Pengantar Purnabakti Wakil Ketua Mahkamah Agung
Bidang Yudisial Oleh Ketua Mahkamah Agung
Semarang|pta-semarang.go.id (31/1/2023)
Ketua PTA Semarang, Dr. H. Empud Mahpudin, S.H., M.H. bersama seluruh Hakim Tinggi PTA Semarang menghadiri secara virtual melalui aplikasi zoom meeting acara Pengantar Purnabakti Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Bapak Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H., oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung dari ruang command center PTA Semarang. Acara yang dihadiri segenap Pimpinan dan Hakim Agung Mahkamah Agung RI yang dimulai tepat pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 11.30 WIB diikuti pula oleh seluruh Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding dan Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama dari 4 (empat) lingkungan peradilan di bawah MARI seluruh Indonesia.
Dalam kata pamitannya Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H. dengan didampingi istri, ibu Hj. Noorida, mengungkapkan bahwa sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung sejak bulan November 2011 hingga tanggal 30 Desember 2022 sudah memeriksa dan memutus sebanyak 7150 (tujuh ribu seratus lima puluh) perkara baik Pidana, Perdata, Agama maupun TUN.
Sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial yang tugasnya membantu Ketua Mahkamah Agung dalam melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya dalam menjalankan kekuasaan kehakiman yakni sebagai puncak lembaga peradilan tertinggi di Indonesia dalam bidang yudikatif dengan terbata-bata menahan haru menyampaikan permohonan maaf bila terdapat kesalahan dalam menjalankan tugas. Penyampaian dengan terbata-bata ini mengingat kebersamaan yang telah terjalin dalam kurun waktu yang lama dengan Ketua MA sejak tahun 1994.
Dalam melaksanakan tugas tambahan, sebagai juru bicara Mahkamah Agung / humas Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H. mendapatkan kritikan awak media bahwa susah untuk mengakses dan mendapatkan informasi pada Mahkamah Agung. Hal tersebut sudah ditepisnya dengan memberikan pengertian bahwa Mahkamah Agung berbeda dengan kepolisian, kejaksanaan maupun KPK, perbedaannya bahwa pertama, di Mahkamah Agung tidak ada jabatan structural tersendiri untuk akses informasi tersebut sehingga harus dirangkap oleh Hakim Agung yang memiliki batasan-batasan dan prioritas tugas dalam penyelesaian perkara, kedua, Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif bersifat pasif, banyak diam, karena tugasnya menuntut untuk demikian. Akan tetapi bila dikehendaki untuk memberikan informasi maka tetap akan diberikan. “Jadi kami Mahkamah Agung berbeda dengan kejaksaan, kepolisian dan KPK yang aktif menginformasikan perkara/kegiatan yang ditangani, melainkan pasif, hanya bila ditanya maka baru kami jawab”, demikian yang disampaikan Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H. dalam menjawab kritik bahwa sudah mendapat akses informasi di Mahkamah Agung.
Sementara Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., dalam awal sambutannya menghibur Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H. bahwa hari ini sesungguhnya merupakan hari yang membahagiakan dimana “pak Andi Samsan” mengalami keparipurnaan dalam melaksanakan tugas dengan baik sampai akhir tugas dalam kondisi selamat, sehat, dan segar bugar, dimana hal tersebut menjadi harapan bagi semua aparat. “Jadi untuk sampai kepada hari terakhir pengabdian kepada bangsa dan negaradalam kondisi selamat dan sehat merupakan satu nikmat yang luar biasa,” demikian yang dikemukakan Ketua MA.
Setelah mengucapkan terimakasih atas kontribusi Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H. dan istri kepada Mahkamah Agung, dalam kesempatan tersebut Ketua Mahkamah Agung juga memberikan pesan kepada seluruh aparat peradilan bahwa diantara aparat agar saling harga menghargai, saling menghormati dan saling berbuat baik selama masih bergaul bersama walaupun kadang terdapat hal-hal yang terasa tidak berkenan makan sebaiknya saling memaafkan. Ketua MARI juga mengajak agar semua aparatur peradilan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, mensyukuri nikmat yang telah diberikan Allah SWT dengan bekerja ikhlas, setulus hati dengan niat semata mengabdi kepada Allah SWT sehingga semua tugas yang dilaksanakan akan bernilai ibadah. Apapun yang kita miliki, jabatan apapun yang kita punyai, harta apapun yang kita punyai yang kita simpan, keluarga sebaik apaun yang kita punya, pada akhirnya akan kita tinggalkan semua. Tidak ada yang kekal menyertai kita oleh karena itu kita boleh saja mengharap brcita-cita menduduki jabatan tertentu, pangkat tertentu, tapi hal tersebut harus diraih dengan cara yang baik, tidak bersaing dengan tidak sehat, tidak saling menjegal dan tidak saling menjelekkan sesama kita.
Kegiatan Pengantar Purnabakti Wakil Ketua MA Bidang Yudisial ini diakhiri dengan pemberian plakat Mahkamah Agung oleh Ketua Mahkamah Agung serta pemberian cindera mata oleh Ketua Umum Dharmayukti Karini Mahkamah Agung, ibu Hj. Budi Utami Syarifuddin kepada ibu Hj Noorida.