SOSIALlSASI PEMBAHARUAN APLIKASI SIPP
TINGKAT PERTAMA VERSI 5.2.0 DAN APLIKASI e-COURT VERSI 5.0.0
Semarang|pta-semarang.go.id (4/4/2023)
Pada hari Selasa, 4 April 2023 Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang Dr. H. Empud Mahpudin, S.H., M.H. didampingi Wakil Ketua Drs. H. Muhammad Alwi, S.H., M.H., para Hakim Tinggi, Panitera H. Ma’sum Umar, S.H., M.H. serta Panitera Pengganti mengikuti acara Sosialisasi Pembaharuan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama Versi 5.2.0 dan Apliaksi e-Court Versi 5.0.0. Acara yang dilaksanakan secara virtual tersebut diikuti oleh Pimpinan 4 (empat) Pengadilan di Tingkat Pertama dan Tingkat Banding se-Indonesia.
Acara yang dimulai pada pukul 09.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh Badan Urusan Administrasi Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI. Sosialisasi dilakukan oleh Tim Development SIPP Mahkamah Agung RI.
Terdapat beberapa Pembaruan Aplikasi Sipp Tingkat Pertama Versi 5.2.0 dan Aplikasi E-Court Versi 5.0.0. Untuk SIPP Tingkat Pertama Versi 5.2.0 semua Lingkungan Badan Peradilan:
- Penambahan dan penyesuaian aplikasi dan database aplikasi SIPP, e-BERPADU, e-Court dan SPPT-TI untuk Satuan Kerja Baru yaitu 13 Satuan Keija Tingkat Banding dan 38 Satuan Kerja Tingkat Pertama;
- Penambahan tombol Tidak Ada Saksi pada fitur Penambahan Saksi;
- Anonimasi data sesuai dengan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan pada SIPP Web;
- Perbaikan pagination halaman pada SIPP Web;
- Penyesuaian tampilan detil informasi pada fitur eksekusi;
- Penyempurnaan pada fitur pencarian detil tilang, delegasi masuk, delegasi keluar;
- Pendaftaran verzet melalui e-Court;
- Penambahan fitur verifikasi pendaftaran perkara dalam hal pengajuan pembebasan biaya perkara;
- Penambahan fitur Panggilan Sidang/Pemberitahuan Putusan secara elektronik melalui Surat Tercatat;
- Perbaikan Integrasi SIPP dan e-BERPADU.
Khusus untuk Lingkungan Badan Peradilan Agama adalah:
- Penambahan identitas anak pada data umum jenis perkara cerai talak dan cerai gugatan;
- Penambahan pencatatan nafkah anak setelah pembacaan putusan pada jenis perkara cerai talak dan gugat;
- Penambahan alasan dispensasi, identitas calon pengantin pria dan Wanita pada jenis perkara dispensasi kawin;
- Penambahan alasan pada jenis perkara itsbat nikah;
- Penambahan alasan dan penghasilan pemohon pada jenis perkara ijin poligami;
- Penambahan pelaksanaan eksekusi dan identitas anak pada eksekusi anak pada jenis perkara eksekusi;
- Penambahan objek Wakaf sesuai UU Nomor 41 Tahun 2004 pada data umum jenis perkara wakaf;
- Penambahan alasan permohonan asal usul anak, identitas anak pada jenis perkara Asal Usul Anak;
- Penambahan alasan pengesahan anak dan identitas anak pada jenis perkara Pengesahan Anak;
- Penambahan alasan dan identitas anak pada jenis perkara penguasaan anak;
- Penambahan alasan pada pembatalan perkawinan;
- Penambahan referensi KUA seluruh Indonesia pada inputan Nama KUA Perkara Cerai dan Itsbat Nikah;
- Pendaftaran permohonan pembatalan arbitrase syariah;
Sedangkan Update Aplikasi e-Court versi 5.0.0 adalah:
- Perekaman Data Kurator/Pengurus sebagai fitur Pangkalan Data Kurator/Pengurus;
- Penyesuaian terhadap kewenangan Panitera Pengganti dalam Proses Persidangan Hybrid;
- Perekaman Data Surat Tercatat;
- Penambahan fitur Pendaftaran Perkara dengan Pembebasan Biaya;
- Penambahan fitur Penetapan Dismissal Process;
- Penambahan fitur Penetapan Pencabutan Gugatan;
- Penambahan fitur Perlawanan terhadap Penetapan Dismissal Process;
- Penambahan fitur Upaya Hukum Verzet;
- Penambahan fitur Pemeriksaan Persiapan;
- Penambahan fitur Court Calendar;
- Penambahan fitur Penyampaian File Bukti (Agenda Persidangan Pembuktian);
- Penambahan fitur Putusan Sela;
- Penyempurnaan pada Administrasi Berkas Perkara Perdata Khusus Kepailitan dan PKPU;
- Penambahan Kewenangan pada User Meja III dan Meja e-Court untuk mendaftarkan Permohonan Banding secara Elektronik;
- Penambahan fitur terhadap Penambahan Panjar;
- Penambahan fitur untuk Penyampaian Pencabutan Kuasa secara Elektronik
- Penambahan fitur untuk Perubahan Gugatan;
- Penambahan fitur untuk Pendaftaran Perkara Permohonan Pembatalan Arbitrase;
- Penambahan fitur untuk Pendaftaran Perkara Permohonan Pembatalan Arbitrase Syar'iyah;
- Penambahan fitur untuk membatasi Penyampaian Memori Banding;
- Penambahan fitur Permintaan Berkas Tambahan oleh Tingkat Banding;
- Penyesuaian Terhadap Bundel A dan Bundel B;
- Proses Inzage dapat dilakukan secara Hybrid;