logo webpta

Written by Super User on . Hits: 4022

Biaya Salinan Informasi
Pengadilan Tinggi Agama Semarang

Pelayanan informasi publik di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya tidak dipungut biaya. Namun untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari permohonan informasi publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Catatan: Untuk biaya PNBP di Lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan di bawahnya, diatur Pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018 Tetang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Semrang

Jl. Hanoman No. 18 Semarang

Krapyak, Kec. Semarang Barat,

Kota Semarang 50146

Jawa Tengah

 

Telp : (024) 7600803

Fax  : (024) 7603866

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

istagram ig pta-semarang

maps1 Lokasi Kantor

https://www.siakad.iainutuban.ac.id/system/js/-/ThaiXMaxwin/ https://elektro.istts.ac.id/-/dslot/ https://elektro.istts.ac.id/wp-content/stoto/ https://www.mitsubishi-solo.co.id/