ANGIN SEGAR DARI PLT. DIREKTUR JENDERAL BADILAG MAHKAMAH AGUNG RI UNTUK PTA SEMARANG
Semarang|pta-semarang.go.id (30/3/2023)
Bertempat di Command Center PTA Semarang, pada hari ini Kamis 30 Maret 2023, Dr, H. Empud Mahpudin, S.H., M.H., Ketua PTA Semarang, Drs. H. Muhammad Alwi, M.H., Hakim Tinggi, Panitera dan Panitera Pengganti mengikuti kegiatan yang diselenggarakan Badilag Mahkamah Agung RI secara daring Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama yang bertemakan "Implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Hasil Rapat Pleno Kamar dalam Putusan yang diajukan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Lingkungan Peradilan Agama" dengan narasumber: Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. (YM Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI). Sambutan: Prof. Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H. (Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI) Moderator: Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CM. (Panitera Muda Kamar/Asisten Koordinator Kamar Agama).

Sebelum memberikan sambutannya, Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H., yang juga Sekretaris Mahkamah Agung RI memberikan informasi-informasi yang sangat penting bagi warga Peradilan Agama, yaitu:
1. Mengembalikan Badan Peradilan Agama ke khittahnya, bahwa hakim di mata hukum dan ulama di mata masyarakat.
2. Mengintegrasikan program-program kerja Badilag harus dikonsultasikan dengan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI dengan menerjemahkan apa yang ditetapkan oleh Ketua Kamar dan Hakim Agung.
Beberapa program kerja yang akan dilaksanakan, yaitu:
a. Akselerasi terhadap peningkatan Kelas PA dari Kelas IA menjadi Kelas IA Khusus pada tahun ini atau paling lambat tahun 2024;
b. Sebagaimana Peraturan Presiden dan arahan MenpanRB untuk menyederhanakan sebanyak 6000 (enam ribu) aplikasi se Indonesia diantaranya ribuan pada Peradilan Agama menjadi 4 (empat) atau 5 (lima) aplikasi;
c. Digitalisasi Arsip berkas perkara;
3. Pada tahun 2024 terdapat tambahan dana sebesar Rp2,6 Trilyun yang diperuntukkan, antara lain;
a. Pengadaan tanah untuk Pengadilan Tinggi Agama seluas 5.700 meter persegi dengan dana sebesar Rp120 Milyar;
b. Pembangunan gedung sesuai prototype untuk PTA Semarang dan PTA Medan;
c. Merevisi Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES);
Informasi di atas terutama yang berkaitan dengan pengadaan tanah dan pembangunan gedung PTA Semarang merupakan angin segar yang ditunggu-tunggu aparatur pada PTA Semarang yang sudah sekian lama mendambakan gedung yang sesuai prototype gedung pengadilan. Semoga angin segar ini kelak terealisasi dengan lancar tanpa kendala yang berarti.

Sementara itu, Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. (YM Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI) sebelum memaparkan materinya secara khusus menanggapi informasi yang disampaikan Plt. Dirjen Badilag.

Pertama kali dikemukakan bahwa sangat terharu dengan yang disampaikan Plt. Dirjen Badilag yang menjadikan Tuaka Agama sebagai Imam Peradilan Agama, hal ini yang membedakan Peradilan Agama dengan yang lainnya. Juga yang menterjamahkan kebijakan-kebijakan pada Tuaka Agama dalam bidang teknis untuk diimplementasikan. Dismaping itu juga menyetujui dan mendukung program lainnya seperti akselerasi peningkatan PA Kelas A Khusus, menyederhanakan aplikasi pada Peradilan Agama agar tidak membingungkan agar ada derap langkah yang sama, digitalisasi Arsip berkas perkara, dan penambahan dana sebesar Rp2,6 Trilyun untuk pembangunan kantor PTA Medan dan PTA Semarang yang juga dialokasikan untuk merevisi KHI dan KHES.
