Ketua PTA Semarang dalam Acara Penutupan Workshop Implementasi
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
Surakarta|pta-semarang.go.id (25/5/2023)
Bertempat di Hotel Novotel Solo, Ketua PTA Semarang, Dr. H. Empud Mahpudin, S.H., M.H. menutup secara resmi acara Workshop Implementasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Kegiatann yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial Republik Indonesia yang bekerjasama dengan Jimly School Law and Government dan Konrad Adenauer Stiftung tersebut diikuti oleh Hakim Tinggi dan Pimpinan Peradilan Tingkat Pertama pada Peradilan Umum dan Peradilan Agama di Jawa Tengah. Drai lingkungan peradilan agama sendiri Ketua PTA Semarang menugaskan 6 (enam) orang Hakim Tinggi, 5 (lima) orang Ketua Pengadilan dan 1 (satu) orang hakim.
Kegiatan yang berlangsung sejak hari Rabu 24 Mei 2023 tersebut dibuka oleh Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum (Ketua Komisi Yudisial RI) dengan menghadirkan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. sebagai keynote speaker dengan materi Pelembagaan Peradilan Etika. Sedangkan pemateri lainnya adalah:
1. Suradi, S.H., S.Sos., M.H. (Inspektur Wilayah II Badan Pengawas MA RI) yang membawakan materi “Arah Kebijakan dan Pelaksanaan Pengawasan Perilaku Hakim di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya” ;
2. Sukma Violetta, S.H., LL.M. (Komisi Yudisial RI) (Virtual) dengan materi “Peran Komisi Yudisial dalam Proses Peningkatan Kapasitas Hakim Dalam Kerangka Menjaga & Menegakkan Kerhormatan & Keluhuran Martabat Hakim”;
3. Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si. dengan materi “Urgensi Kode Etik Bagi Hakim Sebagai Pejabat Negara”;
4. Dr. R. W. Matindas dengan materi: “Integritas dan Profesionalitas Hakim”;
5. Sahat Khirsfianus Panggabean, S.Psi., M.Psi. dengan materi “Membangun Lingkungan yang Memfasilitasi Penerapan KE-PPH oleh Hakim”;
Setelah sesi diskusi dengan judul “Permasalahan Hukum dan Keadilan Masyarakat serta Peran Peradilan dalam Konteks Pembangunan” selesai, maka tiba sesi penutupan. Dalam sesi penutupan ini Ketua PTA Semarang memberikan closing remark yang isinya antara lain bahwa Hakim memiliki peran penting bagi penegakan hukum dan terbangunnya sistem hukum yang transparan, akuntabel, dan bersih dari praktik-praktik koruptif. Oleh sebab itu, hakim harus serius dalam membangun dan selalu menjaga integritas profesionalnya. Maka Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim harus senantiasa diingatkan tentang 10 Prinsip Pedoman yang meliputi kewajiban-kewajiban: 1. Berperilaku Adil 2. Berperilaku Jujur 3. Berperilaku Arif Bijaksana 4. Bersikap Mandiri 5. Berintegritas Tinggi 6. Bertangung Jawab 7. Menjunjung Tinggi Harga Diri 8. Berdisiplin Tinggi 9. Berperilaku Rendah Hati 10.Bersikap Profesional yang diulang-ulang penyampaiannya semata untuk mengingatkan kembali para hakim agar dapat selalu menjaga kehormatan dan keluhuran martabatnya dengan pendekatan moral, mental dan tata nilai serta pola pikir.
Juga dikemukakan bahwa Hakim Tinggi dan Pimpinan Peradilan diharapkan memberikan contoh keteladanan sehingga pada gilirannya nanti jajaran yang ada di bawahnya akan lebih baik dalam mengaktulisasikan perannya dalam menjalankan kekuasan kehakiman. Para Pimpinan Peradilan harus senantiasa bertingkah laku sesuai etika dan adab yang kita junjung bersama, senantiasa meningkatkan kapasitas dan kualitas diri sehingga akhirnya tercipta produk putusan yang berkualitas. Dimulai dari diri pribadi para Pimpinan dalam mengimplementasikan kode etik dan pedoman perilaku hakim secara nyata dalam kesehariannya serta tidak hanya berhenti pada teori dan wacana-wacana yang diserukan kepada jajaran yang ada di bawahnya, harus sudah merupakan tindakan nyata baik saat menjalankan tugas Negara maupun peran kita di tengah keluarga dan masyarakat.
Akhirnya dengan mengucap Alhamdulillaahi Rabbil Alamiin Ketua PTA Semarang menutup secara resmi kegiatan Workshop Implementasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.