logo webpta

on . Hits: 781

AUDIENSI PIMPINAN PTA SEMARANG DENGAN YLBHI-LBH SEMARANG

“PERLU DIBENTUK MAJELIS KHUSUS YANG MENANGANI PERKARA PEREMPUAN DALAM KONDISI TRAUMA YANG BERHADAPAN HUKUM”

WhatsApp Image 2023-02-22 at 15.42.18 (1).jpeg

Semarang|pta-semarang.go.id (22/2/2023)

Bertempat di aula PTA Semarang, Drs. H. Muhammad Alwi, M.H. Wakil Ketua PTA Semarang didampingi oleh beberapa orang Hakim Tinggi (yaitu: Drs. H. Hasanuddin, S.H., M.H., Drs. H. Zainal Hakim, S.H., Dra. Hj. Mahmudah, M.H., dan Dr. H. Hasanuddin, S.H., M.H.), melakukan audiensi dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum Semarang (YLBHI-LBH Semarang). Hadir dari YLBHI-LBH Semarang Rizky Putra Edry, S.H., M.H., Kepala Operasional, Ahmad Syamsuddin Arief, S.H., Bidang Sumber Daya Alam dan Tuti Wijaya, S.H., Bidang Buruh dan Miskin Kota.

 IMG20230222134943 (2) (1).jpg

Audiensi yang dimulai tepat pukul 13.00 WIB tersebut dimaksudkan sebagai refleksi terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hulum dimana YLBHI-LBH Semarang merupakan salah satu lembaga yang melakukan pendampingan terhadap perempuan dalam rangka implementasi terhadap perma tersebut.

 IMG20230222134822.jpg

Dalam audiensi yang dikemas berbentuk diskusi dan dimoderatori oleh H. Ma’sum Umar, S.H., M.H., Panitera PTA Semarang tersebut, dari pihak YLBHI-LBH Semarang menegmukakan kasus-kasus yang dialami saat melakukan pendampingan terhadap perempuan dalam perkara perceraian di pengadilan agama, bagaimana implementasi Perma Nomor 3 Tahun 2017 dan kaitannya dengan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian dan sikap-sikap hakim dalam persidangan terutama bila pihak perempuan tersebut dalam kondisi trauma.

 IMG20230222134903 (1) (1).jpg

Menanggapi hal tersebut para hakim tinggi memberikan pendapatnya yang antara lain bahwa implementasi dari perma tersebut sedang dalam proses menuju kesempurnaan apalagi berkaitan dengan perobahan pola pikir, dan regulasi-regulasi sudah dilengkapi bahkan hingga template putusannya. Berkaitan dengan perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak sebenarnya sudah ada regulasi syariah yang mengaturnya secara rinci dan untuk mempertegasnya maka dikeluarkan regulasi yang berupa perma.

 IMG20230222134822.jpg

Adapun perihal sikap hakim dalam persidangan, pihak PTA Semarang mohon adanya pengertian apabila hal tersebut berkaitan dengan performance/wajah dan bahasa karena hakim peradilan agama dengan adanya pola mutasi saat ini sudah bercampur berbagai suku dalam satu pengadilan agama. Sedangkan apabila terdapat sikap yang dirasa kurang tepat dan menjadikan para pihak tidak berkenan agar segera dikomunikasikan dengan PTA Semarang yang berperan sebagai provoost Mahakamah Agung sehingga bisa segera ditangani dan diselesaikan.

Dalam diskusi tersebut juga muncul apa, bagaimana, dan siapa yang berhak menentukan bahwa perempuan tersebut sedang dalam kondisi trauma. Sebagaimana yang telah dilakukan PTA Semarang, yaitu adanya MoU dengan Dinas Kesehatan yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi pasangan yang akan melaksanakan nikah dibawah umur maka demikian pula halnya yang berhak memberikan keterangan bahwa seseorang sedang dalam kondisi trauma psikhis adalah seorang psikolog. Maka apabila perempuan sebagai pihak berperkara sudah melengkapi gugatannya dengan surat keterang tersebut tentunya hakim akan memperbolehkan adanya pendampingan, sebab pada asasnya persidangan perkara perceraian adalah dalam kondisi tertutup sehingga hanya para pihak saja (baik pihak formil maupun pihak materiil) yang bisa menghadiri.

 WhatsApp Image 2023-02-22 at 15.42.18.jpeg

Kegiatan diskusi tersebut akhirnya bisa memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan perempuan berhadapan dengan hukum utamanya perempuan yang berada dalam kondisi trauma, baik pada pihak PTA Semarang maupun LKHBI-LBH Semarang sehingga masing-masing mempunyai rencana lebih lanjut untuk menuju kepada pelayanan yang lebih prima kepada pencari keadilan. Pihak LKBHI-LBH Semarang berencana menyelenggarakan seminar atau diskusi atau sosialisasi dengan nara sumber yang berkompeten baik dari LKBHI-LBH, akademisi maupun dari pengadilan. Sedang dari pihak PTA Semarang akan berusaha membentuk majelis khusus yang mempunyai pemahaman lebih terhadap ilmu psikologi sebagaimana majelis khusus ekonomi syariah. Walaupun regulasi yang menaungi akan lahirnya majelis khusus yang menangani perempuan dalam kondisi trauma yang berhadapan dengan hukum ini belum ada.

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Semrang

Jl. Hanoman No. 18 Semarang

Krapyak, Kec. Semarang Barat,

Kota Semarang 50146

Jawa Tengah

 

Telp : (024) 7600803

Fax  : (024) 7603866

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

istagram ig pta-semarang

maps1 Lokasi Kantor

https://www.siakad.iainutuban.ac.id/system/js/-/ThaiXMaxwin/ https://elektro.istts.ac.id/-/dslot/ https://elektro.istts.ac.id/wp-content/stoto/ https://www.mitsubishi-solo.co.id/