Proses Penyusunan Naskah Kebijakan Tahun Anggaran 2023
oleh Balitbangkumdil Mahkamah Agung RI di Jawa Tengah
Semarang|pta-semarang.go.id (6/6/2023)
Pada hari ini Senin 6 Juni 2023 sejumlah 6 (enam) orang Tim Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI yang dipimpin Dr. H. Nurul Huda, S.H., M.H. berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Puslitbang Hukum dan Peradilan Nomor: 288/Bld.2/Lit/ST/5/2023 tanggal 19 Mei 2023. Adapun nama-nama anggota Tim adalah sebagai berikut:
1. Dr. H. Nurul Huda, S.H., M.H. (Hakim Tinggi pada Puslitbang Kumdil MA RI);
2. Dr. Hj. Ernida Basry, S.H., M.H. (Hakim Tinggi pada Puslitbang Kumdil MA RI);
3. Dr. Slamet Turhamun, M.H. (Hakim Tinggi pada Puslitbang Kumdil MA RI);
4. Dr. H. Khoirul Anwar, S.Ag., M.H. (Hakim Yustisial pada Puslitbang Kumdil MARI);
5. Ilman Hasjim, S.H.I., M.H. (Hakim Yustisial pada Kamar Agama MA RI);
6. Magdalena, S.Kom., M.B.A (Analis Publikasi Puslitbang Kumdil MA RI);
7. Dicky Hageng Al Barqy, S.T. Pranata Komputer Puslitbang Kumdil MA RI.
Memulai Audiensi, Wawancara dan Pengumpulan Data Penyusunan Naskah Kebijakan “Korelasi Nikah Sirri Dengan Dispensasi Kawin Pengaruhnya Terhadap Isbat Nikah”.
Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut Tim memulainya dengan bersilaturahim dengan Pimpinan PTA Semarang. Tim diterima oleh Dr. H. Empud Mahpudin, S.H., M.H. bersama Panitera dan Sekretaris PTA Semarang di ruang kerjanya. Pimpina PTA. Semarang menyambut baik kedatangan Tim Penyusun Naskah Kebijakan di wilayah hukum PTA Semarang dengan harapan hasil penelitian memberikan deskripsi terhadap isu yang diangkat yakni “Korelasi Nikah Sirri Dengan Dispensasi Kawin Pengaruhnya Terhadap Isbat Nikah” secara holistik dan komprehensif yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah untuk nantinya bisa menjadikan masukan bagi para Hakim dalam memberikan pertimbangan hukum yang tepat dalam putusannya.
Tim Penyusunan Naskah Akademik “Korelasi Nikah Sirri Dengan Dispensasi Kawin Pengaruhnya Terhadap Isbat Nikah” akan melaksanakan Audiensi, Wawancara dan Pengumpulan Data Penyusunan Naskah Kebijakan ke PA Semarang, PA Kendal, PA Pemalang, PA Kajen, PA Boyolali dan PA Sragen.