Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial
Oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI
Semarang|pta-semarang.go.id (6/7/2023)
Pada Kamis 6 Juli 2023 Ketua, Dr. H. Empud Mahpudin, S.H., M.H., Wakil Ketua, Dr. Drs., H. Moch. Sukkri, S.H., M.H., para Hakim Tinggi, Panitera dan Sekretaris PTA Semarang mengikuti kegiatan Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI secara virtual. Kegiatan yang diselenggarakan secara langsung dari Ballroom Golden Lily A Lt. 1 Hotel Four Points by Sheraton Makassar diikuti secara daring dan luring oleh Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding Empat Lingkungan Peradilan seluruh Indonesia, Ketua Pengadilan Pajak serta Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama dari 4 (empat) Lingkungan Peradilan seluruh Indonesia.
Narasumber dalam kegiatan yang dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB tersebut adalah Ketua Mahkamah Agung RI, Wakil Ketua MARI Bidang Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Plh. Sekretaris Mahkamah Agung, dan para Pejabat Esselon I Mahkamah Agung yang memberikan materi pembinaan bidang teknis dan administrasi yudisial serta pengawasan oleh Pimpinan Mahkamah Agung serta pembinaan oleh para Pejabat Eselon I Mahkamah Agung sesuai dengan bidang masing-masing.
Prof. Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H., Ketua Mahkamah Agung RI dalam pembinaannya perihal Sistem Peradilan Elektronik menyampaikan bahwa Teknologi Informasi saat ini tidak bisa tidak sudah menjadi bagian dari pekerjaan kita. Mahkamah Agung juga melakukan penyesuaian-penyesuaian, sebagai contoh saat ini Mahkamah Agung dalam melakukan Penunjukan Majelis Hakim Agung sedang mengembangkan aplikasi/teknologi informasi yang didasarkan pada beban kerja para Hakim Agung, disamping itu dalam rangka keterbukaan dan agar masyarakat bisa mengikuti sidang secara langsung maka Mahkamah Agung mengupayakan pembacaan amar putusan kasasi dan PK secara live streaming.
Sedangkan dalam menghadapi tahun politik yang sebentar lagi berlangsung, Ketua Mahkamah Agung memberikan instruksi agar aparatnya tidak ikut-ikutan mendukung salah satu calon peserta pemilu secara langsung maupun tidak langsung karena lembaga peradilan merupakan tumpuan terakhir apabila terjadi sengketa apabila ada pelanggaran yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu, harus tetap netral dan tidak memihak agar tidak ada konflik kepentingan saat mengadili sengketa atau pelanggaran pemilu. Diinstruksikan pula agar tidak sembarangan mengekspresikan diri di sosial media, agar lebih berhati-hati memposting sesuatu di media sosial serta jangan sekali-kali memposting sesuatu yang berkaitan dengan perkara.
Ketua Mahkamah Agung juga mengingatkan agar semua aparat pengadilan senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas yang merupakan senjata andalan dalam menjalankan tugas-tugas peradilan. “Integritas sangat penting karena pengaruh dan intervensi bisa datang dari arah manapun maka mari kita jaga integritas kita, mari kita ingatkan kembali diri kita sendiri, kita ingatkan kawan-kawan kita, jangan sampai terjadi lagi (OTT, red),” demikian pesan Ketua Mahkamah Agung.
Berkaitan dengan profesionalitas, para hakim harus menguasai semua materi, semua keilmuan, jangan pernah berhenti belajar, ilmu yang sudah didapat agar digunakan, selanjutnya disertai dengan hati nurani, untuk itu maka harus selalu mendekatkan diri kepada Tuhan agar dapat menggunakan hati nurani, maka dengan dekat dengan Tuhan kita akan menjadi pribadi yang mulia.
Setelah Ketua Mahkamah Agung memberikan sambutan pembinaannya selanjutnya Wakil Ketua Bidang Yudisial Mahkamah Agung, Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Plt. Wakil Ketua Bidan Non Yudisial, dan Plt. Ketua Kamar Pengawasan memberikan sambutan dan pembinaannya. Salah satu isi pembinaannya adalah berkaitan dengan penghapusan Arsip perkara yang diakui sampai saat ini Mahkamah Agung belum mempunyai aturan dalam hal retensi Arsip perkara maka berdasarkan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, penanganan arsip-arsip perkara dapat dititipkan ke lembaga-lembaga kearsipan, yaitu Arsip Nasional, Arsip Daerah Kabupaten/Kota dengan istilah akuisisi Arsip statis.
Selanjutnya Wakil Ketua Bidang Yudisial memandu jalannya kegiatan pembinaan sebagai pemandu acara selanjutnya yaitu pemaparan para Ketua Kamar Mahkamah Agung para Pejabat Eselon I Mahkamah Agung sesuai dengan bidang masing-masing.