REKONSILIASI AKURASI DATA PERKARA PERADILAN AGAMA TAHUN 2023
Semarang, 13/02/23 |
Pada hari Senin, 13 Pebruari 2023 Panitera Pengadilan Tinggi Agama Semarang H. Ma’sum Umar, SH, MH didampingi Panitera Muda Hukum dan Staf Kepaniteraan mengikuti kegiatan Rekonsiliasi Akurasi Data Perkara Peradilan Agama Tahun 2023 yang diadakan oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Dirjen Badan Peradulan Agama Mahkamah Agung RI secara virtual dan diikuti oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh serta Pengadilan Tinggi Agama se-Indonesia.
Dalam sambutannya Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Dirjen Badilag DR. Dra. Hj. Nur Djanah Syaf, SH, MH menyampaikan bahwa Panitera Tingkat Banding dan Panitera Tingkat Pertama merupakan garda pertama terwujudnya Peradilan Modern sehingga harus berkomitmen menjadikan Peradilan Agama yang disegani, peradilan modern, peradilan bertaraf internasional, maka Panitera harus menjalankan tusinya secara profesional.
Ada bebrapa hal yang ditegaskan Direktur Administrasi Peradilan Agama : Pertama, Laporan data perkara di Pengadilan Agama berbeda-beda dan akurasi data perkara belum mencapai 80%. Untuk itu Panitera Pengadilan Tingkat Banding agar membantu Badilag memonitoring Pengadilan Agama dalam menyajikan data-data di kinsatker yang mendekati kevalidan. Kedua, e-register akan dimasukkan dalam penilaian triwulan maka kinerja terkait e-register agar ditingkatkan dan penilaian akan dimulai di minggu akhir bulan Pebruari 2023. Ketiga, Kepatuhan Panitera Tingkat Banding dan Panitera Muda Hukum harus diperhatikan untuk akurasi data di RK. Keempat, Setiap minggu akan dipublish kepatuhan validasi di website Badilag. Maka untuk menunjang kinerja tersebut Badilag akan melakukan pendampingan khususnya subdit statistik dan dokumentasi seminggu dua kali setiap hari Selasa dan Rabu untuk Pengadilan Agama.
Setalah acara pembinaan tersebut dilanjutkan dengan kegiatan rekonsiliasi akurasi data perkara Peradilan Agama oleh masing-masing Pengadilan Tinggi Agama.