Ak., C.A. yang keduanya merupakan Auditor Ahli Madya pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Dikemukakan bahwa secara singkat dalam SE Menpan RB Nomor 4 Tahun 2023 diatur kembali pembatasan kuota dan penyelenggaraan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK).
Sedangkan syarat pengusulan yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Persentase penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan dari APIP/BPK 100% termasuk di dalamnya Tindaklanjut atas Pemeriksaan Hawasbid dan Hawasda;
2. Tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) melalui aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan (SiHARKA) bagi pegawai yang tidak wajib LHKPN 100%;
3. Tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) melalui aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan (SiHARKA) bagi pegawai yang tidak wajib LHKPN 100%;
4. Sudah melakukan pembangunan ZI menuju WBK dan atau WBBM minimal 1 (satu) tahun;
5. Predikat SAKIP dari evaluasi internal minimal “B” untuk satker yang diusulkan WBK dan Predikat SAKIP dari evaluasi internal minimal “BB” untuk satker yang akan diusulkan WBBM.
“Setelah kelima syarat pengusulan terpenuhi, selanjutnya dilihat bagaimana Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Capaian Kinerjanya,” demikian Ferri Taufik Ferdiansyah memberikan kiat penilaian. Adapun kriteria capaian kinerjanya adalah capaian kinerja tahun 2022 mencapai lebih dari 100%, capaian kinerja tahun 2022 lebih baik dari tahun 2021, dan capaian kinerja lebih baik dari rata-rata nasional.
Setelah sesi tanya jawab selesai Sesditjen Badilag kembali menekankan agar Pengadilan Tingkat Banding memilih yang terbaik kualitas dari Pengadilan Tingkat Pertama yang diusulkan memperoleh predikat WBK dan WBBM serta menyatakan bahwa kegiatan pendampingan sebagaimana dilakukan pada hari ini akan terus berlanjut dilakukan Ditjen Badilag MARI hingga akhir Maret 2023.