Biaya Perkara Banding
Berdasarkan Surat keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang Nomor W11-A/ 2646 /KU.04.2/VIII/2020 tentang PENGELOLAAN DAN PENGGUNAAAN BIAYA PROSES PERKARA BANDING PADA PENGADILAN TINGGI AGAMA SEMARANG diputuskan sebagai berikut:
No | Uraian Penggunaan | Alokasi Biaya | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Biaya Materai | Rp. 6.000,- | Penggunaan per perkara |
2. | Biaya Redaksi | Rp. 10.000,- | Penggunaan per perkara |
3. | Biaya Proses | Rp.134.000,- | Penggunaan secara subsidi silang |
Jumlah | Rp. 150.000,- |