logo webpta

on . Hits: 998

PENDAMPINGAN DAN EVALUASI MANDIRI ZONA INTEGRITAS PERADILAN AGAMA DI JATENG OLEH TIM PENDAMPINGAN BAWAS MARI

 WhatsApp Image 2023-03-29 at 09.19.26.jpeg

Semarang|pta-semarang.go.id (29/3/2023)

Bertempat di Command Center PTA Semarang, pada hari ini Rabu 29 Maret 2023 Badan Pengawasan Mahkamah Agung sebagai Tim Peniliai Internal telah menunjuk Tim Pendampingan untuk melakukan pendampingan dan evaluasi/penilaian mandiri atas Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birkrasi Bersih Melayani (WBBM) di Pengadilan Tinggi Agama Semarang serta terhadap Pengadilan Agama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang diusulkan. Tim yang terdiri dari 3 (tiga) orang, yaitu Azizah Bajuber sebagai Supervisor, Muhammad Anis sebagai Evaluator 1 dan Dian Anggraini sebagai Evaluator 2 menjalankan tugas dari Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI melalui Surat Tugas Nomor 259/BP/ST/III/2023 tanggal 6 Maret 2023.

 WhatsApp Image 2023-03-29 at 09.19.29.jpeg

Kegiatan yang dilakukan secara hybrid tersebut dihadiri oleh Pimpinan PTA Semarang, Panitera, Sekretaris, Tim ZI PTA Semarang secara luring/offline dan secara daring oleh Tim Pembangunan ZI dari PA Semarang (diusulkan meraih predikat WBBM), PA Magelang (diusulkan meraih predikat WBBM) dan PA Sukoharjo (diusulkan meraih predikat WBK).

 WhatsApp Image 2023-03-29 at 09.19.28.jpeg

Dalam sambutannya Ketua PTA Semarang, Dr. H. Empud Mahpudin, S.H., M.H. mengucapkan selamat datang dan terimakasih atas kehadiran TIM Bawas untuk memberikan arahan dan petunjuk dalam rangka Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas di wilayah Jawa Tengah. Diungkapkan pula bahwa PTA Semarang telah mengusulkan 8 (delapan) satker yang merupakan dua puluh persen dari 36 satker yang ada untuk meraih predikat WBK dan WBBM. Kedelapan satker tersebut adalah:

A. Wilayah Bebas Korupsi (WBK)

1. Pengadilan Agama Sukoharjo Kelas I B;

2. Pengadilan Agama Boyolali Kelas I A;

3. Pengadilan Agama Salatiga Kelas I B;

4. Pengadilan Agama Kajen Kelas I B.

B. Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

1. Pengadilan Agama Magelang Kelas II;

2. Pengadilan Agama Semarang Kelas I A;

3. Pengadilan Agama Cilacap Kelas I A;

4. Pengadilan Agama Kendal Kelas I A.

 WhatsApp Image 2023-03-29 at 09.19.30.jpeg

Sementara itu Supervisor Tim, Ibu Azizah Bajuber menyampaikan dalam sambutannya bahwa tugas tim adalah mendampingi PTA Semarang dalam menilai satker serta satker mana yang akan diusulkan. Para evaluator akan memberikan masukan apakah dokumen yang telah diupload itu layak ataukah tidak sehingga satker yang sudah diusulkan oleh PTA itu bisa naik atau turun nilai akhirnya. Dengan adanya pendampingan ini diharapkan satker yang diusulkan setelah pendampingan dan diberi masukan oleh para Evaluator bisa melakukan revisi dengan menambah dokumen ataupun menarik dokumen bisa cepat dikerjakan sampai batas 14 April 2023.

WhatsApp Image 2023-03-29 at 09.19.29 (2).jpeg

Selanjutnya Bapak Muhammad Anis, Evaluator, mengawali sesi pendampingannya dengan mengemukakan bahwa kegiatan pendampingan ini dilakukan, pertama, untuk menyamakan persepsi apa yang menjadi kriteria penilaian TPI sebagai penilai akhir itu sama dan dipahami sampai ke tingkat satker yang dievaluasi sehingga satker mengetahui gagalnya karena faktor apa. Kedua, penilaian yang dilakukan tingkat banding sudah benar.

