“Upaya Menekan Angka Perceraian di Lingkungan POLRI dan ASN di Provinsi Jawa Tengah”
Semarang|pta-semarang.go.id (21/6/2023)
Rabu, 21 Juni 2023 Pengadilan Tinggi Agama Semarang mengundang jajaran Polda Jawa Tengah dan BKD Provinsi Jawa Tengah untuk bersama-sama melakukan monitoring evaluasi aplikasi “JAMU KUAT” (Kerjasama Mewujudkan Keadilan Masyarakat) secara hybrid. Hadir dalam monev tersebut, Jajaran Pimpinan PTA. Semarang yaitu, DR. H. Empud Mahpuddin, SH, MH (Ketua), DR. H. Moch Sukkri, SH, MH (Wakil Ketua), H. Umar Ma’sum, SH, MH (Panitera) serta Tim Development PTA. Semarang Anwar Faozi, SH, MH, juga dihadiri langsung oleh jajaran Polda Jawa Tengah yaitu AKBP. Drs. Basuki (Kabagwatpres Biro SDM), Dr. Hartono, SH, MH (Kaur Kermacem BidKum) dan Dwi Hariyadi (Bamin Kerma BidKum) Polda Jateng, serta jajaran BKD Jawa Tengah yaitu, Agil Joko Sarjono, SH, MH (Analis SDM Aparatur/Koordinator Sub Bidang Pembinaan), Feri Fernandes, SH dan Liota Ajeng Debyta, S.AB (Keduanya Analis SDM Aparatur) BKD Provinsi Jawa Tengah. Monev ini juga diikuti secara online oleh Pengadilan Agama se Jawa Tengah dengan instansi mitra, yang pada hari ini dilaksanakan monitoring dan evaluasi dengan Polres se- Jawa Tengah dan BKD Tingkat Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.
Dr. H. Empud Mahpudin, S.H., M.H. dalam sambutan pembukaan acara Monitoring dan Evaluasi tersebut menyatakan sangat tersanjung karena Polda dan BKD merespon undangan ini untuk bersama-sama melaksnakan kegiatan pada hari ini yang tujuannya tiada lain adalah menyamakan persepsi terhadap pelaksanaan visi dan misi antar instansi dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat pencari keadilan. Masyarakat mendapatkan kemudahan dalam menyelesaikan urusannya secara terpadu, mudah, murah dan cepat. Pada prinsipnya PTA. Semarang selama ini sudah melaksanakan kerjasma dengan jajaran kepolisian terutama dalam pelaksanaan pengamanan eksekusi, namun dalam JAMU KUAT ini kerjasama diperluas dengan sharing data tentang perceraian anggota Polda atau ASN yang ada dibawah Polda, dengan harapan perceraian yang dilaksnakan di Pengadilan Agama se-Jawa Tengah sejalan dengan kebijakan Polda yang mengedepankan mediasi.
Adapun Kerjasama yang dibangun dengan BKD Jawa Tengah serta BKD Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah adalah kaitannya dengan perceraian yang sedang dilakukan oleh ASN dibawah BKD se-Jawa Tengah di Pengadilan Agama dengan tidak mempermudah perceraian ASN. “Silaturahmi pada hari ini semoga membawa manfaat bagi masing-masing instansi, sehingga secara terpadu dapat menjalankan tupoksi kita dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga masyarakat merasa terlayani dengan baik,” demikian harapan yang disampaikan Ketua PTA Semarang sebelum membuka acara pada hari ini secara resmi.
AKBP Drs. Basuki, mewakil Jajaran Polda Jawa Tengah menyampaikan bahwa dalam institusi POLRI ada Perkab dan Perpol yang salah satu pasalnya adalah tentang perceraian anggota POLRI dan ASN dibawah POLRI. Dalam tahapan proses mediasi POLRI dilaksanakan dalam kurun waktu 6 bulan, sedangkan aturan penyelesaian perkara di Pengadilan Agama ada batas waktu 6 bulan. Untuk itu diharapkan ada sinergi antara Polda Jawa Tengah dan Pengadilan Agama di Jawa Tengah dalam proses perceraian anggota POLRI dan ASN di lingkungan Polda Jawa Tengah.
Dalam kesempatan tersebut jajaran BKD Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Agil Joko Sarjono, SH, MH menyampaikan bahwa perlu kolaborasi dalam upaya menekan angka perceraian ASN di lingkungan Provinsi Jawa Tengah. Karena sebagian besar ASN dan PPPK yang dilayani BKD Jawa Tengah belum memahami prosedur permohonan ijin perceraian yang harus dilakukan, dan banyak ASN yang belum dan bahkan tidak mengantongi ijin dalam melaksnakan perceraian. Maka kerjasama ini diharapkan dapat mempermudah BKD Jawa Tengah dalam memantau perceraian yang dilakuakan ASN dibawahnya.
Tim Development IT Peradilan Agama di Jawa Tengah yang diwakili oleh Anwar Faozi, SH, MH dalam pengantar Monitoring dan Evaluasi ini menyampaikan bahwa kegiatan hari ini menindaklanjuti MoU/PKS yang pernah dilaksanakan yang dilaunching. Bahwa aplikasi JAMU KUAT adalah sebagai sarana sharing data masing-masing instansi dengan mitra terkait. Polres dan BKD Kapubaten/Kota Se-Jawa Tengah yang sudah melaksnakan Kerjasama dengan Pengadilan Agama di Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah akan mendapat sharing data anggotanya dan pegawainya yang sedang mengajukan perceraian di Pengadilan Agama masing, harapannya dengan data tersebut instansi mitra dapat memanfaatkan untuk kepentingan pelayanan keadilan bagi anggota atau ASNnya. Namun aplikasi ini tidak aka sempurna, apabila diranah pelaksana, data tidak di share ataupun diakses. Maka yang perlu dilakukan monev pertama-tama apakah sudah ada PKS antara Pengadilan Agama dengan instansi terkait/mitra, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan saling memberikan hak akses/account ke mitra sehingga akan terjadi sharing data antar instansi yang selanjutnya dilakukan penyusunan Rencana Kerja (RK). Dari monev ini akan diketahui sejauh mana implementasi aplikasi JAMU KUAT pada PA se Jawa Tengah sehingga acara ini diharapkan ada progress yang lebih baik lagi dalam pelayanan kepada masyarakat.