Ketua PTA Semarang Bersilaturahim dengan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta
Semarang|pta-semarang.go.id (6/2/2023)
Ketua PTA Semarang, Dr. H. Empud Mahpudin, S.H., M.H. pada hari ini bersilaturahim dengan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jawa Tengah Dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di kantor OJK di jalan Kyai Saleh Nomor 12-14 Semarang. Didampingi H. Ma’sum Umar, S.H., M.H., Panitera PTA Semarang, Ketua PTA Semarang diterima oleh Aman Santosa (Kepala OJK Regional 3 Jateng dan DIY), Heru Prasetiyo (Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan), Moch. Riezky Fajar Purnomo (Deputi Direktur Lembaga Jasa Keuangan dan Perijinan) dan Tias Retnani (Deputi Direktur Manajemen Strategis, EPK dan Kemitraan Pemerintah Daerah).
Acara silaturahim tersebut bertujuan untuk lebih mempererat jalinan kerjasama antara Pengadilan Tinggi Agama Semarang khususnya dan Pengadilan Agama di Jawa Tengah pada umumnya dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan Regional 3 Jawa Tengah Dan Daeah Istimewa Yogyakarta.
Dalam pertemuan tersebut dibahas beberapa hal terutama yang berkaitan dengan irisan-irisan tugas dan fungsi lembaga dalam memberikan pelayanan dalam mewujudkan keadilan kepada masyarakat. “Sebab kita sebagai badan peradilan tidak mungkin dapat mewujudkan keadilan kepada masyarakat sendirian tanpa ada kerjasama dengan instansi lain terkait,” demikian ditegaskan Panitera PTA Semarang.
Dalam kesempatan tersebut juga dibahas adanya regulasi baru perihal rahasia bank yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan yang telah diubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pada Bagian Kedua, Klaster Perbankan, Pasal 43 UU P2SK diatur bahwa: Dalam perkara perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 A ayat (1) huruf a, berlaku: a. untuk perkara perdata antara Bank dan Nasabah, direksi Bank atau yang setara yang bersangkutan dapat menginformasikan kepada pengadilan tentang keadaan keuangan Nasabah yang bersangkutan dan memberikan keterangan lain yang relevan dengan perkara tersebut; atau b. untuk perkara perdata antara Nasabah dan Nasabah, dan terkait dengan Nasabah, direksi Bank atau yang setara harus menginformasikan kepada pengadilan tentang keadaan keuangan Nasabah dan informasi lain yang relevan dengan perkara berdasarkan permintaan ketua pengadilan negeri, ketua pengadilan tinggi, atau Ketua Mahkamah Agung.
Disamping itu pertemuan tersebut juga menyepakati adanya rencana sosialisasi perihal tugas, fungsi dan tanggung jawab OJK kepada para Hakim Tinggi dan para Pimpinan Pengadilan Agama di Jawa Tengah agar koordinasi ke depan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dapat berjalan dengan lebih lancar.