 WhatsApp Image 2023-03-29 at 09.19.28 (1).jpeg

Disampaikan pula bahwa untuk LKE masih bisa di up date hingga 14 April 2023 namun penitikberatannya adalah pada prasyarat dan “ketentuan dalam ambang batas”, dua kriteria yang by system sudah terkunci. Untuk prasyarat ada 5 syarat yang terkunci pada aplikasi namun ada pula “syarat tambahan” yang secara tidak langsung menjadi syarat juga, sebagaimana surat Sekma Nomor 614/SEK/OT.01.1/3/2023 hal Pelaksanaan PMPZI Tahun 2023 tanggal 15 Maret 2023 yang berisi antara lain strategi 20% usulan, juga satker yang 2 kali berturut-turut diusulkan TPI ke MenpanRB tapi selalu gagal, satker ini agar tidak diusulkan pada 2023 ini dan baru bisa diusulkan pada tahun 2024.

 WhatsApp Image 2023-03-29 at 09.19.27.jpeg

Ketentuan ambang batas adalah nilai LKE yang minimal 75 untuk WBK dan 85 untuk WBBM. Sedangkan pada nilai komponen “hasil” pada ukuran capaian kinerja yang lebih baik, by system sudah terkunci. Dimana nilai 2,5 atau nilai C (artinya seluruh capaian kinerja pada “sasaran” ukuran kinerja tercapai 100%), dari nilai maksimal 5 yang sebagai syarat mengikuti WBK, sedangkan untuk WBBM minimal 3,75 atau nilai B.

Selanjutnya mekanisme pendampingan melalui uji petik salah satu satker sebagai contoh yang sudah diusulkan untuk dievaluasi sebagai pemahaman bagaimana sebenarnya yang dimaksud dalam penilaian sehingga mempunyai persepsi yang sama terkait dengan pelaksnaan evaluasi dan pemahaman atas pemenuhan indikator pada setiap LKE yang ada. Maka diambil PA Semarang sebagai satker yang diuji petik.

 WhatsApp Image 2023-03-29 at 09.19.29 (1).jpeg

Selama kurang lebih 6 jam mulai pukul 8.40 WIB hingga tepat pukul 16.00 WIB yang diselingi istirahat sholat pukul 12.30 WIB hingga 13.00 WIB Evaluator menjelaskan dan membedah dengan detil masing-masing indikator dalam LKE PA Semarang. Akhirnya pada ujung acara dikemukakan bahwa sekarang Bawas sudah menggunakan aplikasi PMPZI daslam melakukan pengusulan unit kerja ke MenpanRB dengan menggunakan google form sehingga harus mengupload satu persatu sehingga tanggung jawab Bawas sebagai TPI menjadi lebih berat. Adapun yang menjadi tanggung jawab satker yang diusulkan untuk memenuhinya sebagai dokumen yang ikut diupload disamping LKE yaitu:

  1. Rekapitulasi penyampaian LHKPN dan LHKASN
  2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari masing-masing pimpinan unit/satuan kerja yang menyatakan bahwa semua data dan informasi yang disampaikan telah sesuai dengan fakta yang ada
  3. Ikhtisar pembangunan ZI unit/satuan kerja yang memuat informasi tentang upaya yang telah dilakukan,
  4. Matriks atau tabel pemetaan risiko unit/satuan kerja.

 WhatsApp Image 2023-03-29 at 09.19.27 (2).jpeg

Akhirnya Wakil Ketua PTA Semarang, Drs. H. Muhammad Alwi, M.H. menutup kegiatan pendampingan yang dilakukan Tim Pendampingan dari Bawas pada hari ini dengan harapan apa yang telah disampaikan Bawas untuk segera ditinndaklanjuti dengan mempedomani apa yang trelah disampaikan hingga tanggal 14 April 2023. Selaku unsur Pimpinan Wakil Ketua PTA Semarang mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Bawas yang telah memberikan arahan-arahan.

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Semrang

Jl. Hanoman No. 18 Semarang

Krapyak, Kec. Semarang Barat,

Kota Semarang 50146

Jawa Tengah

 

Telp : (024) 7600803

Fax  : (024) 7603866

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

istagram ig pta-semarang

maps1 Lokasi Kantor

https://www.siakad.iainutuban.ac.id/system/js/-/ThaiXMaxwin/ https://elektro.istts.ac.id/-/dslot/ https://elektro.istts.ac.id/wp-content/stoto/ https://www.mitsubishi-solo.co.id/