PENETAPAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN
Pengadilan Tinggi Agama Semarang telah menetapkan DAFTAR INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN, berikut dapat dilihat Surat Keputusan PENETAPAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN Pengadilan Tinggi Agama Semarang pada link berikut :
>> SK PENETAPAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN
>> UJI KONSEKUENSI PENETAPAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN