logo webpta

on . Hits: 12

PENGADILAN AGAMA JEPARA MEMUSNAHKAN SISA BLANKO AKTA CERAI
(Pasca diterapkannya Elektronik Akta Cerai oleh Dirjen Badilag)

 

(Jepara, 19 September 2025)

Pengadilan Agama Jepara pada Jumat (19/9) melakuka acara simbolis oleh Wakil Ketua PA Jepara Moh Syafi’I bersama Panitera Moh Rizal serta seluruh panitia yang terlibat dalam pemusnahan blanko akta cerai.

P1330702

Wakil Ketua PA Jepara Moh Syafi’I menyampaikan, bahwa pemusnahan blanko akta cerai ini merupakan hal yang wajib dilakukan untuk menjaga, agar akta cerai yang tidak lagi digunakan, tidak dapat disalahgunakan.
Pemusnahan dilakukan sesuai dengan prosedur baku, selain para pelaksana pemusnahan telah mendapat izin dan surat tugas dari Ketua Pengadilan Agama Jepara Drs Abd. Halim Zailani, proses pemusnahan juga dilakukan secara ketat.

P1330693 1 11zon

Para panitia yang melakukan proses pemusnahan blanko baru bisa meninggalkan lokasi pemusnahan setelah dipastikan seluruh dokumen akta cerai telah terbakar habis.

Panitera Pengadilan Agama Jepara Moh Rizal juga menekankan, walaupun blanko akta cerai merupakan dokumen negara yang mahal dan memiliki nilai tinggi, namun pemusnahan harus dilakukan, karena terhitung 1 Juli 2025, seluruh peradilan agama tidak lagi menggunakan blanko akta cerai sebagai bukti sahnya perceraian antara suami istri di peradilan agama. Hal tersebut berlaku setelah Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Drs H Muchlis SH MH mewajibkan seluruh jajarannya untuk menerapkan EAC atau Elektroni Akta Cerai untuk para pihak yang berperkara.

P1330788.jpg

Dengan EAC ini, maka pihak tidak perlu lagi datang ke pengadilan agama hanya sekedar mengambil blanko akta cerai sebagaimana biasanya, karena para pihak dapat mengunduh EAC dari mana saja dengan jaminan keamanan dan keaslian yang tidak diragukan lagi.

P1330723

Dengan pemusnahan blanko akta cerai ini, maka seluruh sisa blanko akta cerai di Pengadilan Agama Jepara dinyatakan tidak ada lagi, baik dalam statusnya sebagai produk pengadilan maupun sebagai barang milik negara (BMN). Upaya Dirjen badilahg ini, selain memudahkan para pihak, juga untuk mencegah adanyapemalsuan dokumen yang kadang masih ditemukan dan dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (zal)

 

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Semrang

Jl. Hanoman No. 18 Semarang

Krapyak, Kec. Semarang Barat,

Kota Semarang 50146

Jawa Tengah

 

Telp : (024) 7600803

Fax  : (024) 7603866

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

istagram ig pta-semarang

maps1 Lokasi Kantor

https://www.siakad.iainutuban.ac.id/system/js/-/ThaiXMaxwin/ https://elektro.istts.ac.id/-/dslot/ https://elektro.istts.ac.id/wp-content/stoto/ https://www.mitsubishi-solo.co.id/