PEMBINAAN TEKNIS DAN ADMINISTRASI YUDISIAL PENGADILAN AGAMA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI AGAMA SEMARANG
Boyolali|pta-semarang.go.id (6/9/22)
PTA Semarang mengadakan kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Pengadilan Agama di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Semarang pada Selasa, 6 September 2022 pukul 19.00 WIB hingga 22.00 WIB yang bertempat di Hotel Tosan Jl. Ir Sukarno, Solo Baru, Sukoharjo. Hakim Agung Kamar Agama, Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) dan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis (Dirbinganis) Badilag yang memberikan materi pembinaan kepada para Hakim Tinggi (Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Tinggi Pengawas Daerah Korwil Surakarta), Hakim Tingkat I (Ketua Koorwil PA se Jateng, Ketua, Wakil dan Hakim PA se Korwil Surakarta) serta Panitera, Sekretaris dan Panitera Pengganti baik Tingkat Banding dan Tingkat I se Korwil Surakarta).
Wakil Ketua KY, Drs. M. Taufiq H.Z., M.H.I. menyampaikan materi perihal Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Dalam pemaparan materinya beliau menyampaikan bahwa masih ada aparatur pengadilan yang melakukan pelanggaran=pelanggaran moral yang berat, bahkan hingga harus ditangani Majelis Kehormatan yang berujung pada pemecatan. Disamping itu juga masih banyak tenaga teknis yang mempunyai pemahaman yang dangkal terhadap masalah-maslah teknis. “Hal ini harus menjadi perhatian yang serius bagi Mahkamah Agung dalam pembinaan tenaga teknis nya,” demikian masukan yang diberikan kepada seluruh jajaran di Mahkamah Agung.
Sementara itu Hakim Agung Kamar Agama, YM. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. menyampaikan hasil temuan pada berkas di Pengadilan Tingkat Pertama yang kasasi di Mahkamah Agung. Dari berkas-berkas tersebut ditemukan antara lain bahwa para hakim kurang aktif dalam menggali fakta-fakta hukum. “Hakim itu pasif jika perkara belum sampai ke Hakim, tetapi kalau perkara sudah sampai dan ditangani Hakim, maka Hakim itu harus aktif menggali fakta-fakta dalam persidangan,” demikian ditekankan YM.
Beberapa hal yang disampaikan oleh YM. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum tentang teknis dan administrasi yustisial diantaranya adalah : pertama, berkaitan dengan dokumen elektronik sebagai bukti dalam persidangan, seperti screenshoot WA, foto, voice recording dikatakan baru bisa dijadikan sebagai alat bukti apabila sudah melalui uji digital forensik.
Kedua, Berkaitan dengan perkara gugatan ekokomi syariah, dikemukakan bahwa jika klausul pasal perjanjian penyelesaian perkaranya hanya melalui arbitrase, maka hakim tidak berhak menangani perkara tersebut, kecuali jika disebutkan dalam klausul pasal perjanjian bahwa penyelesaian perkara dapat diselesaikan melalui arbitrase atau pengadilan agama.
Ketiga, Dalam hal eksekusi juga tidak luput dari perhatian YM Hakim Agung dimana eksekusi di pengadilan agama merupakan tanggung jawab Ketua Pengadilan Agama. “Jangan bilang eksekusi adalah tugasnya panitera, maka ketua pengadilan harus paham tentang teknis peradilan. Ketua boleh membentuk tim telaah tentang pelaksanaan eksekusi,” kata YM Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum.
Sementara itu Direktur Binganis, Dr. H. Chandra Boy Seroza, S.Ag, M.Ag., dalam materi pembinaannya menyampaikan bahwa seluruh satker yang diusulkan kenaikan kelas semuanya dikabulkan, adapun tujuan utama dari kenaikan kelas pengadilan adalah untuk peningkatan layanan kepada masyarakat. Pengadilan agama dalam pengimplementasian e-court dirasa masih kurang, seharusnya perkara-perkara volunteer bisa dimasukkan dalam e-court. Beliau juga menyampaikan bahwa tahun 2022 ini adalah tahun evaluasi dan akselerasi untuk mewujudkan peradilan yang modern dan memberikan layanan kelas dunia.