BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN KOMPETENSI TENAGA TEKNIS DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA SECARA ONLINE/DARING
Surakarta|pta-semarang.go.id (1/7/2022)
Pada hari ini Jumat 1 Juli 2022 segenap Pimpinan PTA Semarang bersama seluruh Pimpinan Peradilan Agama di Jawa Tengah mengikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama secara online/daring yang diselenggarakan Badilag MARI. Acara yang bertajuk “Bedah Berkas Perkara Kewarisan” dengan narasumber Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H. diikuti secara bersama-sama jajaran Peradilan Agama di Jateng melalui zoom meeting dari ruang Keraton Ballroom Hotel Swiss-Belinn Saripetojo Surakarta.
Kegiatan Bimtek Tenaga Teknis kali ini bersamaan waktunya dengan diselenggarakannya kegiatan Pembinaan dan Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Perkara serta Penyerahan Penghargaan Penilaian Kinerja Triwulan Pengadilan Agama se Jawa Tengah yang diikuti oleh Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama.
Sementara itu seluruh Hakim Tinggi beserta Panitera Pengganti PTA Semarang juga mengikuti kegiatan Pelatihan Tenaga Teknis ini melalui zoom meeting di ruang command center PTA Semarang. Demikian pula seluruh Hakim dan Panitera Pengganti dan Jurusita/Jurusita Pengganti pada Peradilan Agama se Jateng mengikutinya secara daring dari ruang command center masing-masing.
Dirjen Badilag MARI, Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.Hum, dalam sambutan setelah membuka acara secara resmi menyampaikan bahwa tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan apasitas tenaga teknis di Lingkungan Peradilan Agama dalam permasalahan teknis yustisial.
Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Badilag memberikan apresiasi yang tinggi terhadap kinerja para Hakim Peradilan Agama dalam menangani kasus-kasus kewarisan, dimana dari data yang ada, yaitu 2000 lebih perkara kewarisan, yang kasasi hanya 140- an perkara atau sekitar 10%. “Ini artinya Hakim Peradilan Agama baik di Tingkat Pertama maupun Tingkat Banding telah mampu memberikan rasa keadilan melalui putusan-putusannya,” demikian dikemukakan Dirjen Badilag mengapresiasi kinerja para hakim dalam menangani perkara kewarisan yang diterima masyarakat dengan tingkat kepuasan yang tinggi, yaitu mencapai 90%. Untuk mengikis yang 10% tersebut maka kegiatan Bedah Berkas Perkara Kewarisan dengan menghadirkan narasumber yang sangat berkompeten di bidang kewarisan diadakan. Oleh karena itu Dirjen Badilag berpesan agar kegiatan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya dan diikuti dengan serius dan tekun menanyakan permasalahan yang dihadapi sehingga akan meningkatkan kemampuan dalam menganalisis perkara kewarisan dan problematikanya.
Menurut Dirjen Badilag terdapat beberapa penyebab terjadinya gugatan kewarisan, yaitu: pertama, tidak setuju atas penetapan waris pengadilan agama, kedua, dihalang-halangi saat pembagian waris, ketiga, pewaris yang poligami, keempat, pewaris tidak menikah, kelima, sudah bercerai namun menuntut waris dan keenam, wasiat lebih besar dari jatah ahli waris.
Sebelum mengakhiri sambutannya Dirjen Badilag menyatakan sangat bersyukur kehadirat Allah SWT. yang telah memberikan rahmat petunjuk dan bimbingan kepada Peradilan Agama untuk menjadi peradilan yang excellent dan menjadi inspirasi bagi yang lain. Hal ini terkait telah terbitnya Surat Keputusan dari Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang telah menetapkan kenaikan kelas Pengadilan Agama, 46 PA yang naik kelasnya, yaitu 27 PA dari Kelas IB menjadi Kelas IA (red, terdapat 4 PA dari Jawa Tengah) dan 19 Pengadilan Agama dari Kelas II menjadi Kelas IB.
Selanjutnya tiba waktunya Bedah Berkas Perkara Kewarisan dengan narasumber Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H. yang dipimpin atau dimoderatori oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Dr. H. Boy Candra Seroza, S.Ag., M.Ag. Direktur Ganis menyatakan bahwa kegiatan semacam ini merupakan kegiatan ruti, dilaksanakan secara berkala yang tujuannya untuk meningkatkan kualitas SDM pada Peradilan Agama. Nara sumber pada pertemuan sebelumnya sudah mempresentasikan materi Hukum Kewarisan, Perbandingan antara KHI dan Hukum Perdata dan saat ini membedah berkas perkara kewarisan sejak mulai gugatan, sebelum persidangan, di slampersidangan, saat mediasi, pembuktian, bagaimana mengambil dan membuat putusannya. Bedah berkas ini dilaksanakan dengan cara diskusi interaktif dengan sebelumnya sudah diberikan materi berkas putusannya.
Dari berkas perkara yang telah dishare melalui googleform ternyata sudah masuk 68 tanggapan yang terbagi menjadi 3 kelompok, yaitu setuju dengan putusannya, setuju dengan ada beberapa catatan dan ada yang tidak setuju dengan putusannya. Maka pada hari ini berkas tersebut sangat menarik untuk dibahas dan didiskusikan dengan narasumber yang ahli dalam bidang kewarisan.