logo webpta

Written by Super User on . Hits: 3612

Prosedur Evakuasi

Prosedur peringatan dini dan evakuasi keadaan darurat adalah hal-hal yang dilakukan sebagai antisipasi awal dalam menghadapi keadaan darurat.

Prosedur keadaan darurat yang ada di Pengadilan Tinggi Agama Semarang adalah sebagai berikut:

A. Apabila anda melihat keadaan tanda bahaya / alat terdekat :

Tetap tenang;
Bunyikan alat tanda bahaya / terdekat;
Putar nomor keadaan darurat.

Prosedur Evakuasi Dalam Keadaan Darurat Kebakaran

Saat melihat api tetap tenang dan jangan panik;
Menjauh dari sumber api;
Segera menuju tangga darurat yang terdekat dengan berjalan biasa dengan cepat namun tidak berlari;
Bila memungkinkan ambil alat pemadam api ringan (APAR) untuk memadamkan api;
Bila tidak berjalanlah dengan biasa dengan cepat. JANGAN LARI;
Lepaskan sepatu hak tinggi karena menyulitkan dalam langkah kaki;
Janganlah membawa barang yang lebih besar dari tas kantor/tas tangan;
Beritahu orang lain / tamu yang masih berada didalam ruangan lain untuk segera melakukan evakuasi;
Bila api dirasa membersar jangan panik dan tetap tertib segera meninggalkan gedung sesuai petunjuk/jalur yang ada;
Bila pandangan tertutup asap, berjalanlah dengan merayap pada tembok atau pegangan pada tangga, atur pernafasan pendek-pendek;
jangan berbalik arah karena akan bertabrakan dengan orang-orang dibelakang anda dan menghambat evakuasi;
Segeralah menuju titik kumpul yang ada di tempat tersebut untuk menunggu instruksi berikutnya.

Prosedur Evakuasi Dalam Keadaan Darurat Evakuasi Gempa Bumi

1. Tetap tenang jangan panik

2. Bila memungkinkan segera lari keluar gedung sesuai petunjuk/jalur evakuasi yang telah ada, bila tidak memungkinkan cari tempat berlindung yang dirasa aman Tempat berlindung yang dirasa aman adalah :

Disamping almari atau meja, posisi merunduk dengan tangan melindungi kepala;
Disamping pintu dalam kondisi setengah terbuka/jangan ditutup;
Disamping benda/mebel yang dirasa cukup kuat menopang benda jatuh.

JANGAN BERLINDUNG DIBAWAH TANGGA DAN JAUHI AREA TANGGA !

B. Apabila anda mengalami keadaan darurat, maka :

 SEGERA : Hentikan pekerjaan dan tinggalkan gedung ketika diketahui/didengar terdapat tanda bahaya atau ketika anda diminta untuk melakukannya 
HINDARI  : Kepanikan
IKUTI : Instruksi dan bekerjasamalah dengan mereka yang bertanggung jawab atas keadaan darurat.
MATIKAN  : Semua peralatan kerja terutama listrik dan tutup laci meja.
JANGAN  : Menunda untuk segera meninggalkan gedung dengan mencari barang - barang pribadi/atau orang lain.
PERGI  : Kedaerah terbuka yang cukup jaug dari gedung dan jangan menghalangi petugas dan peralatan mereka
JANGAN  : Masuk kembali kedalam gedung sampai ada instruksi dari atasan atau petugas.

Kita tidak pernah menginginkan musibah terjadi, namun paling tidak jika kita memahami prosedur peringatan dini dan keadaan darurat maka kita akan bisa mengambil langkah-langkah dan keputusan yang tepat sesuai prosedur, jika suatu saat terjadi keadaan darurat seperti keadaan darurat kebakaran maupun gempa bumi di lingkungan yang kita tinggali.

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Semrang

Jl. Hanoman No. 18 Semarang

Krapyak, Kec. Semarang Barat,

Kota Semarang 50146

Jawa Tengah

 

Telp : (024) 7600803

Fax  : (024) 7603866

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

istagram ig pta-semarang

maps1 Lokasi Kantor

https://www.siakad.iainutuban.ac.id/system/js/-/ThaiXMaxwin/ https://elektro.istts.ac.id/-/dslot/ https://elektro.istts.ac.id/wp-content/stoto/ https://www.mitsubishi-solo.co.id/