VISI DAN MISI PENGADILAN TINGGI AGAMA SEMARANG
VISI
Terwujudnya Pengadilan Tinggi Agama Semarang Yang Agung
MISI
- Menjaga kemandirian Pengadilan Tinggi Agama Semarang;
- Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat pencari keadilan se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Semarang;
- Meningkatkan kualitas kepemimpinan se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Semarang;
- Meningkatkan kredibilitas dan transparansi se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Semarang
PENJELASAN MAKNA VISI
Visi Pengadilan Tinggi Agama Semarang, yaitu Terwujudnya Pengadilan Tinggi Agama Semarang Yang Agung, merupakan kondisi atau gambaran keadaan masa depan yang ingin diwujudkan dan diharapkan dapat memotivasi seluruh fungsionaris Peradilan Agama dalam melakukan aktivitasnya. Pernyataan visi Pengadilan Tinggi Agama Semarang mengandung beberapa pokok pengertian sebagai berikut: Peradilan Agama Jawa Tengah mengandung arti secara organisasional, serta secara fungsional.
Pengertian secara kelembagaan: Pengadilan Tinggi Agama Semarang adalah 36 Pengadilan Agama yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama yang berkedudukan di kotamadya atau ibu kota kabupaten se-Propinsi Jawa Tengah yang daerah hukumnya termasuk wilayah kota atau kabupaten dan satu Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang merupakan Pengadilan Tingkat Banding yang berkedudukan di ibukota Propinsi Jawa Tengah (Semarang) yang daerah hukumnya termasuk wilayah Propinsi Jawa Tengah.
Pengertian secara organisasional: Pengadilan Tinggi Agama Semarang adalah Pengadilan Agama se-Jawa Tengah yang susunannya terdiri dari Pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, Jurusita dan seluruh staf (pejabat struktural / fungsional / non struktural), dan Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang susunannya terdiri dari: Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris beserta seluruh staf (Pejabat Struktural / Fungsional / Non Struktural).
Pengertian secara fungsional: Pengadilan Tinggi Agama Semarang adalah kinerja seluruh fungsionaris Pengadilan, kinerja Pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua), kinerja Hakim, kinerja Pejabat Kepaniteraan (Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti), kinerja Jurusita (Jurusita dan Jurusita Pengganti) ), Pejabat Struktural / Fungsional Kesekretariatan dan staf.
Agung mengandung arti, mulia, luhur, kekuasaannya akseptasi dan ditaati serta ada pembawaan untuk dapat menguasai dan mempengaruhi, dihormati orang lain melalui sikap dan tingkah laku yang mengandung kepemimpinan.